Bikers Wajib Tahu, Denda Tilang Nggak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Ternyata Beda Lho
Adit · 14 Mar, 2022 13:30
0
0
SIM wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan, sesuai Pasal 106 Ayat 5 UULLAJ
Denda tilang tak bawa dan tak punya SIM berbeda
Tak bawa SIM bisa ditilang Rp250 ribu, sementara tak punya SIM dapat didenda Rp1 juta
SIM atau Surat Izin Mengemudi menjadi bukti legitimasi kompetensi yang diberikan kepada individu dari kepolisian, yang telah lulus uji kemampuan, keterampilan dan pengetahuan dalam mengemudikan kendaraan.
Oleh karena itu, benda yang satu ini wajib dibawa saat berkendara. Bila tidak, kemudian pas momennya ada pemeriksaan dari kepolisian, maka yang bersangkutan bisa dikenakan tilang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tapi tahukah Anda, ternyata besaran denda tilang bagi pengemudi yang kedapatan tidak membawa SIM, dan tak punya SIM itu ternyata berbeda menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan, pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib menunjukkan salah satunya SIM.
Namun apabila setelah diperiksa ternyata SIM tertinggal, dalam artian tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, maka sesuai Pasal 288 Ayat 2, bisa dipidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kasus lain manakala tidak memiliki SIM, dendanya bisa makin berat. Sesuai Pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan dan tidak memiliki SIM, maka dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp1 juta.
Bayangkan, perbedaannya hingga empat kali lipat dari tidak membawa SIM. Bagi yang belum punya SIM, maka jangan menunda waktu lagi untuk segera mengurus soal penerbitan SIM baru di Satpas terdekat.
Pengenaan denda ini berdasarkan Pasal 77, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Dalam hal ini misalnya mengemudikan mobil penumpang, wajib punya SIM A, kemudian kendaraan berupa roda dua harus memiliki SIM C, termasuk C1 atau C2 sesuai dengan kapasitas mesin motor.
Namun penggolongan SIM C sampai sekarang belum diberlakukan. Pihak kepolisian masih melakukan pematangan sistem, sehingga pada saat peningkatan golongan SIM tidak terjadi kendala. Untuk itu SIM C reguler masih tetap berlaku untuk mengendarai motor berkapasitas mesin besar.