Kalau Anda melihat lembar pengesahan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) baik mobil atau motor, pasti pernah melihat kode SWDKLLJ.
Selain BBN (Bea Balik Nama) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), ada sejumlah biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Biaya SWDKLLJ ini wajib dibayarkan bersamaan dengan pengesahan pajak tahunan atau pajak lima tahunan kendaraan bermotor Anda.
Tapi Anda sudah tahu belum apa manfaat SWDKLLJ ini? Waduh kalau belum tahu rugi banget lho. Karena ini sebenarnya adalah hak Anda untuk mendapat perlindungan ketika terjadi kecelakaan di jalan raya.
Baca juga : Kena Tilang Fisik Oleh Polisi? Jangan Abaikan Batas Waktu Pengambilannya!
Aturan mengenai SWDKLLJ ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017. Di Pasal 2 dijelaskan jika arti SWDKLLJ adalah berupa sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha atau pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarkaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Adapun perusahaan penyelenggara Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada di Indonesia saat ini antara lain Jasa Raharja.
Jadi secara garis besar, SWDKLLJ berarti sejumlah biaya yang dibayarkan oleh Anda sebagai pemilik kendaraan lalu lintas di jalan kepada pihak Jasa Raharja. Tapi biaya ini bukan tidak ada manfaatnya. Sebab dengan membayar SWDKLLJ maka Anda sebagai pemilik kendaraan sudah otomatis menerima premi asuransi saat terjadi kecelakaan dengan kendaraan tersebut.
Tapi besarnya biaya SWDKLLJ ini tidak sama lho antar tiap jenis kendaraan bermotor. Dan tarif ini pun diatur dalam PMK Nomor 16 Tahun 2017 khusunya di Pasal 6 ayat (2).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Baca juga : Toyota Kijang Innova 2021 'Ringkih' Pakai Crumple Zone, Kalah Kokoh Dari Kijang Super?
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, iuran yang Anda bayar tiap tahun itu bukan tanpa manfaat. Sebab masih mengacu pada PMK Nomor 16 Tahun 2017, di pasal 3 ayat (1) dijelaskan manfaat dari iuran ini. Yaitu Anda sebagai pemilik kendaraan atau ahli warisnya berhak mendapatkan santunan apabila terlibat dalam kecelakaan di jalan raya.
Tapi ada syarat siapa yang berhak untuk menerima santunan SWDKLLJ ini. Yaitu jika Anda tengah mengemudikan kendaraan milik Anda tersebut dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain. Sementara jika mengalami kecelakaan tunggal, maka tidak mendapat santunan dari pihak Jasa Raharja.
Adapun di pasal 3 ayat (2) dijelaskan besarnya santunan yang akan diberikan pihak Jasa Raharja.
a. Ahli waris dari korban meninggal dunia berhak mendapat santunan Rp 50.000.000;
b. Korban yang mengalami cacat tetap dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf (a);
c. Korban yang memerlukan perawatan maka akan mendapat santunan berupa:
Nah sudah tahu kan arti dan manfaat SWDKLLJ? Kini yang harus Anda pahami adalah bagaimana cara untuk mengurus klaim SWDKLLJ demi mendapatkan biaya santunan tersebut.
Berikut caranya:
Baca juga : Lansia Salah Injak Pedal Gas, Apakah Perlu Pembatasan Usia Maksimal Berkendara?
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta