Bukan cuma Pemotor, Tilang juga Berlaku untuk Pesepeda yang Bandel!
Jacky · 7 Jun, 2021 09:00
0
0
Bak gayung bersambut. Maraknya populasi pesepeda di Indonesia, khususnya ibu kota mendapatkan dukungan penuh dari pihak pemerintah. Hal tersebut pun terlihat langsung dengan adanya jalur eksklusif di beberapa titik. Belum lagi soal izin melintasi jalan layang non tol (JLNT), yang mengundang perdebatan utamanya bagi pengguna sepeda motor.
Sejak tahun lalu ketika virus corona menyebar di Indonesia, sepeda mendadak menjadi alat transportasi favorit. Selain bisa menunjang mobilitas, dengan bersepeda masyarakat juga sambil berolahraga agar imun tubuh tetap terjaga.
Alhasil, populasi sepeda di jalan raya semakin banyak, apalagi ketika akhir pekan. Sepeda menjadi pilihan masyarakat untuk olah raga sekaligus membuang rasa penat, karena terlalu sering berdiam diri di dalam rumah. Atas euforia itu pula, pemerintah akhirnya menyediakan jalur khusus untuk sepeda yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di Jalan.
Masalah dengan Pengendara Lain
Sayangnya, meskipun sudah diberi jalur khusus, masih banyak pesepeda tidak berkendara di lajur paling kiri tersebut. Bahkan sebaliknya. Beberapa pengendara justru asyik mengayuh pedal di lajur paling kanan, yang notabene peruntukkan kendaraan lebih cepat.
Wajar jika akhirnya banyak pengguna kendaraan lain merasa terganggu. Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial. Tampak seorang pengendara sepeda motor Honda Beat memperlihatkan bentuk protesnya kepada salah satu rombongan pesepeda road bike. Saat melintasi jalan di bilangan Dukuh Atas, Jakarta, diduga lajunya terhalang oleh peleton tersebut hingga berujung dengan aksi mengacungkan jari tengah.
Foto tersebut seketika menyebar. Dan, tak sedikit netizen yang malah mendukung tindakan pemotor tersebut. Sebab, jalur untuk sepeda memang sudah ada. Efeknya, si pengguna plat AA pun sempat trending nomor satu di Twitter.
Pemerintah Memberikan Ruang Bagi Masyarakat Pengguna Sepeda
Selain memberikan jalur khusus bagi para pengguna sepeda, pemerintah juga memberikan ruang lebih bagi para pengguna sepeda untuk melintas di jalur yang bukan khusus untuk sepeda, seperti contohnya jalan layang Casablanca.
Hal itu terbukti ketika Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta melaksanakan uji coba pesepeda road bike di jalan layang Casablanca alias Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, pada Minggu 23 Mei 2021 pagi mulai 05.00-08.00 WIB.
"Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang difungsikan untuk road bike sampai dengan putar balik arah Barat-Barat di bawah flyover Dr. Saharjo," ungkap Syafrin Liputo, Kepala Dishubtrans Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan resminya.
Jalur Khusus Sepeda Semakin Panjang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menargetkan jalur sepeda mencapai 170 kilometer hingga akhir 2021. Untuk saat ini, jalur sepeda yang dibangun di ibu kota sudah mencapai 63 kilometer. Tujuan dari orang nomor satu di Jakarta itu tak lain demi warga bisa berkendara secara aman dan ramah lingkungan.
Menurut Anies, total jalur sepeda saat ini adalah 63 kilometer dengan rencana tambahan tahun ini ada 101 kilometer. Jadi, harapannya akhir tahun DKI Jakarta punya 170 kilometer jalur sepeda.
Untuk mensukseskan rencana tersebut Gubernur DKI Jakarta meminta, agar setiap perkantoran menyiapkan fasilitas parkir, kemudian ruangan untuk ganti pakaian serta tempat mandi untuk karyawan yang menggunakan sepeda.
Dengan menambah banyak jalur sepeda, Anies ingin mengkampanyekan kebiasaan bersepeda sebagai alat transportasi. Sebab, bersepeda selama ini hanya dianggap hanya sebagai alat olahraga.
"Karenanya bersepeda tidak perlu harus sepeda khusus, tidak harus pakai sepatu khusus, tidak harus baju khusus. Pakai baju keseharian kita, pakai sepeda yang biasa kita gunakan, lalu gunakan sepeda itu untuk transportasi," ungkap Anies.
Sepeda Road Bike Boleh Keluar dari Jalur khusus Sepeda
Meskipun jalur khusus sepeda rencananya akan bertambah panjang, namun Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberi dispensasi bagi pesepeda jenis road bike, untuk melintas di luar jalur sepeda yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, dispensasi ini hanya boleh pada waktu-waktu tertentu saja.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, keputusan ini sebagai win-win solution dalam polemik pesepeda road bike yang kerap melintas di luar jalur sepeda. Inilah yang dianggap mengganggu kendaraan bermotor. “Jadi, kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution, sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya,” tambahnya.
Pesepeda road bike diizinkan gowes di luar jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin hanya pada pukul 05.00 WIB sampai jam 06.30 WIB setiap hari kerja. Dengan begitu, pesepeda road bike juga diberi fasilitas untuk melakukan gowes.
"Ini untuk memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang untuk sport yang katanya kecepatannya itu tidak memadai kalau menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan," jelasnya.
Namun, kata dia, kebijakan ini masih tahap sosialisasi. Maka dari itu, Sambodo bakal menurunkan dua tim untuk memberitahu pesepeda soal aturan tersebut. Pertama, tim akan menyusuri arah utara sampai selatan atau dari Bundaran Patung Kuda sampai Bundaran Senayan. “Kedua, tim menyusuri jalanan dari Bundaran Senayan ke Patung Kuda untuk sosialisasi dispensasi pesepeda road bike,” lanjutnya.
Dengan adanya jalur khusus sepeda dan waktu tertentu pada beberapa ruas jalan di Jakarta, yang legal untuk para pengguna sepeda. Namun diluar waktu khusus tersebut, jika para pengguna sepeda tetap bandel keluar dari jalur khusus sepeda, maka polisi berencana akan melakukan tindakan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang keselamatan pesepeda di Jalan, menjadi landasan bagi polisi untuk menindak pesepeda nakal, yang tidak tertib. Bahkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan segera memberlakukan sanksi tilang kepada pesepeda yang melakukan pelanggaran.
Apabila tilang sudah mulai dilakukan, ada wacana sepeda atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) pelanggar yang akan disita. Namun karena masih wacana, pihak kepolisian akan melakukan sosialisasi soal apa yang akan disita jika pesepeda melanggar.
Disamping itu, pihak kepolisian juga tetap mengedepankan upaya edukasi dan preventif. Mereka meminta kepada pesepeda tidak keluar jalur sepeda. "Penindakan itu menjadi pilihan terakhir kalau misalnya edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa mengubah keadaan," tutup Sambodo.