Jalan nasional diberikan juga pada jalan strategis nasional dan jalan tol, itulah sebabnya marka jalan tol dicat warna kuning.
Jalan nasional sendiri di dalam kewenangan Kementerian PUPR.
Lantas marka jalan berwarna putih, adalah untuk jalan selain jalan nasional.
Baik marka berwarna kuning dan putih, tak ada beda dalam hal fungsinya, yakni sebagai rambu lalu lintas.
Dan tentu saja yang melanggar tetap akan kena sanksi tilang dengan hukuman yang berlaku.
Aturan ini juga telah dituangkan pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Yang jarang diketahui fungsi dari marka adalah Yellow Box Junction, yang biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan.
Tujuan dari marka jalan ini adalah mencegah persimpangan terkunci ketika kondisi jalan sedang padat.
Kendaraan tidak boleh melintas atau berada di dalam kotak garis kuning ini.
Pasti sering dong melihat pengendara yang tetap memaksa maju dipersimpangan dengan marka ini dan berhenti di dalamnya? Kalau ditilang Polisi jangan marah lho!
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil