Ketahui Soal Asuransi Mobil Syariah, Perlindungan Kendaraan Bebas Riba
Yongki Sanjaya · 16 Jul, 2024 09:00
0
0
Jenis asuransi mobil syariah saat ini semakin banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia dengan beberapa kelebihannya, tanpa meninggalkan fungsi utama sebagai proteksi kendaraan bermotor kesayangan mereka.
Asuransi mobil kini dirasa semakin penting dan dibutuhkan oleh para pemilik kendaraan. Kini produk asuransi syariah menjadi pilihan masyarakat karena memang mayoritas penduduknya merupakan umat muslim. Lantas seperti apa sih cara kerja asuransi syariah untuk perlindungan mobil?
Asuransi syariah menurut pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong sejumlah pihak yaitu pemegang dan pembeli polis melalui investasi berupa aset dan atau tabarru’. Ada pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad sesuai dengan syariah Islam.
Tujuan asuransi syariah adalah Tabarru', untuk meningkatkan kesejahteraan dan asas tolong menolong. Tabarru’ merupakan akad yang tujuannya demi kebajikan dan tolong-menolong, tidak semata-mata untuk komersial.
Konsep tolong menolong dalam asuransi syariah adalah melalui dana tabarru’, yang disetorkan peserta bisa digunakan untuk membantu peserta lain jika risiko yang tercantum terjadi. Manfaat yang ditawarkan pun sama dengan asuransi konvensional, yaitu perlindungan All Risk dan TLO.
Asuransi syariah memegang prinsip tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Bila ada keuntungan dari pengelolaan dana, baik peserta maupun perusahaan asuransi akan memperoleh pembagian hasil sesuai akad. Secara singkat, kita mendapat uang polis beserta keuntungan di akhir periode.
Secara singkatnya, asuransi tipe ini mengedepankan kerja sama, saling melindungi dan tolong menolong menurut prinsip syariah, yaitu prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
Asuransi Syariah Sebagai Alternatif Perlindungan Kendaraan
Asuransi syariah berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah-MUI dan OJK. Transaksi yang dilakukan asuransi syariah harus melalui persetujuan DPS agar sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Asuransi mobil syariah bisa jadi alternatif pilihan bagi masyarakat umum yang ragu akan asuransi konvensional. Kerap muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat kalau memakai asuransi konvensional maka dana premi yang dibayarkan tidak kembali ke tangan nasabah di akhir masa pertanggung asuransi meskipun tidak terjadi insiden apapun.
Dalam asuransi Syariah, peserta menanggung risiko dengan mendonasikan (infaq) sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi kecelakaan pada salah satu atau beberapa peserta.
Peran perusahaan asuransi dalam hal ini hanya sebagai fidusia untuk mengelola dan menginvestasikan dana yang terkumpul dari iuran peserta. Penanggung hanya bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dana dan bukan sebagai penjamin emisi seperti yang biasa dijumpai pada asuransi konvensional.
Namun seperti halnya produk konvensional, asuransi mobil syariah tetap berperan melindungi kendaraan dan diri pribadi kalian dari segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan, pencurian, atau tindakan kriminal lainnya, namun didasarkan sesuai dengan prinsip Syariah.
Karenanya asuransi syariah bisa memberikan rasa tenang dan aman karena mobil, diri, dan anggota keluarga dilindungi oleh asuransi yang tetap berdasarkan norma-norma agama.
Skema Pertanggungan Asuransi Mobil Berbasis Syariah
Jika menggunakan asuransi syariah, kalian tetap mendapatkan manfaat asuransi seperti seharusnya walaupun sempat terlambat membayar premi. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memperbolehkan keterlambatan pembayaran premi.
Peserta asuransi syariah juga memiliki kebebasan iuran dasar bila mengalami cacat total akibat sakit atau kecelakaan saat mengendarai mobil yang dilindungi fasilitas asuransi. Fasilitas ini bisa anda dapatkan secara cuma-cuma sesuai dengan kesepakatan.
Tidak seperti asuransi konvensional, manfaat asuransi mobil berbasis syariah yaitu bebas dari riba karena tidak ada dana peserta yang hangus. Peserta akan mendapatkan berupa klaim, santunan, atau surplus underwriting dari keuntungan pengelolaan bisnis perusahaan asuransi.
Lebih lanjut, dana premi dari nasabah yang dikelola pada asuransi syariah bersifat transparan dan ditentukan sejak awal. Dengan demikian, nasabah bisa mengetahui dana yang dikontribusikan itu dialokasikan untuk apa saja misalnya untuk cadangan klaim atau investasi.
Adapun pilihan jenis jaminan asuransi syariah kendaraan bermotor untuk mobil tidak berbeda dengan yang ditawarkan oleh asuransi konvensional. Asuransi syariah mobil terdiri dari dua jenis jaminan utama, yakni All Risk dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Total Loss Only (TLO) hanya menanggung kehilangan total, yaitu kerusakan mobil di atas 75% maupun kehilangan mobil akibat pencurian atau perampasan. Kerusakan 75% menjadi dasar perhitungan karena bisa dipastikan dalam kondisi tersebut mobil tidak lagi dapat digunakan.
Biaya premi asuransi mobil jenis TLO lebih rendah dibandingkan dengan jenis all risk. Hanya saja, jika kerusakan mobil tidak sampai 75%, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan.
Asuransi Syariah Mobil All Risk
Asuransi kendaraan All Risk kerap disebut dengan Comprehensive atau keseluruhan. Jenis asuransi ini akan menanggung semua kerusakan ringan ataupun berat, hingga risiko kehilangan. Jika dibandingkan dengan TLO, biaya premi asuransi All Risk lebih tinggi.
Beberapa risiko yang bukan merupakan manfaat otomatis, namun menjadi pilihan perluasan jaminan, antara lain bencana alam, huru hara, terorisme dan sabotase, tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (Third Party Liability), serta kecelakaan pribadi pengemudi dan/atau penumpang. Perluasan jaminan dapat Anda pilih dengan tambahan biaya.
Cara Kerja Asuransi Mobil Syariah, Nasabah Dapatkan Kembali Uang Premi di Akhir Pertanggungan
Cara kerja asuransi mobil syariah adalah memakai asas tolong-menolong (ta'awun). Tolong-menolong yang dimaksud adalah antara nasabah sesama peserta asuransi yang dilakukan melalui perantara perusahaan asuransi.
Nasabah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana tabarru' (premi) melalui akad wakalah bil ujrah. Sebagai ganti dari jasanya mengelola dana tersebut, perusahaan asuransi mendapatkan upah jasa atau ujrah.
Nantinya dana tabarru' yang dibayarkan nasabah secara berkala akan dialokasikan untuk biaya ganti rugi atas nasabah lain yang mengalami risiko kerugian. Apabila kita tidak melakukan klaim atau tidak mengalami insiden apapun maka uang premi yang kita setorkan bakal kembali di akhir masa pertanggungan, beserta sisa keuntungan bagi hasil dari perusahaan asuransi syariah.
Kesimpulan
Asuransi mobil syariah akan menjamin risiko kerugian finansial atas mobil dengan berlandaskan hukum syariat. Bila dibandingkan dengan asuransi konvensional, ada beberapa perbedaan mendasar yang membuat asuransi mobil syariah ini lebih menguntungkan.
Prinsip asuransi mobil syariah adalah tolong menolong (takaful/ta’awun) antar peserta asuransi. Lebih jauh lagi, makna tersebut artinya para peserta saling menanggung risiko atau risk sharing menggunakan dana nasabah atau dana tabarru.
Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget.
FB:Yongki Sanjaya Putra