Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Butuh BPJS Kesehatan Mulai Berlaku, Begini Cara Cek Aktif atau Tidaknya!
Herdi · 2 Jul, 2024 16:03
0
0
Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan maupun perpanjang SIM per 1 Juli 2024 harus melengkapi persyaratan terbaru, yaitu aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (KJN).
Ya, saat ini persyaratan tersebut masih bagian dari uji coba hingga 30 September 2024 di beberapa zonasi di Indonesia, seperti layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, masuknya BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang juga ditujukan langsung kepada para Menteri, Pejabat di Pemerintahan, dan termasuk Kepolisian.
BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan dan perpanjangan SIM
Kepala Kepolisian Negara RI untuk:
a. Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
b. Meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pembeli kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan adanya instruksi presiden, maka terbitlah Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat aktif jadi peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam pasal 9 ayat 1 yang berbunyi:
1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak;
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.