Bikers Wajib Tahu, Ini Beda Surat Tilang Biru dan Merah
Herdi · 26 Mei, 2024 11:30
0
0
Petugas akan memberikan surat tilang kepada pelanggar
Pelanggar bisa mendapatkan warna biru atau merah
Saat melanggar aturan lalu lintas, khususnya yang terlihat langsung oleh petugas kepolisian, maka pelanggar biasanya akan diberikan surat tilang biru atau merah.
Sebelum memberikan surat tilang, polisi juga akan memberitahukan kesalahan apa yang sudah dilakukan.
Serta menanyakan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nah, di Indonesia saat polisi akan memberikan tilang, maka ada dua surat tilang yang sering diterima pelanggar, yaitu surat tilang warna merah atau biru.
Surat tilang tersebut berisikan catatan informasi, nama pengendara, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggar.
Pelanggar yang mendapatkan 'surat cinta' berwarna biru, biasanya berbanding dengan kasus pelanggar yang mendapatkan surat tilang warna merah.
Ya, mereka yang mendapatkan surat tilang warna biru adalah mereka yang mengakui kesalahan, dan tidak bisa datang ke pengadilan, serta bersedia membayar denda.
Adapun ketika membayar denda, bisa langsung membayar denda maksimal yang diatur dalam undang-undang ke bank atau ATM BRI.
Untuk besaran denda yang dikenakan tergantung kesalahannya, namun untuk pengendara sepeda motor biasanya berada di angka Rp 100.000 hingga denda maksimal Rp 750.000.
Nah, untuk tilang elektronik, biasanya akan mendapatkan surat tilang warna biru, sehingga tidak perlu datang ke persidangan dan cukup membayar denda ke bank yang ditunjuk.
Semua denda akan masuk ke kas negara, sehingga pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI.
Setelah pembayaran selesai, SIM atau STNK yang disita karena pelanggaran dapat diminta kembali.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.