window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Aturan Disahkan, Kini Motor Kustom Legal di Jalanan!

Ilham · 19 Okt, 2023 10:30

Peraturan motor custom

Peraturan motor custom disahkan
  • Motor custom kerap terganjal regulasi.
  • Tetap harus memiliki kelengkapan berkendara.

Kabar gembira hadir bagi pelaku dan penggemar modifikasi, termasuk motor kustom hadir pekan ini. 

Pasalnya, setelah melewati berbagai proses, akhirnya pada Rabu (18/10/2023), regulasi mengenai kustomisasi dan modifikasi kendaraan disahkan pemerintah. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Peraturan tersebut diunggah oleh akun Instagram @rifato milik Rifat Sungkar, pereli sekaligus Wakil Ketua Umum Bidang Mobilitas PP IMI, Rabu (18/10/2023).

"Bismillah, inilah hasil perjuangan kita semua untuk industri kreatif otomotif Indonesia.

Diawali dengan tekad Ikhlas, saya sangat ingin kita bisa juara di negara kita sendiri dengan memajukan sektor otomotif melalui karya-karya builder Indonesia yang memang sudah di pandang dunia namun belum terakreditasi di negara sendiri.

Aturan Disahkan, Kini Motor Kustom Legal di Jalanan! 01

Yamaha Grand Filano dengan corak batik.

Ternyata pengungkapan pendapat ini disambut oleh seluruh lapisan pelaku otomotif karena mereka merasakan betapa sulitnya untuk berkembang di negara sendiri dengan berbagai pembatasan sehingga banyak kreatifitas mereka meredup sebelum berkembang," seperti tertulis dalam caption Instagramnya.

Baca Juga: Gerebek Paddock Aprilia Racing di MotoGP Mandalika 2023, Ada Garam dan Freezer Buat Apa?

Bawa Dampak ke Perekonomian

Menurut Rifat, pihak IMI percaya bahwa sektor ini mampu memberikan dampak positif terhadap kemajuan industri otomotif dalam negeri.

Caranya dengan memaksimalkan karya anak bangsa agar layak dipakai di dalam negeri.

Aturan Disahkan, Kini Motor Kustom Legal di Jalanan! 02

Bisa jadi penyumbang pendapatan negara

Dengan legalitas yang diatur dalam undang-undang, sehingga berkontribusi pula untuk pendapatan pajak negara.

Baca Juga: Jajal Yamaha WaveRunner, Mirip Yamaha NMax Buat di Air!

Harus Tetap Mengacu Pada Kelaikan Jalan

Lebih lanjut, Rifat menambahkan jika tetap ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh kendaraan tersebut.

Salah satunya soal kelaikan jalan motor kustom yang tetap harus jadi aspek yang diperhatikan saat memodifikasi kendaraan.

"Diantaranya adalah kelaikan jalan serta beberapa aspek penting sejalan dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.

Aturan Disahkan, Kini Motor Kustom Legal di Jalanan! 03

Harus tetap layak jalan

Ini artinya, meski modifikasi sudah mendapat pengakuan secara legal, tapi penggunaan peranti penunjang keselamatan di jalan raya tetap dibutuhkan.

Semisal lampu-lampu, spion, klakson dan sebagainya wajib terpasang.

"Sosialisasi akan kami arrange dalam waktu segera dan selamat datang di era baru industri kreatif otomotif Indonesia, mari jangan ragu untuk berkarya!!" pungkasnya.

Mantap!

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });