Tapi tentu saja membeli motor bekas harus lebih jeli, selain mengecek fisik motor, juga surat-suratnya.
Selain BPKB sebagai bukti pemilik kendaraan yang sah, STNK juga harus diperiksa dengan seksama.
"Cocokkan nomor rangka dan mesin motor dengan yang tertulis di BPKB, kalau perlu raba nomor rangkanya," kata AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan, Kasi Standarsubdit STNK Ditregident Korlantas Polri.
Yang harus diperhatikan adalah kondisi nomor rangka dan nomor mesin baiknya mulus dan ukuran serta bentuk huruf juga angkanya sama.
"Jika bagian ini terlihat mencurigakan, bisa diraba. Jangan ragu untuk bertanya jika memang mencurigakan," sambungnya disela diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif beberapa waktu lalu.
Faktur Untuk Motor Bekas
Yang menarik, selain BPKB dan STNK, faktur kerap jadi surat yang ditanyakan oleh calon pembeli.
Biasanya jika surat-surat ada BPKB, STNK dan faktur, menjadi suatu kebangaan sendiri bagi penjual motor dan pembeli motor bekasnya.
"Faktur juga penting untuk jadi pertimbangan jika kelak mau menjualnya lagi."
"Namun jika faktur itu tidak ada, BPKB dan STNK pun tidak masalah. Tapi lebih lengkap tentu lebih bagus," bebernya lagi.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil