window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Tarik Ulur, Polisi Setop Lagi Sanksi Tilang Razia Uji Emisi

Herdi · 4 Nov, 2023 11:30

Polisi kini tidak melakukan peilangan bagi kendaraan yang tak uji emisi

Polisi kini tidak melakukan peilangan bagi kendaraan yang tak uji emisi
  • 1 November 2023 Polisi gelar razia uji emisi dengan memberikan sanksi tilang.
  • Selang satu hari, polisi setop pemberian sanksi dan ganti dengan sosialisasi.

Razia uji emisi yang kembali digelar khusus di wilayah DKI Jakarta, pada 1 November 2023, ternyata tak lagi memberikan sanksi tilang.

Hal ini diakui Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman, yang menyebutkan alasan distopnya  penilangan uji emisi karena banyak masyarakat yang komplain.

"Makanya mulai hari ini (Kamis, 2/11/2023) kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," ungkap Latif seperti dilansir NTMC Polri.

Baca juga: Razia Uji Emisi Dimulai Hari Ini, Berlangsung 51 Kali di 5 Wilayah

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Razia uji emisi

Razia uji emisi

Ya, di hari pertama pada Rabu (1/11/2023) razia uji emisi diberlakukan bagi mereka yang kendaraannya tak lolos uji emisi. 

Seperti sebelumnya, kendaraan seperti sepeda motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan sanksi tilang Rp 250 ribu.

Sedangkan untuk mobil sanksinya bisa dua kali lipat yaitu mencapai Rp 500 ribu.

Akan tetapi, selang satu hari atau per hari Kamis (2/11/2023) sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos disetop.

Baca juga: Razia Tilang Uji Emisi Digelar Hari Ini, Mobil di Atas 3 Tahun Jadi Target

Razia uji emisi

Razia uji emisi

Maka dari itu, Latif menyebutkan, untuk pemeriksaan uji emisi, petugas hanya memberlakukan himbauan saja kepada pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi kendaraan.

Latif juga menyatakan, bahwa situasi dan kondisi masyarakat saat ini ternyata masih butuh sosialisasi lagi. 

Oleh karena itu, kata Latif, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali dan melakukan perubahan terhadap pola uji emisi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” tuturnya. 

Baca juga: Tilang Uji Emisi Siap Diberlakukan Lagi, Tak Perlu Cemas Ikuti Langkah Ini

Tilang Uji Emisi Berumur Pendek

Polusi kendaraan bermotor dianggap jadi salah satu  diadakan razia uji emisi

Polusi kendaraan bermotor dianggap jadi salah satu  diadakan razia uji emisi

Seperti diketahui, razia uji emisi dengan pemberlakukan penilangan bagi mereka yang tak lolos uji emisi pernah diterapkan pada 1 September 2023.

Akan tetapi, tepat pada 11 September 2023, polisi menghentikan penilangan karena dianggap mendapat banyak sentimen negatif dan kurang efektif. 

Selain itu, karena adanya razia uji emisi, maka  kondisi ruas jalan di sekitar lokasi jadi biang kemacetan. 

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });