Sudah Tahu Manfaat SWDKLLJ di STNK? Santunan Kecelakaan Rp 50 Juta Yang Bisa Kamu Pakai!

Kalau Anda melihat lembar pengesahan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) baik mobil atau motor, pasti pernah melihat kode SWDKLLJ.

Selain BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada sejumlah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Biaya SWDKLLJ ini wajib dibayarkan bersamaan dengan pengesahan pajak tahunan atau pajak lima tahunan kendaraan bermotor Anda.

Tapi Anda sudah tahu belum apa manfaat SWDKLLJ ini? Waduh kalau belum tahu rugi banget lho. Karena ini sebenarnya adalah hak Anda untuk mendapat perlindungan ketika terjadi kecelakaan di jalan raya.

Baca juga : Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!

Pahami Arti dan Besarnya Tarif SWDKLLJ

Tarif SWDKLLJ tiap jenis kendaraan berbeda-beda

Aturan mengenai SWDKLLJ ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. Di Pasal 2 dijelaskan jika arti SWDKLLJ adalah berupa sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarkaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun perusahaan penyelenggara Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di Indonesia saat ini antara lain Jasa Raharja.

Jadi secara garis besar, SWDKLLJ berarti sejumlah biaya yang dibayarkan oleh Anda sebagai pemilik kendaraan lalu lintas di jalan kepada pihak Jasa Raharja. Tapi biaya ini bukan tidak ada manfaatnya. Sebab dengan membayar SWDKLLJ maka Anda sebagai pemilik kendaraan sudah otomatis menerima premi asuransi saat terjadi kecelakaan dengan kendaraan tersebut.

Daftar tarif Tarif SWDKLLJ

Tapi besarnya biaya SWDKLLJ ini tidak sama lho antar tiap jenis kendaraan bermotor. Dan tarif ini pun diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 khusunya di Pasal 6 ayat (2).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Gol. A : Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran, membayar tarif Rp 3.000;
  • Gol. B : Traktor, bulldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane, dan sejenisnya, membayar tarif Rp 23.000;
  • Gol. C1 : Sepda motor, sepeda kumbang, skuter di atas 50 cc s/d 250 cc dan kendaraan roda tiga membayar tarif Rp 35.000;
  • Gol. C2 : Sepeda motor dan skuter di atas 250 cc, membayar tarif Rp 83.000;
  • Gol. DP : pick up atau mobil barang s/d 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum, membayar tarif Rp 143.000;
  • Gol. DU : Mobil penumpang angkutan umum s/d 1.600 cc, membayar tarif Rp 73.000;
  • Gol. EP : Bus dan microbus bukan angkutan umum, membayar tarif Rp 153.000;
  • Gol. EU : Bus dan microbus angkutan umum, mobil penumpang angkutan umum di atas 1.600 cc, membayar tarif Rp 90.000;
  • Gol. F : Truk, mobil tangki, mobil gandeng, truk kontainer, dan mobil barang di atas 2.400 cc, membayar tarif Rp 163.000.

Baca juga : Toyota Kijang Innova 2021 'Ringkih' Pakai Crumple Zone, Kalah Kokoh Dari Kijang Super?

Apa Manfaat SWDKLLJ ?

Ada syarat yang berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, iuran yang Anda bayar tiap tahun itu bukan tanpa manfaat. Sebab masih mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2017, di pasal 3 ayat (1) dijelaskan manfaat dari iuran ini. Yaitu Anda sebagai pemilik kendaraan atau ahli warisnya berhak mendapatkan santunan apabila terlibat dalam kecelakaan di jalan raya.

Tapi ada syarat siapa yang berhak untuk menerima santunan SWDKLLJ ini. Yaitu jika Anda tengah mengemudikan kendaraan milik Anda tersebut dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.

Adapun di pasal 3 ayat (2) dijelaskan besarnya santunan yang akan diberikan pihak Jasa Raharja.

a. Ahli waris dari korban meninggal dunia berhak mendapat santunan Rp 50.000.000;

b. Korban yang mengalami cacat tetap dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf (a);

c. Korban yang memerlukan perawatan maka akan mendapat santunan berupa:

  1. Biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20.000.000.
  2. Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000.
  3. Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1.000.000.
  4. Jika korban meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris, maka diberikan pengantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000.

Cara Mengajukan Klaim SDKWLLJ

Ada pula biaya ambulans dan penanganan di lokasi kejadian

Nah sudah tahu kan arti dan manfaat SWDKLLJ? Kini yang harus Anda pahami adalah bagaimana cara untuk mengurus klaim SWDKLLJ demi mendapatkan biaya santunan tersebut.

Berikut caranya:

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dan lengkapi data diri korban atau pemilik santunan. Bisa datang langsung ke kantor Jasa Raharja di daerah Anda atau melalui formulir online di situs resmi Jasa Raharja.
  2. Lengkapi dokumen dan bukti-bukti pendukung yang sah (KTP, Kartu SWDKLLJ, SIM, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, dan surat keterangan medis atau surat kematian dari Rumah Sakit.
  3. Menyerahkan seluruh formulir beserta dokumen dan bukti-bukti kecelakaan sah kepada Jasa Raharja.

Baca juga : Lansia Salah Injak Pedal Gas, Apakah Perlu Pembatasan Usia Maksimal Berkendara?

Ikuti media sosial kita:
Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang...

