Mobil ditarik leasing mungkin menjadi mimpi buruk yang amat dihindari untuk mereka yang tengah kredit kendaraan.
Ya, membeli mobil secara kredit atau dicicil setiap bulannya kini jadi cara jitu bagi mereka yang tak punya uang cash atau tunai.
Hanya saja, beberapa kasus konsumen yang membeli mobil secara kredit, di tengah jalan kerap mengalami masalah keuangan atau kredit macet, sehingga mereka telat membayar.
Baca juga: Awas Modus Penipuan Pakai Nama Astra Financial, Begini Cara Menghindarinya
Lantas apakah hal tersebut ada toleransi khusus terhadap nasabah?
Menanggapi hal tersebut, Group Function Committee Leader Communication & ESG Astra Financial, Yulian Warman menyatakan, setiap perusahaan punya aturan dan memiliki toleransi sebelum mobil ditarik leasing.
"Kalau seandainya tak punya dana untuk bayar, dia (nasabah) harus komunikasi. Kan bisa jadi dia baru dapet masalah, kayak rumah atau kendaraan terbakar. Perusahaan juga ada toleransi kok," ungkap Yulian saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Skema Cicilan Kredit Terbaru Toyota Calya Buat Taksi Online, Angsuran Termurah Hampir Rp4 Jutaan!
Akan tetapi, lanjut Yulian, jika nasabah benar-benar mengalami masalah, maka harus menginformasikan dengan jelas dan masuk akal.
Intinya, dalam urusan pembiayaan, komunikasi menjadi kunci antara pihak pertama dan kedua, agar menghasilkan solusi yang tepat.
Salah satu kasus kredit macet yang sering kita ketahui adalah terjadi penarikan oleh debt collector.
Nah, menurut Yulian, penarikan yang dilakukan debt collector di jalanan biasanya ada beberapa tahapannya.
"Pokoknya mereka nggak komunikasi (terkait alasan pembayaran telat)," ucapnya.
Selain itu lanjut Yulian, biasanya nasabah wajib bayar justru tiba-tiba menghilang, bahkan ketika dihubungi petugas via telepon mereka enggan mengangkatnya.
"Jadi bukan harus bayar atau nggak (saat didatangi debt collector), ada tahapan-tahapannya dulu. Itu tindakan terakhir untuk mengirim debt collector ke rumah. Kalau ada bencana, ngomong saja sama kita," ucapnya.
Memang banyak yang tidak menyukai keberadaan debt collector.
Pasalnya, debt collector tak hanya ingin mencari nasabah yang nunggak, tapi terkadang ada juga pengguna kendaraan bermotor bukan nasabah nyatanya ikut dicomot.
Usut punya usut, debt collector yang mengambil kendaraan bukan nasabah kemungkinan bisa saja bukan sekadar oknum, melainkan masuk ranah tindak kejahatan.
Maka dari itu, menurut Yulian, jika memang terdapat debt collector yang ingin menagih maka sebaiknya ditanya surat tugas dari perusahaan mana.
Baca juga: Jangan Langsung Pasrah, Begini Cara Hadapi Debt Collector Yang Menghadang di Jalan!
"Kalau dia punya surat tugas, baru (percaya). Itu (yang tidak punya surat tugas) sebenarnya sama kayak perampokan, makanya cari tempat aman atau arahkan ke kantor polisi," ujarnya.
Kendati begitu, nasabah juga harusnya paham terlebih dulu, apakah mereka memiliki tunggakan atau tidak. Mungkin saja ada, tapi lupa membayar.
"Pernah ada nasabah mobil yang pindah rumah tapi nggak ngomong dan telat bayar tiga kali, akhirnya company terpaksa pakai jasa debt collector. Itu karena nggak ada komunikasi. Harusnya ngomong," tutupnya.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Suzuki ERTIGA GX 1.5
15.040 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Toyota AVANZA G 1.3
12.529 km
3,5 tahun
Jawa Barat
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G TRD 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat