window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tapi KTP Pemilik Tak Ada

Herdi · 6 Mei, 2024 14:00

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tapi KTP Pemilik Tak Ada 01

Blanko STNK.
  • Sosial media dihebohkan warga yang kesulitan membayar pajak.
  •  Terlebih syarat pemilik asli harus datang padahal sudah meninggal.

Sosial media dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan keluhan seorang wajib pajak, yang merasa dipersulit saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor atas nama sang ayah. 

Keluhan ini berawal dari pemilik akun X @nusadewi_ yang merasa heran, karena saat hendak membayar pajak via aplikasi samsat data Nomor Identitas Kependudukan (NIK) tidak valid. 

Alhasil, tanpa pikir Panjang dia mendatangi kantor samsat dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. 

Baca juga: Gak Perlu Calo, Begini Cara Ambil SIM atau STNK yang Terkena Tilang

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tapi KTP Pemilik Tak Ada 01

Contoh Fisik STNK 

Hanya saja, saat di kantor samsat,  saat hendak membayar pajak tetap ditolak, karena petugas menyebutkan, sang pemilik asli dalam hal ini ayahnya yang harus datang membawa NIK alias KTP. 

Usut punya usut, sang ayah sekaligus pemilik kendaraan bermotor ternyata sudah meninggal. 

“Ini bener. Sistem bayar STNK itu aneh. STNK motor ku atas nama papaku. Pas aku mau bayar via app samsat, dibilang NIK tidak valid (ya jelas aja, wong sudah meninggal)."

"Oke terus ke kantornya. Kubawa KTP papaku. Dibilang atas nama yang di stnk yang harus hadir. Kubilang papaku sudah meninggal,” tulisnya.

Baca juga: SIM dan STNK Dijadikan Jaminan Saat Kecelakaan, Emang Boleh?

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen)

Anehnya, saat menanyakan bagaimana solusi dalam kasus ini, dia mengatakan bahwa dirinya dimarahi petugas dan menyuruh pemilik kendaraan untuk terlebih dahulu melakukan balik nama.

Selain itu, dia disebutkan mendapatkan perlakuan tidak mengenakan, karena dianggap tidak mengikuti program pemutihan yang ditawarkan pemerintah.

Namun masalah lain timbul, yaitu jika mengurus balik nama saat ini dikhawatirkan akan memakan waktu lebih lama.

Dan menjadi semakin rumit, lantaran batas waktu pembayaran pajak motor miliknya akan segera berakhir dalam lima hari ke depan. 

Hanya saja solusi yang ditawarkan dianggap cukup aneh, karena dirinya diminta untuk datang ke salah satu gedung yang berbeda untuk bertemu seseorang, tak lain adalah calo.

"Kita jadi dibuat nggak punya pilihan lain selain pakai calo, padahal sudah mau berusaha jujur dan ikuti aturan negara. Pun nggak solutif karena nggak punya mitigasi kalo orang yang namanya di STNK sudah meninggal terus gimana? Disuruh bangkit dari kubur kah?,” tuturnya. 

“Korupsi negeri ini sudah terlalu kuat mengakar sampai-sampai hal kayak gitu aja jadi salah satu opsi dan prosedurnya," sambungnya. 

Baca juga: Pahami Lagi Syarat, Cara dan Biaya Urus STNK yang Hilang

Mengurus Pajak Tahunan Jika Pemilik Sudah Meninggal

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tapi KTP Pemilik Tak Ada 02

Antrian saat diloket Samsat untuk membayar pajak 

Kasus ingin membayar pajak STNK motor tapi KTP pemilik tak ada sejatinya banyak menjadi perbincangan.

Karena tak sedikit masyarakat yang menjadi wajib pajak, terhalang untuk membayar karena adanya aturan mengganjal.

Termasuk saat hendak mengurus perpanjangan pajak tahunan, namun pemilik kendaraan justru sudah meninggal, sehingga solusinya diharuskan melalui jalur calo. 

Hal inilah membuat akun X @NTMC_Info ikut menginformasikan, perihal pengurusan pajak tahunan jika pemiliknya sudah meninggal.

"Halo Sobat Polri, untuk mengurus pajak tahunan kendaraan bermotor  untuk pemilik yang sudah meninggal tidak bisa melalui aplikasi Samsat online karena NIK-nya sudah dihapus dari data Dukcapil. Sobat Polri harus datang langsung ke kantor samsat terdekat," tulis @NTMC_Info.

Nah, untuk mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membayar pajak jika pemilik kendaraan bermotor sudah meninggal, berikut beberapa dokumen yang harus dibawah:

  1. KTP pemilik yang sudah meninggal dunia.
  2. Bila KTP sudah tidak ada dapat melampirkan KTP salah satu ahli waris dengan melampirkan KK yang menunjukkan hubungan antara pemilik yang telah meninggal dalam satu KK dengan pemohon pengesahan.
  3. Melampirkan surat keterangan kematian.

Selain itu, tidak ada salahnya membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Jika BPKB kendaraan belum keluar atau sedang 'disekolahkan' maka dapat melampirkan surat kuasa dari leasing serta surat kuasa permohonan jika terblokir.

Pemohon juga akan diminta KTP asli dan foto kopi, lalu ada juga surat persetujuan dari ahli waris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Syarat dan Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tapi KTP Pemilik Tak Ada 03

Jika pemohon di atas mengalami masalah saat pembayaran pajak STNK karena pemilik kendaraan bermotor sudah meninggal, maka apakah boleh pemilik langsung ingin membayar tapi tanpa KTP. 

Menurut sejumlah sumber, tentu saja hal tersebut tetap bisa dilakukan, hanya saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya.

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  4. Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian

Jika pemilik kendaraan kehilangan KTP maka membuat Surat Keterangan Hilang (SKH) terlebih dahulu ke kantor polisi.

Ketika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka langkah selanjutnya melakukan proses perpanjangan STNK di Samsat.

Melakukan Bea Balik Nama Terlebih Dahulu

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tapi KTP Pemilik Tak Ada 04

Perlu dicatat, karena pemilik kendaraan sudah meninggal atau karena membeli motor bekas dan pemiliknya entah kemana, maka yang harus dilakukan sebelum membayar pajak adalah melakukan balik nama.

Untuk tahapan balik nama, berikut tahapannya:

a. Datang ke Samsat Sesuai Domisili

Tahapan yang harus dilakukan saat balik nama adalah membawa dokumen yang disebut di atas, lalu mendatangi Samsat terdekat di lokasi yang sesuai dengan domisili KTP.

Jika KTP anda berdomisili di Bogor, maka Anda dapat mengurusnya di Samsat Bogor.

Hal ini perlu dilakukan agar mempermudah proses balik nama yang akan Anda lakukan. 

b. Cek Fisik kendaraan 

Karena niatan ke samsat untuk balik nama, maka diwajibkan membawa kendaraan yang hendak diproses. 

Pasalnya, petugas nanti akan melakukan pengecekan fisik kendaraan, seperti ada nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya sesuai dengan arahan di STNK.

c. Pendaftaran Balik Nama

Usai kendaraan di cek fisik, maka petugas akan memberikan buktinya yang kemudian akan digabung dengan sejumlah dokumen yang sudah dibawa untuk diserahkan di loket pendaftaran balik nama.

Saat melakukan pendaftaran balik nama, Anda akan diminta menunggu untuk proses balik nama selesai. 

Sejumlah dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, termasuk hasil pengecekan fisik kendaraan untuk diverifikasi dan  proses lebih lanjut.

d. Lakukan sejumlah pembayaran 

Saat melakukan balik nama, Anda akan membayar sejumlah biaya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. 

Nah, biaya yang harus dibayar diantaranya:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  4. Biaya administrasi

Perlu dicatat, jika terdapat denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya, maka hal tersebut harus dilunasi. 

e. Pengambilan STNK dan BPKB

Setelah semua biaya tadi terbayar, maka STNK atas nama pemilik baru sudah bisa diambil. 

Apabila Anda juga akan memperbarui data pada BPKB, biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama. 
Untuk melakukan perubahan data BPKB  bisa melihat di uraiannya di bawah ini.

Perubahan data BPKB

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tapi KTP Pemilik Tak Ada 05

Agar tidak bingung diwaktu yang akan datang, memang lebih baik Anda untuk melakukan perubahan data BPKB yang prosesnya juga bisa dilakukan di Samsat.

Untuk syarat merubah data BPKB sebenarnya tidak jauh berbeda, seperti berikut:.

  1. Mengisi formulir permohonan 
  2. Melampirkan tanda bukti identitas 
  3. Melampirkan Surat kuasa bermaterai cukup, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan, d. Membawa BPKB Asli dan Fotokopi
  4. Membawa STNK Asli dan Fotokopi 
  5. Menyerahkan cek fisik kendaraan bermotor.

Selai ituu, bawa juga bukti tanda kepemilikan, seperti Kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli.

Risalah lelang kendaraan bermotor atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang. 

Bisa juga akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah, serta 

Setelah sejumlah tahapan diserahkan ke samsat,  termasuk adanya biaya administrasi, maka pemilik BPKB akan menunggu pengembalian BPKB.

Biasanya, proses pergantian kepemilikan diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan pp 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak mengatur tentang harga material BPKB diantaranya untuk klasifikasi Roda 2 yaitu sebesar Rp 225.000 dan Roda 4 sebesar Rp 375.000.

Panjang ya urusannya?


 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });