Satpas Ini Tidak Terbitkan SIM CII, Jangan sampai Salah Tempat!
Ary · 15 Sep, 2021 16:00
0
0
Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang ini kian dimudahkan dengan adanya aplikasi Sinar. Dari situ, Anda bisa melakukan pendaftaran penerbitan SIM baru secara online. Meski begitu, Anda tetap harus menjalankan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas) yang sudah tersedia.
Maka dari itu, pada proses pendaftaran SIM online Anda juga diminta memilih satpas untuk melakukan ujian praktik SIM. Namun, ada catatan khusus untuk Anda yang ingin membuat SIM CII baru. Pasalnya, ada pula satpas yang tidak bisa menerbitkan SIM CII tersebut.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan pendaan Surat Izin Mengemudi pasal 30 ayat 1, satpas terbagi menjadi empat yaitu: satpas level 1, satpas level II, satpas level III dan satpas level IV. Selain itu, terdapat pula satpas pembantu dan satpas keliling (ayat 2).
Sementara pada pasal 20 ayat 2 diterangkan, lokasi satpas terdapat di dua lokasi. Pertama adalah di Korlantas Polri yang menjadi tempat untuk penerbitan SIM Internasional. Sementara kedua, satpas berada di Kepolisian Daerah tipe A khusus atau Kepolisian Resor untuk SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum.
Keseluruhan satpas (level I sampai IV) ini idealnya dapat menerbitkan SIM baru. Tapi, ada dua satpas yaitu satpas level I dan satpas level II yang tidak atau belum bisa digunakan untuk penerbitan SIM CII. Berikut perincian berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021:
Satpas level I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI dan SIM A.
Satpas level II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM A dan SIM A umum.
Satpas level III dan level IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, menerbitkan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM BI umum, SIM BII dan SIM BII umum.
Sementara untuk Satpas Pembantu atau Satpas Keliling, difungsikan sebagai tempat penerbitan perpanjangan SIM dengan golongan SIM D, SIM DI, SIM C, SIM CI, SIM CII dan SIM A.
Jadi, jangan sampai salah tempat ya! Nah, SIM CII sendiri merupakan kebijakan baru yang sudah ditetapkan sebagai salah satu penggolongan SIM C. Menurut Perpol 5 Tahun 2021 pasal 3 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, golongan SIM dibagi berdasarkan kapasitas mesin motor.
SIM C untuk motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor 250 hingga 500 cc atau motor listrik yang dayanya setara, serta SIM CII untuk motor di atas 500 cc dan motor listrik setara itu.
Walau begitu, pemilik moge tak bisa serta merta memiliki SIM CII. Pasalnya, kepemilikan SIM ini harus dilakukan secara bertahap. Sebelum mengajukan penerbitan SIM CII, Anda harus terlebih dulu mengantongi SIM C dulu selama 1 tahun agar bisa mendapatkan SIM CI. Setelah satu tahun pegang SIM CI, barulah Anda bisa mengajukan SIM CII.
Dengan kata lain, Anda yang sekarang sudah punya SIM C harus menunggu setidaknya 2 tahun lagi agar bisa memegang SIM CII. Walau cukup lama, keuntungan juga didapat oleh pemegang SIM CII. Pasalnya, Anda tak perlu lagi mengantongi SIM C maupun SIM CI.
"Peningkatan SIM harus melalui SIM C dulu, setelah mahir motor setahun baru bisa mengajukan peningkatan SIM CI. Kemudian kalau sudah punya SIM CII, nggak perlu lagi mengantongi SIM C atau SIM CI, karena merupakan penggolongan tertinggi," kata Kombes Pol Djati Utomo, Kasubdit SIM Korlantas Polri.
Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi informasi - tanpa maksud menggurui. Karena sejatinya Anda dan Saya punya kesenangan yang sama yaitu mengendarai sepeda motor!