Viral Kecelakaan Avanza Lindas Honda PCX di Cakung, Terancam 6 Tahun Penjara!
Ilham · 16 Jun, 2023 15:00
0
0
Awalnya karena cekcok antara pengguna kendaraan.
Kejadian terekam CCTV dan viral.
Kejadian viral yang diduga kecelakaan tabrak lari terjadi pada Rabu (14/6/2023) pagi, melibatkan pengendara Toyota Avanza berinisial OS (26) dan MBP (34) pengendara Honda PCX (Spesifikasi | Berita).
Dari rekaman CCTV terlihat jika motor MBP dengan nomor B 5595 KCH dihantam dari belakang oleh mobil Toyota Avanza bernopol B 2926 KFI yang dikendarai OS.
Setelah ditabrak, kemudian pengendara motor yang terseret langsung dilindas oleh mobil tersebut. Selanjutnya, tanpa berhenti mobil langsung melaju masuk ke tol Cakung-Kelapa Gading.
Sontak insiden maut yang terekam CCTV di Gerbang Tol Bekasi Raya ini pun viral dan beredar di media sosial. Apalagi diketahui pasca kejadian MBP mengembuskan nafas terakhir.
Tak mengherankan jika peristiwa kecelakaan tersebut viral.
Dikutip dari Antara, diketahui jika insiden maut ini diawali dari percekcokan karena senggolan antara keduanya di jalan. Kemudian, OS mengaku jika mobilnya ditendang dan spionnya dipecahkan.
"Pelaku dan korban sampai berhenti di depan Polsek Cakung dan korban sempat menendang kaca spion mobil hingga patah," ucap Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta.
Kesal dengan perlakuan MBP kemudian OS yang tengah membawa ibunya mengejar korban dan menabraknya hingga jatuh dan terlindas.
Namun pada malam hari, pelaku yang merupakan tetangga satu wilayah dengan korban di Harapan Indah, Kota Bekasi menyerahkan diri.
Perbuatan membalas dendam yang dilakukan OS tentu tidak dibenarkan di mata hukum. Sehingga tersangka bisa terjerat undang-undang lalu lintas yang berlaku.
"Pelaku terancam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun," ucap Iptu Darwis.
Dikutip dari Hukum Online, pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.