Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Ada BPJS Kesehatan
Herdi · 6 Nov, 2024 11:30
0
0
1 November 2024 penerbitan SIM wajib menyertakan BPJS Kesehatan
Penyertaan BPJS Kesehatan ada sudah diatur pemerintah
Mulai 1 November 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi alias SIM, wajib melampirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan aktif.
Syarat tambahan ini berlaku untuk pembuatan SIM semua golongan, mulai dari SIM A, SIM C hingga SIM B.
Kebijakan ini merujuk dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini memang sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.
"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan," ungkap David dalam keterangan tertulis BPJS Kesehatan.
David menekankan, jika ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit.
Perlu dicatat, jika Anda ingin melakukan perpanjang atau pembuatan SIM kini harus menyertakan BPJS Kesehatan yang merupakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
"Seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," jelas David.
Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
Perlu dicatat, untuk pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui Mobile JKN, ATM, e-Commerce, minimarket dan lainnya.
Syarat Penerbitan SIM
Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, maka berikut bunyi ini persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.
1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
3a. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
5a. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Setelah melampirkan beberapa persyaratan administrasi, ada beberapa kewajiban yang perlu Anda ketahui, yaitu:
Usia
Pemohon yang ingin membuat:
SIM A, C dan D, minimal berusia 17 tahun
SIM B1, minimal 20 tahun
SIM B2, minimal 21 tahun
SIM A Umum, minimal 20 tahun
SIM B1 Umum, minimal 22 tahun
SIM B3 Umum, minimal 23 tahun
Kesehatan
Pemohon juga wajib sehat jasmani, dengan menggunakan Keterangan Sehat dari Puskesmas/ dokter atau Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Jasmani dan juga sehat rohani yang disertai surat lulus tes psikologi.
Lulus Ujian
Pemohon juga wajib lulus ujian teori dan praktek, serta ujian simulator
Perpanjang SIM
Untuk perpanjang SIM sejatinya syarat administrasi yang harus dipenuhi sama seperti pembuatan SIM.
Akan tetapi, ada syarat yang wajib dipenuhi yaitu melampirkan SIM asli atau SIM lama, karena akan diganti.
Perpanjang SIM Offline
Nah, jika melakukan perpanjangan SIM melalui offline, ada beberapa proses yang harus dilewati, yaitu:
Datang ke Satpas, SIM Corner atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
Membayar uang perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang diinginkan
Foto dan perekaman sidik jari
Menunggu SIM baru
Saat melakukan sesi foto ada beberapa hal yang harus diketahui, yaitu melepas dan tidak memakai atribut seperti topi atau penutup kepala lainnya, termasuk tidak menggunakan kacamata.
Sebaiknya menggunakan pakaian rapi, termasuk baju dengan kemeja yang sopan, dan tidak memakai pakaian yang memiliki warna sama dengan background, serta menggunakan sepatu.
Setelah sejumlah proses dilakukan, petugas akan meminta untuk menunggu karena masih dalam pencetakan dan nanti petugas akan memanggil untuk mengambil SIM baru.
Perpanjang SIM Online
Syarat administrasi perpanjang SIM online juga sama, termasuk menyertakan SIM lama, KTP, Hasil Rikkes Jasmani, tes psikologi, dan juga BPJS Kesehatan.
Selain itu, pastikan foto dengan latar biru, bukan foto selfie, lalu foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.
Karena menggunakan sistem online, maka Anda tak perlu repot dating buru-buru ke satpas, karena bisa melalui aplikasi, yaitu:
Download aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store di Android atau App Store di iOS.
Masukan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas, agar mendapatkan nomor OTP melalui SMS atau Whatsapp.
Masukan Kode OTP
Buat PIN dan Konfirmasi ulang PIN
Masukkan data lengkapi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai identitas pada KTP, SIM dan foto profil melalui face recognition.
Tunggu email dari aplikasi tersebut untuk masuk dan mengakutifkan akunnya.
Lakukan verifikasi NIK dan SIM menggunakan aplikasi tersebut.
Pilih pengajuan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM kemudian perpanjang SIM
Untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.
Pilih Satpas penerbit SIM
Isi rekening untuk pembayaran pembuatan perpanjang SIM, pengambilan atau pembatalan SIM secara online melalui bank BNI. Jika verifikasi tidak lolos uangnya dikembalikan.
Setelah itu nantinya ada akan diminta untuk upload pas foto atau foto selfie di aplikasi itu sendiri, kemudian tanda tangan melalui kertas putih dan diunggah di aplikasi tersebut.
Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nantinya disebutkan nominal kemudian ditransfer.
Pilih jenis jasa pengiriman (biayanya beda tergantung jenis pengiriman).
SIM akan dicetak, kemudian langsung dikirim lewat jasa pengiriman ke alamat pemohon.
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM
Pembuatan SIM
SIM C, C1, C2: Rp 100.000
SIM A: Rp 120.000
SIM A Umum: Rp 120.000
SIM BI/Umum: Rp 120.000
SIM BII/Umum: Rp 120.000
SIM D: Rp 50.000
Beberapa biaya lain yang ada saat pembuatan SIM baru:
Pemeriksaan Kesehatan: Rp 35.000
Pemeriksaan Psikologi: Rp 100.000
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Baru: Rp 120.000
Uji Simulator khusus: Rp 50.000
Perpanjang SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
Biaya lain untuk perpanjang SIM tersebut antara lain:
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.