Memilih asuransi mobil terbaik memang terkadang bukan perkara mudah. Karenanya para pemilik kendaraan sering kali pasrah saja dengan asuransi yang disediakan oleh pihak dealer saat mereka membeli mobil.
Padahal memilih asuransi mobil yang tepat sesuai kebutuhan serta mempunyai layanan terbaik, akan memudahkan kalian sebagai pemilik kendaraan, ketika membutuhkan perbaikan akibat terjadi insiden yang merugikan.
Ya, perlindungan kendaraan dengan menggunakan jasa asuransi memang kerap dijadikan pilihan oleh pemilik mobil. Hal ini untuk memberikan rasa aman terhadap risiko di jalan raya baik akibat kecelakaan, bencana alam, atau kejahatan pihak ketiga.
Risiko kendaraan seperti ini memang bisa terjadi kapan saja. Nah, manfaat asuransi bisa digunakan untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh pemilik mobil.
Namun ada yang perlu diperhatikan kala memilih asuransi mobil. Wirawan Prasetyo selaku Retail Technical Analyst Asuransi Astra menjelaskan, sebelum memilih asuransi, ketahui dulu perbedaan dan persamaan dari proteksi yang diberikan pihak asuransi.
"Setiap pemilik polis harus membaca isi serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta yang dikecualikan dalam polis," ujar Wirawan.
Selain itu, kalian juga wajib memahami kebutuhan proteksi seperti apa untuk kendaraan kalian, sehingga pembelian polis disesuaikan dengan adanya risiko akan kejadian yang menimpa kendaraan tersebut.
Biar lebih jelas bagaimana cara memilih asuransi mobil terbaik, yuk kita ulas secara lengkap di artikel kali ini.
Pilih Asuransi yang Memberikan Proteksi Menyeluruh
Wirawan menjelaskan, salah satu asuransi mobil yang patut dipertimbangkan adalah Asuransi Astra. Sebab asuransi ini sanggup memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko. Mulai dari tabrakan, benturan, tergelincir atau terperosok ke dalam lubang di jalan hingga jurang bisa diklaim.
Tak hanya itu, tindakan kejahatan seperti perusakan kaca spion dan kaca mobil, kebakaran, hingga pencurian juga termasuk di dalamnya.
Garda oto juga memiliki dua jenis asuransi mobil, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk (Comprehensive). Asuransi mobil khusus TLO memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan dimana biaya perbaikan mencapai atau melebihi 75% dari nilai kendaraan pada saat sebelum terjadinya kerugian, atau kerugian akibat kehilangan mobil yang diakibatkan oleh pencurian.
Sementara Asuransi mobil Comprehensive dari Garda Oto memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko Partial Loss dan Total Loss. Dengan cakupan ini, pemilik kendaraan terlindungi dari kerugian sebagian maupun total yang disebabkan oleh berbagai risiko yang dicakup dalam polis asuransi kendaraan bermotor, termasuk kehilangan akibat pencurian.
Selain itu ada juga pilihan perluasan jaminan asuransi mobil yang meliputi:
Kecelakaan Diri Pengemudi
Pertanggungan ini akan melindungi pengemudi mobil yang diasuransikan dari risiko cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan yang terjadi di dalam dan secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut.
Kecelakaan Diri Penumpang
Pertanggungan ini akan melindungi penumpang mobil yang diasuransikan dari risiko cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan yang terjadi di dalam dan secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut.
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH)
Pertanggungan ini akan memungkinkan pemilik polis asuransi untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian saat berkendara menggunakan mobil yang kalian asuransikan. Kerugian yang dijamin tidak hanya kerusakan harta benda melainkan juga biaya pengobatan atas cidera badan atau kematian.
Pemogokan, Kerusuhan, Huru Hara
Pertanggungan ini akan melindungi kendaraan mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko kerusakan dan pemogokan akibat rusuh dan huru hara dan/atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.
Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Tanah Longsor (Bencana Alam)
Pertanggungan ini akan melindungi mobil kalian dari kerugian dan atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh bencana alam. Adapun pertanggungan ini meliputi perluasan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, dan perluasan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi.
Terorisme dan Sabotase
Pertanggungan ini akan melindungi kendaraan mobil yang diasuransikan dari kerugian terhadap risiko terorisme, sabotase, dan atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.
Ketahui Apa Saja yang Tak Bisa Diklaim ke Asuransi
Selain memahami jenis proteksi dari sebuah asuransi kendaraan, Anda juga sebaiknya paham batasan seperti apa yang diberikan pihak asuransi. Yakni hal-hal apa saja yang tak dapat diklaim ke perusahaan asuransi.
"Dalam beberapa kondisi, pemegang polis harus mengetahui pengecualian yang tidak bisa di cover oleh perusahaan asuransi kendaraan dengan berbagai term dan kondisi tertentu," tambah Wirawan.
Penting diketahui, polis yang tidak bisa diklaim di antaranya kendaraan yang dipakai untuk latihan mengemudi, digunakan untuk menarik kendaraan lain, berada dalam pengaruh alkohol, melanggar lalu lintas, kendaraan digunakan untuk lomba, untuk taksi online, penipuan, bencana alam dan sebagainya.
Adapun pada Asuransi Astra, ada beberapa penyebab klaim ditolak, yaitu:
1. Batas Waktu
Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.
2. Dokumen Ppengemudi tidak lengkap
Dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
3. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum
Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
4. Wilayah kejadian tidak termasuk kedalam kontrak
Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.
5. Tidak melaporkan tambahan aksesori
Setiap penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dan melampirkan nilai pertanggungan aksesori tersebut, agar jika terjadi klaim maka aksesori tersebut dapat di-cover oleh perusahaan asuransi. Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan yang dikenakan pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.
6. Kerusakan terjadi merupakan kerusakan awal sebelum mobil diasuransikan
Dalam hal ini, perusahaan asuransi memang akan mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.
7. Polis tidak dalam masa tunggu
Masa Tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan, biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah 1 bulan setelah menandatangani klausul.
8. Kerusakan akibat disengaja
Dimaksudkan bahwa kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakan mobilnya ke mobil lain atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat di klaim. Atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer).
9. Polis sedang tidak aktif (lapse)
Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.
Jenis Layanan dari Perusahaan Asuransi juga Wajib Dipertimbangkan
Terakhir saat memilih asuransi mobil terbaik adalah kalian perlu untuk mengetahui jenis layanan yang disediakan pihak asuransi tersebut. Misalnya untuk Garda Oto yang memiliki berbagai layanan pelanggan seperti Call Centre 24 jam, layanan darurat 24 jam, jaringan layanan luas mudah klaim dan cepat dan produk layanan bisa diakses secara digital.
Lebih lengkap lagi, Garda Oto menyediakan perluasan jaminan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan. di antaranya polis untuk menanggung kerusakan mobil akibat bencana alam, huru-hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, tanggung jawa hukum pihak ketiga.
Kemudian melindungi diri pengemudi dari resiko cedera badan saat kecelakaan, selanjutnya melindungi pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan jika terjadi kecelakaan.