window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Jangan Norak, Bikers Wajib Tahu Kapan Lampu Hazard Motor Boleh Dinyalakan

Adit · 29 Sep, 2021 17:30

Beberapa motor baru kini sudah disertakan lampu hazard sebagai penambah nilai jual biar tampak lebih mewah. Jadi tak cuma motor besar atau mobil yang punya fitur lampu darurat tersebut. 

Sesuai peruntukannya, hazard digunakan sebagai tanda atau isyarat bagi kendaraan di sekeliling apabila mengalami darurat atau sedang dalam keadaan bahaya. Pengemudi mobil biasa menyalakan hazard guna memberikan tanda manakala terjadi sesuatu di jalan, misalnya pecah ban atau mogok. 

Jangan Norak, Bikers Wajib Tahu Kapan Lampu Hazard Motor Boleh Dinyalakan 01

Ingat lampu hazard di motor bukan buat gaya-gayaan!

Baca Juga: Daftar Denda Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Jaya 2021, Pelaku Balap Liar Kena Rp 3 Juta!

Hazard juga diaktifkan untuk menandakan situasi rawan seperti ada penyeberang yang melintas, atau ada kendaraan yang melakukan pengereman mendadak di jalan tol. Lewat lampu sein yang menyala dua-duanya, bisa memberikan informasi ke pengendara di belakang untuk lebih waspada.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Penggunaan lampu hazard sudah dijelaskan dalam Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berisi: "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Jangan Norak, Bikers Wajib Tahu Kapan Lampu Hazard Motor Boleh Dinyalakan 01

Tombol lampu hazard Honda PCX.

Pemotor Masih Suka Salah Artikan Lampu Hazard

Namun celakanya pemotor cenderung salah mengartikan penggunaan hazard. Entah karena kurangnya pengetahuan berlalu lintas, tak sadar, atau mau gaya-gayaan di jalan. Sehingga tak jarang melihat motor yang lampu hazard-nya nyala bukan dalam kondisi daurat. 

Jangan Norak, Bikers Wajib Tahu Kapan Lampu Hazard Motor Boleh Dinyalakan 02

Apabila menepi di tepian jalan karena kondisi darurat, harus nyalakan lampu hazard.

Misalnya berjalan secara rombongan ketika touring, melintas di persimpangan jalan, bahkan saat hujan yang dinilai sebagai kondisi darurat sehingga perlu menyalakan hazard. Kasus yang terakhir dijelaskan biasanya juga dilakukan pengemudi mobil, ditambah saat melintas di terowongan panjang. 

Baca Juga: Mengenal PGM-FI Motor Honda, Teknologi Yang Masuk Indonesia Lewat Supra X 125

Kondisi yang Pas Pemotor Nyalakan Hazard

Karena tak sesuai peruntukannya, Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM) Johanes Lucky mengingatkan, hazard di motor hanya boleh diaktifkan dalam kondisi tertentu. "Lampu hazard digunakan saat berhenti dan dalam keadaan darurat," katanya. 

Contohnya saat mengalami kerusakan, mogok, atau kelainan kerja mesin yang memaksa harus berhenti sejenak dan menepi di tepian jalan. Nah area tersebut bukan area yang ideal untuk berhenti, oleh karena itu agar keberadaannya diketahui oleh pengendara lain dan penanda darurat, hazard harus dinyalakan.    

Jangan Norak, Bikers Wajib Tahu Kapan Lampu Hazard Motor Boleh Dinyalakan 03

Hazard ideal dinyalakan saat menepi di tepian jalan, sebagai penanda peringatan ke pengguna jalan lain.

Menyalakan hazard saat berkendara di bawah guyuran hujan juga tak dibenarkan. Sebab lampu utama dan lampu belakang, yang memang diwajibkan menyala pada siang hari sudah cukup menandakan keberadaan si pengendara. 

Lampu sein motor yang berkedip semuanya dalam kondisi riding santai sendiri maupun berkelompok, dan hendak lurus di perempatan jalan, justru berpotensi membuat bingung pengendara di sekitarnya. Lantaran sulit menentukan motor yang ber-hazard tadi hendak belok ke mana, sebab hazard bukan sebagai tanda ingin lurus. 

"Mengingat lampu menjadi alat komunikasi saat di jalan, dengan penggunaan yang tidak sesuai akan berakibat persepsi yang keliru, dan berpotensi kecelakaan akibat salah persepsi," pungkasnya. 

Tuh!

Baca Juga: Mengingat Kawasaki Athlete 125, Motor Ayam Jago Buat yang Gak Bisa Kopling

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });