Selain lebih Mahal, Ini Bedanya SIM Internasional dan SIM Domestik
Ary · 30 Agu, 2021 15:30
0
0
Seperti halnya Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib untuk berkendara di luar negeri. Bedanya, SIM tersebut bukanlah SIM domestik atau nasional seperti yang ada di dalam dompet Anda sekarang. Pasalnya, untuk bisa mengendarai sepeda motor maupun mobil di negara orang, Anda membutuhkan lisensi khusus yaitu SIM internasional.
Bukan cuma dapat mengendarai kendaraan di suatu negara. Dengan mengantongi SIM internasional ini, Anda bahkan bisa membawa kendaraan yang dimiliki sekarang seliweran di negara-negara tersebut. Tak perlu khawatir kena tilang karena SIM internasional ini berlaku di ratusan negara loh!
Keuntungan ini didapat karena adanya Vienna Convention tentang On Road Traffic tahun 1968. Di mana negara-negara yang tergabung di dalam Perserikatan Bangsa-Banga (PBB), sepakat untuk menerbitkan SIM internasional. Dengan kata lain, SIM internasional bisa dipakai oleh WNI di negara-negara anggota PBB.
Siapa yang berhak memiliki SIM internasional? Berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM internasional adalah SIM yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang mengemudikan kendaraan bermotor di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Di Indonesia sendiri, aturan tentang SIM internasional tertulis di dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 85 ayat 4. Terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan negara lain, bahwa SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia berlaku di negara lain dan begitu juga sebaliknya.
Untuk diketahui, penerbitan SIM internasional sebelumnya berada di bawah wewenang IMI (Ikatan Motor Indonesia). Namun, semenjak 2010 lalu, lembaga yang berhak menerbitkan SIM internasional adalah kepolisian Republik Indonesia. Hal tersebut juga sudah diatur melalui Undang-undang No.22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Syarat dan Tahapan Penerbitan SIM Internasional
Menyoal penerbitan SIM internasional sendiri sejatinya dilakukan di Korlantas Polri, tepatnya di Gedung satpas SIM Internasional. Akan tetapi, di masa pandemi sekarang ini layanan pengajuan secara langsung sudah ditiadakan. Sebagai gantinya, pemohon SIM internasional bisa mengajukan penerbitannya melalui sistem online.
Pendaftaran atau registrasi online ini bisa dilakukan melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Foto SIM domestik indonesia yang masih berlaku.
2. Foto KTP asli atau paspor asli.
3. Pas foto dengan tidak berkaca mata.
4. Foto hasil print atau screen capture pendaftaran online dan bukti pembayaran.
Kemudian, isi dokumen atau data diri sesuai formulir seperti nama sesuai KTP, golongan SIM nasional, nomor SIM nasional dan tanda tangan digital. Jangan lupa juga isi tanggal kedatangan untuk jadwal pengambilan SIM internasional.
Yap, untuk saat ini satpas SIM internasional hanya akan melayani pengambilan SIM internasional yang sudah jadi. Tapi, Anda juga tak perlu repot datang karena di dalam formulir juga tersedia pilihan jasa pengiriman SIM internasional.
Biaya Penerbitan SIM Internasional
Usai proses registrasi dan pendataan dilakukan, pemohon akan mendapatkan BRI virtual account pada website. Selanjutnya, tinggal melakukan pembayaran sesuai jumlah yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan PP No.76 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri terhitung mulai desemeber 2020, biaya pengajuan SIM internasional baru adalah sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM internasional dikenakan biaya Rp225 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pembayaran akan dikirimkan ke email pemohon. Mesti diingat kembali, bukti pembayaran juga harus disertakan saat Anda melakukan registrasi online.
Sebagaimana disebutkan tadi, SIM internasional yang sudah jadi bisa diambil langsung di satpas SIM internasional Korlantas Polri yang berlokasi di Jl Letjen MT Haryono No 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. Teruntuk jam operasionalnya adalah Senin-Jumat (08.00-14.00 WIB).
Masa Berlaku SIM Internasional
Jika sudah jadi, SIM internasional ini akan berlaku selama 3 tahun semenjak tanggal penerbitan. Sedangkan untuk penggunaannya, bisa dipakai di 188 negara.
Berdasarkan pemaparan di atas pula, terdapat perbedaan antara SIM internasional dan SIM domestik. Seperti yang dapat Anda lihat, biaya penerbitan SIM internasional ini lebih mahal daripada SIM domestik. Begitu pula dengan masa berlakunya. Untuk lebih jelas, berikut ini tabel perbedaan SIM internasional dan SIM domestik:
Perbedaan SIM Internasional dan SIM Domestik
Persyaratan
SIM Domestik
SIM Internasional
Ujian
Teori dan Praktik
Tidak ada
Dokumen
- Foto KTP
- Surat Kesehatan
- Foto SIM domestik
- Foto KTP atau Paspor asli
- Pas Foto
- Foto hasil Print dan capture pendaftaran online dan pembayaran
Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi informasi - tanpa maksud menggurui. Karena sejatinya Anda dan Saya punya kesenangan yang sama yaitu mengendarai sepeda motor!