Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja dan Milik Swasta Jika Alami Kecelakaan di Jalan
Herdi · 12 Jun, 2024 10:01
0
0
Cara klaim asuransi Jasa Raharja dibutuhkan ketika kalian mengalami atau terlibat dalam sebuah kecelakaan maupun insiden lainnya di jalan raya, yang mengakibatkan kerugian pada kendaraan kalian.
Asuransi kecelakaan Jasa Raharja sebenarnya bisa digunakan ketika kalian mengalami kecelakaan kendaraan di jalan raya. Apalagi kecelakaan lalu lintas belakangan ini semakin kerap terjadi. Penyebabnya bisa dari berbagai faktor, mulai dari kelalaian pengemudi itu sendiri, cuaca, kondisi jalanan, hingga akibat ada kerusakan atau malfungsi pada kendaraan tersebut.
Namun yang sering menjadi pertanyaan, apakah setiap kecelakaan akan mendapatkan bantuan atau santunan secara langsung dari asuransi kecelakaan Jasa Raharja? Perlu diketahui, PT Jasa Raharja selama ini menyediakan layanan perlindungan dasar kepada masyarakat berupa asuransi kecelakaan di jalan raya.
Namun berdasarkan keterangan tertulis Jasa Raharja, Perusahaan ini sejatinya hanya memberikan dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Alhasil, ada beberapa kausul yang tidak ditanggung asuransi Jasa Raharja, yaitu adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sementara menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kecelakaan yang melibatkan satu kendaraan, biasanya karena atas kelalaian sendiri.
"Alasan tidak diberikan asuransi Jasa Raharja kepada korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, karena memang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun Indonesia.
Lain halnya jika Anda ikut terlibat dalam kecelakaan tunggal namun sedang berada di sebuah angkutan umum, yang semua korban akan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja. "Karena setiap penumpang angkutan umum membayar tiket yang secara otomatis membayar premi Jasa Raharja," jelas Budiyanto.
Lantas apakah kecelakaan tunggal tidak bisa mendapatkan sumbangan atau bantuan asuransi?
Budi menyatakan, korban kecelakaan tunggal masih bisa mendapatkan biaya pengobatan, dan lain-lainnya yang di cover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan syarat adanya laporan dari kepolisian. Lain halnya jika tidak melaporkan, maka Jasa Raharja tidak bisa memberikan klaim asuransi.
Untuk mempercepat pelayanan terhadap korban kecelakaan, maka yang berkaitan dengan klaim asuransi secara teknis di masing-masing laka Polres, kemudian pelayanan kecelakaan lalu lintas lainnya ditempatkan personil dari Jasa Raharja bergabung dengan penyidik kecelakaan lalu lintas.
"Korban kecelakaan tunggal, kendaraan pribadi dapat juga dicover dengan asuransi swasta, karena asuransi swasta menganut azas personal accident, sedangkan asuransi Jasa Raharja menganut asuransi sosial kecelakaan," terangnya.
Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, sejatinya secara teori memang tidak sulit.
"Apalagi, uang yang didapat dari Jasa Raharja, berasal dari para pemilik kendaraan yang membayar pajak yaitu dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahunnya di kantor Samsat,” jelasnya.
Oleh karena itu, korban dalam hal ini si pengendara atau keluarga pengendara memahami prosedur pengajuan santunan yang benar.
Nah, berikut ini beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat hendak klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja:
A. Dokumen Dasar
Formulir pengajuan santunan
Formulir keterangan singkat kecelakaan
Formulir kesehatan korban
Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
B. Dokumen Pendukung
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakan pihak berwenang lainnya.
Kuitansi biaya perawatan, kwitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban.
Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban luka-luka hingga mengalami cacat:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
Fotokopi KTP korban
Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari Rumah Sakit/ Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
Kwitansi asli dan sah biaya perawatan dan kwitansi obat-obatan.
Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Untuk Korban meninggal dunia di TKP:
Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Fotokopi korban dan ahli waris.
Fotokopi KK
Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Pastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap, dokumen akan di teliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Besaran Santunan Asuransi Jasa Raharja
Jika sudah memenuhi syarat, maka santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada korban berbeda-beda tergantung risiko yang dialami dan jenis moda yang ditumpangi.
Berikut besaran santunan yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017:
Besaran Santunan
Jenis Santunan
Jenis Alat Angkut
Darat dan Laut
Udara
Meninggal Dunia
Rp50.000.000
Rp50.000.000
Cacat Tetap (Maksimal)
Rp50.000.000
Rp50.000.000
Perawatan (Maksimal)
Rp20.000.000
Rp25.000.000
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)
Rp4.000.000
Rp4.000.000
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K
Rp1.000.000
Rp1.000.000
Manfaat Tambahan
Penggantian Biaya Ambulance
Rp500.000
Rp500.000
Klaim Asuransi Swasta
Jika asuransi Jasa Raharja tidak mengcover kecelakaan tunggal, maka lain halnya dengan asuransi swasta. Ya, untuk asuransi swasta sejatinya ada pilihan untuk mengcover berbagai jenis kecelakaan selain pengemudi dan penumpang, yaitu mulai dari karena bencana alam, huru-hara, kerusuhan sabotase, hingga tanggung jawab pihak ketiga.
Hanya saja, semua itu semua jenis asuransi tersebut harus Anda beli sebelum mengalami kecelakaan. Seperti halnya di asuransi Garda Oto, jika pemilik polis mengalami kecelakaan, maka kalian bisa klaim untuk memberikan perlindungan terhadap biaya medis atau biaya perbaikan kendaraan.
Bahkan Garda Oto memiliki produk Garda Me, dimana produk asuransi ini sengaja yang menawarkan khusus perlindungan kecelakaan kepada pemegang polis atau keluarga, yang mengakibatkan cedera atau kematian.
Produk asuransi kecelakaan lalu lintas Garda me memberikan berbagai manfaat kepada pemegang polis, berikut detailnya:
Kompensasi Biaya Pengobatan: Anda akan mendapatkan biaya konsultasi dan perawatan medis akibat kecelakaan lalu lintas sesuai dengan kondisi seperti rawat inap.
Pembayaran Santunan Meninggal: Jika terjadi kecelakaan diri yang mengakibatkan kematian, Garda Me akan memberikan santunan kepada ahli waris.
Santunan Kerusakan Anggota Tubuh: Jika terjadi kecacatan permanen akibat kecelakaan, Garda Me memberikan santunan sesuai dengan kondisi kecacatan yang dialami.
Pembayaran Tunai: Jika diperlukan garda me dapat memberikan pembayaran tunai kepada pemegang polis sebagai pengganti penghasilannya selama rehabilitasi.
Perlindungan Global: Perlindungan Garda Me global dan berlaku selama 24 jam, di manapun Anda berada.
Santunan Biaya Pemakaman: Garda Me akan memberikan biaya santunan untuk pemakaman apabila tertanggung meninggal dunia akibat dari kecelakaan.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Garda Oto
Berikut langkah-langkah untuk melakukan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas:
1. Laporkan Kecelakaan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kecelakaan kepada perusahaan asuransi. Pastikan informasi yang diberikan sesuai dengan yang terjadi dan melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian.
2. Isi Formulir Klaim
Pihak perusahaan asuransi akan memberikan formulir klaim yang harus diisi oleh pemegang polis asuransi. Pastikan mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap.
3. Persiapkan Dokumen Pendukung
Selain formulir klaim, persiapkan dokumen pendukung lainnya, seperti kartu identitas, kartu keluarga, surat keterangan dokter, surat cuti dari tempat kerja (jika diperlukan), dan bukti-bukti lain yang diperlukan sesuai jenis klaim.
4. Kirim Dokumen
Setelah formulir dan dokumen pendukung sudah disiapkan, kirimkan ke perusahaan asuransi. Pastikan informasi yang diberikan tidak bertentangan dengan yang terjadi di lapangan.
5. Tunggu Proses Klaim
Setelah formulir klaim dan dokumen pendukung diterima, pihak perusahaan asuransi akan memproses klaim. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga berminggu-minggu tergantung jenis klaim dan kejelasan dokumen. Jika selama proses klaim, pihak perusahaan asuransi memerlukan dokumen tambahan, pastikan mengirimkan yang diminta sesegera mungkin.
6. Terima Pembayaran
Jika klaim sudah disetujui, pihak perusahaan akan membayar klaim sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam polis asuransi Anda. Penting untuk diketahui bahwa tata cara klaim bisa saja berbeda-beda antara satu perusahaan dengan yang lainnya.
Asuransi Garda Oto khususnya pemegang polis untuk produk Garda Me juga bisa melakukan klaim yang lebih mudah, yaitu dengan cara:
Download form klaim dengan klik tombol ‘Download Form Klaim’.
Isi form klaim, pastikan Anda melengkapi seluruh data dengan benar.
Kirimkan form klaim dan seluruh dokumen pendukung ke service point terdekat.
Tunggu proses verifikasi data laporan klaim selesai
Setelah itu, klaim akan dibayarkan maksimal 14 hari kerja setelah dokumen lengkap dan seluruh syarat terpenuhi
Supaya proses klaim lebih cepat, pastikan Anda memenuhi semua dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut persyaratan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas Garda Me:
Mengisi formulir laporan pengajuan klaim disertai dengan kronologis kecelakaan yang Anda alami.
Fotokopi KTP
Apabila tertanggung meninggal dunia, maka harus menyertakan surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah, fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari lurah maupun kepolisian setempat dan surat keterangan para saksi.
Apabila tertanggung mengalami kecacatan tetap keseluruhan, maka harus menyertakan surat keterangan pemeriksaan dari dokter yang melakukan pengobatan, surat keterangan para saksi.
Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Untuk santunan Pendidikan, tertanggung harus melengkapi dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan biaya Pendidikan setiap bulan, fotokopi kartu identitas siswa/mahasiswa.
Apabila klaim asuransi kecelakaan lalu lintas untuk rawat inap di rumah sakit, maka tertanggung harus menyertakan dokumen fotokopi kwitansi dan rincian biaya rawat inap dari rumah sakit yang telah dilegalisir, fotokopi resume medis, salinan resep. Fotokopi salinan permintaan dari pemeriksaan penunjang diagnostic lab atau rontgen dan salinan hasilnya.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.