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Nissan Livina

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5

Rp 192,00 Juta
Rp 3,91 Juta/bln

5.727 km

1,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

16.171 km

4 tahun

Jawa Barat

Cek Tawaran Juli

2020 Honda BRIO RS 1.2

Rp 189,00 Juta
Rp 3,85 Juta/bln

18.587 km

3 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4

Rp 164,00 Juta
Rp 3,34 Juta/bln

17.724 km

5,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli

2019 Toyota CALYA G 1.2

Rp 130,00 Juta
Rp 2,65 Juta/bln

12.488 km

3,5 tahun

Jakarta

Cek Tawaran Juli
Lihat Lebih

Berita Terbaru

Terungkap, MG Cyberster 2023 Bisa Sprint Lebih Cepat dari Ferrari dan Lamborghini

Mobil listrik pertama MG berjeniskan roadster soft top, MG Cyberster 2023 diperkenalkan pertama kali pada April lalu. Pabrikan China berdarah Inggris, MG, hadirkan Cyberster 2023 bukan cuma membawa desain yang agresif sekaligus atraktif, namun juga dengan performa tinggi. Baru-baru ini diungkapkan bahwa mobil listrik ini bahkan lebih cepat dan lebih bertenaga daripada banyak supercar terkemuka dunia. Wang Jian, director of electric propulsion development SAIC Motor, mengatakan Cyberster merupaka

6 Catatan Penting Wuling Air ev Selama di Indonesia

Tepat 11 Agustus 2022, mobil listrik Wuling Air ev memasuki satu tahun kehadirannya di pasar otomotif Indonesia. Nah, bersamaan dengan kehadiran Wuling Motors di Indonesia sejak Juli 2017, merek mobil asal China ini menggelar acara Green Drive Festival dengan mengundang konsumen Air ev serta komunitas Wuling Electric Vehicle Indonesia (WEVI). Dalam acara tersebut, Wuling Motors menghadirkan berbagai aktivitas seru serta penampilan dari stand up comedian, Mongol, dan hingga mendatangkan penyanyi

Review Pemilik: Honda City Hatchback RS 2021, Cocok Buat Dimodif

**Artikel ini adalah pengalaman pribadi dari pemilik Honda City Hatchback RS 2021 Honda City Hatchback RS dihadirkan sebagai penerus Jazz GK5 di Tanah Air. Mewarisi berbagai keunggulan yang menjadi ikonik hatchback Honda, City Hatchback RS terlihat stylish, sporty, canggih, serta memiliki performa besar, yang mempunyai karakter 11-12 dengan Jazz. Pada review pemilik kali ini, kami akan mengulas City Hatchback RS manual lansiran April 2021. Menurut cerita dari pemilik, ia membeli mobil ini dalam

Top 5 Artikel Pekan Ini, Harga Bekas Innova Reborn Diesel yang Stabil Sampai Carry Bagong Pakai Turbo

Kepopuleran Toyota Innova Reborn diesel rupanya belum luntur oleh waktu. Bahkan kemunculan Innova Zenix dengan teknologi hybrid tidak menghapus kecintaan masyarakat Indonesia akan MPV bermesin diesel tersebut. Tak heran harga jual Toyota Innova Reborn diesel saat ini masih sangat bertahan dan masih banyak peminatnya. Hal itu pula yang menjadikan artikel Autofun khususnya mengenai Toyota Innova Reborn Diesel masih tinggi pembacanya. Berikut 5 artikel paling populer di Autofun periode 10 - 15 Apri

Asyik, Jalan Tol Puncak - Cianjur Segera Dibangun

Pemerintah terus menggeber akses jalan tol di Indonesia, termasuk mempersiapkan pembangunan jalan tol Puncak - Cianjur dengan rute Bogor-Sukabumi-Cianjur-Bandung (Bosuciba). Langkah ini direncanakan langsung oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota atau Kabupaten, untuk mengurai kemacetan belasan tahun dan meningkatkan ekonomi di wilayah yang menjadi favorit pariwisata. Baca juga: Begini Caranya Biar Lewati Gerbang Tol Tanpa Berhenti Menurut Gubernur Jawa Barat, jalan tol P

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaru
Hot
Toyota

Toyota Raize

Rp 229,80 - 299,20 Juta

Lihat Mobil
Hot
Daihatsu

Daihatsu Rocky

Rp 214,20 - 265,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda Brio

Rp 156,90 - 227,10 Juta

Lihat Mobil
Tidak Dijual
Honda

Honda Jazz

Belum Tersedia

Lihat Mobil
Hot
Hyundai

Hyundai Palisade

Rp 842,00 - 1,11 Milyar

Lihat Mobil
Hot
Wuling

Wuling Almaz

Rp 279,50 - 470,00 Juta

Lihat Mobil
Hot
Honda

Honda City Hatchback

Rp 333,60 - 362,60 Juta

Lihat Mobil
Hot
Kia

Kia Sonet

Rp 193,00 - 296,00 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX

Rp 849,50 - 949,50 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru WRX Wagon

Rp 975,50 - 1,03 Milyar

Lihat Mobil
Wuling

Wuling Alvez

Rp 209,00 - 295,00 Juta

Lihat Mobil
Daihatsu

Daihatsu Ayla

Rp 103,30 - 161,05 Juta

Lihat Mobil
Varian Baru
Toyota

Toyota Agya

Rp 175,40 - 253,50 Milyar

Lihat Mobil
Land Rover

Land Rover Range Rover Sport

Rp 4,52 Milyar

Lihat Mobil