Ya, di hari pertama pada Rabu (1/11/2023) razia uji emisi diberlakukan bagi mereka yang kendaraannya tak lolos uji emisi.
Seperti sebelumnya, kendaraan seperti sepeda motor yang tak lolos uji emisi akan dikenakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2023 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan sanksi tilang Rp 250 ribu.
Sedangkan untuk mobil sanksinya bisa dua kali lipat yaitu mencapai Rp 500 ribu.
Akan tetapi, selang satu hari atau per hari Kamis (2/11/2023) sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos disetop.
Maka dari itu, Latif menyebutkan, untuk pemeriksaan uji emisi, petugas hanya memberlakukan himbauan saja kepada pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi kendaraan.
Latif juga menyatakan, bahwa situasi dan kondisi masyarakat saat ini ternyata masih butuh sosialisasi lagi.
Oleh karena itu, kata Latif, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali dan melakukan perubahan terhadap pola uji emisi dengan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” tuturnya.