Nasib Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup, Segera Disahkan?
Harry · 2 Okt, 2023 08:30
0
0
Diusulkan anggota DPR.
Ditolak Mahkamah Konstitusi.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun.
Beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diminta agar berlaku seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen pol Firman Shantyabudi, Juli lalu.
Menurunya SIM masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) maka perpanjangan tiap lima tahun rentan hanya dijadikan alat menghasilkan uang.
"Kalau setiap lima tahun ya itu kan alat cari duit, jadi kalo bapak konsisten saya dukung hapus itu, SIM satu kali saja ujian, itu kalau mau benar," paparnya.
Menurut politikus Partai Demokrat tesebut, masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang adalah tindakan yang tak perlu.
Kemudian menurutnya ujian untuk mendapatkan SIM hanya perlu dilakukan pertama kali saat pengajuan, dan bisa ingin menaikkan tingkatan SIM.
MK Tolak Wacana SIM Berlaku Seumur Hidup
Namun ide tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman memutuskan menolak permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun perihal penolakan soal SIM seumur hidup yang diajukan Arifin Purwanto ini ditetapkan dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Keputusan hakim ini juga diamini oleh delapan hakim konstitus lain yaitu, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Menahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Danies Yusmanic P Foekh, Suhartoyo, Wahiduddin Adams.
"Pertama, Permohonan Pemohon berkenan dengan pasal 96 ayat 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaga Negara Tahun 2022 Nomor 143, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima," ungkap Usman di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/9/2023).
"Kedua, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambung Usman.
Putusan kasus ini juga ikut menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, seperti yang tercatat dalam putusan Nomor 42/PUU-XXI/2023.
Dalam kesempatan ini DPR RI memberikan pandangan berdasarkan lima batasan kerugian konstitusional berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang sejalan dengan Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 001/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
"Bahwa dalil kerugian Pemohon tersebut tidak fokus dan tidak jelas mengingat ketentuan pasal a quo tidak berhubungan dengan masa keberlakuan KTP. Selain itu fungsi KTP dan SIM memiliki perbedaan dan didasarkan pada pengaturan yang berbeda," tulis keterangan DPR RI.
Potensi Kehilangan Rp 650 Miliar
Jika wacana ini diberlakukan, ada potensi kehilangan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari lembaga Polri.
Nominalnya pun tak main-main, mencapai Rp 650 miliar, seperti disampaikan Wawan Sunarjo, Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu dilansir dari Tempo.
Menurut perhitungan PNBP, penerimaan yang disetor Polri ke negara mencakup 60% berasal dari biaya perpanjangan SIM, sisanya pembuatan SIM baru.
"Tahun 2022 yang realisasinya Rp 1,2 triliun, perpanjangan itu 60%-nya, jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan bisa turun 60%."
"Kalau dari data tahun 2022 itu bisa hilang 60% atau sekitar Rp 650 miliar," katanya.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil