window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

6 Hal yang Dianggap Sepele Bikers Saat Musim Hujan, Denda Tilang dan Bahaya Mengintai Lho!

Herdi · 18 Okt, 2022 14:00

6 Hal yang Dianggap Sepele Bikers Saat Musim Hujan, Denda Tilang dan Bahaya Mengintai Lho! 01

Hujan kerap mengguyur beberapa hari terakhir.

Hujan yang mengguyur dalam beberapa waktu terakhir membuat sejumlah wilayah tergenang. Parahnya, tak sedikit kecelakaan di jalan raya terjadi saat hujan turun. 

Ya, ini dikarenakan akibat hujan, banyak jalanan rusak, tergenang, serta menjadi licin. Alhasil, saat berkendara di musim hujan, kita harus ekstra hati-hati, terlebih pengendara sepeda motor. 

Baca juga: Jangan Jadi Kebiasaan, Berteduh di Kolong Jembatan Saat Hujan Banyak Ruginya!

 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Oia, saat musim hujan tak sedikit oknum pengendara sepeda motor menganggap sepele beberapa hal yang nyatanya sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

Nah, mau tahu hal sepele tapi berbahaya yang sering dilakukan pengendara sepeda motor di musim hujan? Berikut ulasannya. 

1. Menggunakan Jas Hujan Ponco

Menggunakan jas hujan model ponco dianggap sangat berbahaya. Hal ini karena jas hujan tersebut memiliki bentuk yang panjang, sehingga bisa terselip ke gear, rantai, roda atau jari-jari.

Akibatnya, jika jas hujan terselip ke gear, roda atau jari-jari, maka pengguna bisa terjatuh. Hal ini tentu saja sangat berbahaya. 

Menggunakan Jas hujan ponco

Menggunakan jas hujan ponco​​​​​​

Jas hujan ponco juga bisa menutupi lampu rem belakang. Tentu saja jika lampu rem terhalang, pengendara di belakang tidak bisa melihat sinyal lampu belakang atau rem, sehingga dapat kehilangan momentum untuk melakukan pengereman.

Selain itu, jas hujan ponco juga bisa mengganggu keseimbangan dan mengurangi kemampuan pengendara saat diterpa angin, karena dibuat lebar.

2. Menggunakan Sandal Jepit

Mengendarai sepeda motor dengan menggunakan sandal jepit pada dasarnya sangat berbahaya, apalagi ketika musim hujan.

Ya, sandal jepit dilarang karena tidak memiliki pelindung, sehingga jika dipakai saat naik motor, kemudian terjatuh, maka kaki atau kulit akan bersentuhan langsung dengan aspal. 

Lebih fatal lagi, saat terjatuh dan terkena jari-jari, maka bisa cedera fatal. Contohnya, penulis memiliki seorang teman yang biasa menggunakan sandal jepit, dan dia terpaksa harus kehilangan salah satu jarinya saat kecelakaan sepeda motor ketika hujan.

3. Berteduh di Kolong Jembatan

Ilustrasi pengguna sepeda motor berteduh di kolong jembatan

Ilustrasi pengguna sepeda motor berteduh di kolong jembatan.

Hal sepele lain yang sering dilakukan pengendara sepeda motor saat hujan yaitu berteduh di kolong jembatan. Padahal, banyak kerugian jika berteduh di kolong jembatan, baik bagi pengendara dan pengguna jalan lain. 

Berteduh di kolong jembatan sama saja berhenti di sembarang tempat, dan itu melanggar pasal 118 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:

Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:

a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
c. di jalan tol.

Nah, jika melanggar aturan perintah atau larangan seperti yang tertuang dalam UU No 22 tahun 2009, yaitu dapat dikenakan pasal 287 dengan denda pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Intinya, dengan berteduh di kolong jembatan, maka hal itu akan menghalangi arus lalu lintas, sehingga bisa menyebabkan macet.

4. Kaki Diangkat

Alih-alih tak ingin sepatu dan celana basah, pengendara kerap mengangkat kedua kakinya. Nah, hal tersebut ternyata sangat berbahaya. 

Pasalnya, jika melakukan pengereman secara mendadak, maka sejatinya titik berat akan berpindah ke depan. Apalagi jika kondisi jalan licin berpasir, alhasil pengemudi dan kendaraan jadi tidak seimbang, sehingga rawan terjatuh.

5. Ngebut dan Menerabas Genangan

6 Hal yang Dianggap Sepele Bikers Saat Musim Hujan, Denda Tilang dan Bahaya Mengintai Lho! 03

Gunakan jas hujan setelan atas-bawah.

Meski hujan, tak sedikit oknum pengendara sepeda motor tetap ngebut saat hujan turun. Padahal, jika ngebut di kondisi jalan tergenang air beresiko mengalami aquaplaning. 

Ya, saat ban terkena genangan air, biasanya akan kehilangan  traksi, sehingga sepeda motor seperti terbang karena stang tak bisa diarahkan. 

Selain aquaplaning, hal yang dikhawatirkan pengendara sepeda motor yaitu adanya lubang yang tertutup genangan air. Alhasil, pengendara jadi kaget dan motor terjatuh. 

Maka dari itu, saat kondisi hujan sebaiknya turunkan kecepatan dan hindari genangan air.

6. Melawan Arah

Ilustrasi pemotor melawan arus

Ilustrasi pemotor melawan arus

Oknum pengendara sepeda motor juga kerap melawan arus lalu lintas. Biasanya hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya banjir di depan jalan. 

Namun perlu diketahui melawan arus sangat berbahaya dan beresiko, baik untuk pengendara atau pengguna jalan lainnya. Apalagi saat kondisi hujan bisa membuat pengguna jalan lain tertabrak. 

Nah, jika mengalami kecelakaan, tentu saja pengendara yang melawan arah akan disalahkan. Bahkan bisa dikenakan pasal 310 UU No 22 tahun 2009, tentang LLAJ. 

Apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, maka hukumannya lebih berat bisa pidana kurungan 5-6 tahun atau denda maksimal Rp10-12 juta. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });