window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_breadcrumb_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685614302872-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685614302872-0'); });

Viral Bikers Nekat Terobos Palang Pintu Kereta dan Berujung Cekcok

Herdi · 5 Des, 2024 11:00

Viral Bikers Nekat Terobos Palang Pintu Kereta dan Berujung Cekcok 01

Viral pengendara sepeda motor terobos palang pintu kereta.
  • Viral pengendara sepeda motor ngotot terobos palang pintu kereta api.
  • ada petugas yang mencegah.

Media sosial dihebohkan dengan seorang pengendara sepeda motor nekat terobos palang pintu kereta yang sudah ditutup. 

Bahkan dari rekaman video yang diunggah akun Instagram Fakta Indo, terlihat pengendara sepeda motor saling dorong dengan petugas yang berniat menghentikan laju motor saat ingin menerobos.

Parahnya lagi, tak jauh dari keributan tersebut terlihat sebuah kereta melintas cukup cepat. 

"Meski tindakan itu membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain, pengendara tersebut tetap memaksa melintas," tulis akun @faktaIndo.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_fourthp_under_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613563107-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613563107-0'); });

Baca juga: Viral Pertamax Bikin Filter Bensin Tersumbat, Pertamina Jawab Begini

Tidak disebutkan dimana lokasinya. Namun jika melihat banyak petuga yang memperingatkan agar tak menerobos palang pintu, kemungkinan jalanan tersebut memang sering kali dilanggar pengendara sepeda motor. 

Sanksi Terobos Palang Pintu Kereta

Meski dianggap sepele, menerobos palang pintu kereta sangatlah berbahaya, karena sudah banyak pengendara yang menjadi korban. 

Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, pada dasarnya pengendara di jalan raya, termasuk VVIP wajib mendahului perjalanan Kereta Api yang melintas.  

"Bagi mereka yang memaksakan melintas pada perlintasan sebidang padahal palang pintu sudah ditutup merupakan pelanggaran lalu lintas," ungkap Budiyanto. 

Baca juga: Viral Pengendara Suzuki Smash Terobos Palang Kereta, Selain Nyawa Hilang Juga Denda Menanti!

Viral Bikers Nekat Terobos Palang Pintu Kereta dan Berujung Cekcok 01

Cekcok petugas dengan pengendara motor

Bahkan kata Budiyanto, jika sampai terjadi kecelakaan atau tertemper antara pengguna jalan dengan kereta api dan menimbulkan kerugian dari pihak KA, maka pihak PT Kereta Api Indonesia bisa menuntut kepada pihak yg mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut. 

"Melalui Pengadilan perdata atau di luar pengadilan dengan cara musyawarah," ujarnya. 

Adapun dasar hukum yang mengatur perjalanan Kereta Api diatur dalam beberapa ketentuan, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 124 yang berbunyi:

Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Viral Bikers Nekat Terobos Palang Pintu Kereta dan Berujung Cekcok 02

Nekat terobos perlintasan kereta, siap-siap didenda Rp 750 ribu.

Baca juga: Selain Menantang Maut, Terobos Palang Pintu Rel Kereta Juga Terancam Denda Rp 750 Ribu!

Selain itu, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 yang berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup dan atau tanda isyarat lain
b. Mendahulukan Kereta api; dan 
c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Nah, jika melanggar aturan soal perkeretaapian, maka bisa dikenakan pelanggaran pasal 296 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, yaitu: 

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan atau isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

 

Herdi

Senior Writer

Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.

window.googletag = window.googletag || {cmd: []}; googletag.cmd = googletag.cmd || []; googletag.cmd.push(function() { googletag.defineSlot('/22557728108/id_motor_article_relatedmodel_above_pc', [ 728, 90 ], 'div-gpt-ad-1685613589386-0').addService(googletag.pubads()); googletag.pubads().enableSingleRequest(); googletag.pubads().collapseEmptyDivs(); googletag.enableServices(); });
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1685613589386-0'); });
window._taboola = window._taboola || []; _taboola.push({ mode: 'thumbnails-stream-2x2-desk', container: 'taboola-stream-widget-thumbnails-desktop', placement: 'Stream Widget Thumbnails Desktop', target_type: 'mix' });