Viral Seleb Tiktok Bikin Konten Masuk Jalur Busway, Sanksinya Bisa Penjara 2 Bulan
Herdi · 24 Mei, 2024 10:05
0
0
Seorang seleb Tiktok yang dikenal dengan nama Zoe Levana berhasil menyedot perhatian netizen karena dirinya membuat konten saat terjebak di jalur busway.
Ya, dalam akun pribadi Tiktok, Zoe mengaku 'nyangkut' di jalur busway dan diapit di antara deretan bus TransJakarta, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, pada Minggu (19/5/2024).
Zoe mengatakan, bahwa yang membawa mobil hingga masuk ke jalur busway bukan diri nya, melainkan sang ibu.
"Di depan ada bus dan dia nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus, jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan guys," ungkap Zoe dalam video tersebut.
Dia merasa cemas, bahwa karena tidak bisa maju atau mundur, terlebih karena ada separator, dan harus menunggu sampai empat jam lamanya.
"Dan kalian tahu, ini tuh sampai depan, dan itu full banget, ada banyak banget. Nggak mungkin bisa jalan. Panas banget lagi," ujarnya.
Setelah viral, Zoe rupanya dipanggil kepolisian untuk mendapatkan sanki tilang.
Saat di kantor kepolisian dia juga mendokumentasikannya, dan mengunggah ke akun Tiktok dan mengakui atas kesalahannya tersebut.
"Saya mau mengklarifikasi tentang video busway, saya membuat video itu bukan karena ingin viral, saya pun tidak menyangka bisa viral tapi saya mengunggah video tersebut karena tergerak hati saya menaikan eksposur kendaraan umum di Indonesia dengan style konten saya sendiri," jelas Zoe.
"Saya minta maaf jika banyak dari kalian emosi dan salah paham dengan video yang saya unggah," sambungnya.
Ya, walaupun tak sedikit yang merasa aneh, karena Zoe beralasan deretan TransJakarta yang mengantri dikarena harus menunggu penumpang penuh.
Padahal, sistem TransJakarta tidak seperti bus antar kota antar provinsi atau model bus dulu yang ngetem nunggu penuh.
Seperti diketahui, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos masuk jalur busway, maka melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 4 huruf a dan b yang tertulis:
4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan
b. marka Jalan
Nah, jika melanggar pasal tersebut, maka sanksi yang bisa dikenakan yaitu pasal 287 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Jadi, kira-kira Zoe Levana ini bakal dikenai sanksi gak ya?
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.