Mobil Dicuri Sebaiknya Lapor Polisi Dulu Atau Cari Pelakunya Sendiri?
Herdi · 29 Jun, 2024 09:05
0
0
Beberapa waktu peristiwa menggegerkan terjadi, dimana pengeroyokan hingga hilangnya nyawa seorang pria yang ternyata bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Tewasnya bos rental mobil berinisial BH dianggap pencuri mobil, yang kemudian dihajar massa hingga tewas.
Selain ada yang meninggal, rekan korban lain yaitu SH, KB, dan S mengalami luka parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Melihat dua kasus di atas, tentu saja yang menjadi pertanyaan mengapa tidak melapor ke pihak petugas kepolisian untuk mengurangi resiko.
Beredar kabar untuk kasus di Pati, korban telah melaporkan peristiwa penipuan mobil rental nya ke kantor polisi namun belum mendapatkan tindakan lebih lanjut.
Kejadian korban mendatangi pelaku secara langsung rupanya ikut mendapatkan perhatian dari Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto.
Menurut Budiyanto, dengan mendatangi pelaku, bisa saja terjadi hal yang tak diinginkan terjadi karena terduga pelaku dapat melakukan tindakan brutal.
"Sebaiknya apabila korban mendapatkan informasi tentang keberadaan kendaraan bermotor yang dibegal atau dirampas, melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan pengecekan ke lokasi dimana informasi keberadaan barang curian tersebut berada," ungkap Budiyanto.
Budiyanto menyatakan, melakukan pengecekan sendiri ke rumah atau lokasi penjualan motor hasil curian bisa sangat beresiko terhadap keselamatan jiwa korban aksi begal.
Kata Budiyanto, dari perspektif hukum, setiap korban kejahatan wajib untuk melaporkan peristiwa pidana ke pihak Kepolisian terdekat untuk dibuatkan laporan polisi, sebagai dasar untuk proses pengungkapan lebih lanjut.
"Apabila korban mendapatkan informasi tentang keberadaan motornya bisa menginformasikan ke petugas kepolisian supaya ditindaklanjuti untuk di cek dan dilakukan penangkapan bila ditemukan pelakunya," jelasnya.
Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya dengan jabatan AKBP menuturkan, dalam proses pengungkapan terhadap peristiwa pidana yang diatur peraturan perundang-undangan, ada suatu pentahapan, mulai penyidikan sampai proses penyidikan.
"Yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri adalah Petugas Kepolisian sesuai dengan jabatan dan kewenangannya," ucapnya.
Maka dari itu, Budiyanto menjelaskan, ada serangkaian penyelidikan untuk mencari dan menemukan bukti agar bisa melakukan penindakan, karena petugas memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari kacamata hukum, kata Budiyanto, tidak disarankan korban mendatangi pelaku, karena dikhawatirkan bisa terjadi tindakan upaya paksa yang berkonsekuensi terhadap masalah hukum lain.
"Korban yang datang sendiri ke lokasi ditemukan barang bukti atau penjualan barang bukti tidak memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa. Dengan demikian sebaiknya korban apabila mendapatkan informasi tentang keberadaan benda atau barang atau bahkan melihat orang yang diduga pelaku segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan langkah atau tindakan hukum. Jangan mendatangi sendiri," tutupnya.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.