Seperti sebelumnya, kendaraan seperti sepeda motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan sanksi tilang Rp 250 ribu.
Sedangkan untuk mobil sanksinya bisa dua kali lipat yaitu mencapai Rp 500 ribu.
Akan tetapi, selang satu hari atau per hari Kamis (2/11/2023) sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos disetop.
Maka dari itu, Latif menyebutkan, untuk pemeriksaan uji emisi, petugas hanya memberlakukan himbauan saja kepada pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi kendaraan.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil