Di jalanan kita pasti pernah melihat secara langsung orang yang motoran sambil menghisap rokok.
Alasannya mereka mengendarai sambal merokok bermacam-macam, mulai karena mengurangi rasa bosan, agar tidak mengantuk, hingga mengaku 'mulut terasa asem'.
Sebaiknya jika Anda menjadi salah satu pengendara yang kerap merokok sambil mengemudi maka mulai sekarang hentikan aktivitas tersebut.
Sebab, hal tersebut tidak hanya mengganggu kesehatan, melainkan pengguna jalan lain juga akan terasa terganggu.
Ketika menghisap rokok tidak menutup kemungkian abu atau bara api terbawa angin, sehingga mengenai pengguna jalan lain yang tepat berada di belakang.
Parahnya, bara api sisa rokok bisa mengenai baju, jaket, kulit hingga mata yang dapat menimbulkan luka dan iritasi.
Asap rokok yang dihembuskan juga akan sangat membahayakan, karena selain visibilitas jadi berkurang, aroma yang dikeluarkan sangatlah tidak sedap jika terhirup.
Bahkan bukan tak mungkin, motoran sambil merokok sambil mengendarai sepeda motor beresiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Merokok Sambil Berkendara Sebabkan Kurang Konsentrasi
Setiap kegiatan mengemudi sejatinya dilarang melakukan aktivitas lain, karena bisa beresiko terhadap, keselamatan, keamanan dan kenyamanan.
Bahkan dalam aturan Pemerintah Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Ya, hal ini dikarenakan merokok sambil mengemudi bisa menyebabkan pengemudi jadi hilang konsentrasi. Sehingga meski tak ada aturan langsung larangan merokok sambil berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi.
Akan tetapi merokok sambil mengemudi diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, yang berbunyi:
'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.'
Jika melanggar pasal tersebut, pengendara bisa dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.