Selain Menantang Maut, Terobos Palang Pintu Rel Kereta Juga Terancam Denda Rp 750 Ribu!
Adit · 25 Okt, 2021 09:30
0
0
Perlintasan rel kereta api memiliki palang pintu sebagai sistem keselamatan para pengendara. Fungsinya mencegah pengguna jalan menerobos rel, lantaran ada kereta yang hendak melintas.
Namun sayangnya keberadaan palang tersebut sering diabaikan. Banyak pemotor yang justru dengan mudah lolos dari 'penjagaan' palang kereta, kemudian melintasi rel dan melanjutkan perjalanan kembali. Kemungkinan besar karena tak mau membuang waktu menunggu kereta lewat.
Menerobos palang perlintasan kereta seyogyanya tak perlu ditiru dan diulangi. Ingat, bahayanya besar, jangan sampai nyawa melayang akibat kelalaian sendiri karena ditabrak kereta yang tengah melintas. Sebab tak sedikit kasus yang mengakibatkan korban tutup usia akibat perilaku tersebut.
Selain itu para pelaku juga termasuk pelanggar aturan lalu lintas. Sebab menerebos palang perlintasan kereta api termasuk perbuatan melawan hukum. Mengenai aturannya diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), yang berbunyi:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain,
b. Mendahulukan kereta api
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."
Dari aturan tersebut dijelaskan, seluruh pengendara dilarang melanjutkan perjalanan selama sinyal berbunyi dan palang perlintasan mulai ditutup, saat palang tertutup sepenuhnya, dan baru bisa berjalan lagi saat palang sudah dibuka.
Aturan tersebut kemudian diperkuat lagi dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Jadi sudah jelas mempriositaskan kereta api melintas terlebih dulu adalah kewajiban semua pengguna jalan. Sudah sepantasnya saat peringatan berbunyi dan palang bergerak turun, segera hentikan laju kendaraan. Bila tidak, ada sanksi yang menanti.
Berdasarkan Pasal 296 UULLAJ, para pelanggar yang menerobos palang perlintasan kereta bisa dikenakan denda paling banyak Rp 750 ribu. Berikut detail lengkap bunyi pasal tersebut:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."
Menurut Instruktur Keselamatan Berkendara Jusri Pulubuhu, tindak pelanggaran menerobos palang rel kereta sudah menjadi kebiasaan dan bukti kurangnya empati. "Mereka bukannya nggak mengerti konsekuensinya, tapi karena sudah jadi kebiasaan akhirnya banyak yang ikutan," terang Jusri.
Banyak yang melakukannya karena alasan dikejar waktu. Jadi sebagai jalan pintas, mereka kerap mengulanginya dan kemudian ditiru pengendara lain, karena menilai masih tergolong aman sebelum kereta api mendekat.
Celakanya meskipun payung hukumnya jelas, pelanggaran tersebut mudah dijumpai. Petugas kepolisian yang absen menjaga juga menjadikan aksi ini bisa dilakukan berulang.
Namun jelas Jusri, semua pihak bisa membantu mewujudkan lalu lintas yang tertib dan taat aturan. Sebagai contohnya penjaga perlintasan kereta api yang dulu sempat viral karena memarahi pemotor yang hendak menerobos rel kereta, padahal sudah diinformasikan kereta akan melintas.
Cara tersebut bisa dijadikan pelajaran bahwa masih ada pihak yang peduli dan perhatian atas keselamatan orang lain. "Sehingga butuh dorongan pencegahan dari siapapun, karena dampaknya bukan hanya merenggut nyawanya tapi bisa membahayakan orang lain," pungkas Jusri.