Saat kita berkendara di jalan perumahan, atau kompleks perkantoran, seringkali kita menemukan speed bump alias polisi tidur melintang di tengah jalan. Tidak jarang, bentuk polisi tidur atau poldur ketinggian atau terlalu lancip. Padahal bentuk dan ukuran polisi tidur ini telah diatur undang-undang.
Polisi tidur awalnya dibuat untuk alasan keselamatan, supaya kendaraan tidak melaju dengan cepat. Sering kali kita menemui polisi tidur yang mengabaikan kaidah atau aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Jadi saat membuat polisi tidur, memiliki standar yang harus dipenuhi. Namun demikian masih banyak masyarakat yang awam soal peraturan perihal dimensi polisi tidur. Bahkan tidak jarang, masyarakat membuat poldur dari bahan-bahan yang tidak proporsional seperti balok kayu atau ban bekas yang dibentangkan.
Bentuk dari polisi tidur yang ada saat ini jarang terlihat seragam, baik dari segi ukuran hingga warna. Di jalanan, sejumlah polisi tidur yang dibuat bisa terlalu besar dan tinggi sehingga berpotensi menyebabkan kolong kendaraan rusak atau malah membahayakan keselamatan pengendara.
setidaknya terdapat tiga jenis polisi tidur yang sesuai aturan pemerintah. Masing-masing jenis punya fungsi yang berbeda-beda.
Polisi tidur jenis speed bump dikhususkan untuk area parkir, jalan privat, dan jalan di lingkungan terbatas dengan kecepatan laju di bawah 10 km/jam. Desain dan peruntukkannya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.
Jenis polisi tidur ini secara fisik harus dibuat dengan ketinggian maksimum 120 mm dengan lebar bagian atas minimal 150 mm. Untuk sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 15%.
Warna dari dari polisi tidur pun telah diatur dalam peraturan, yaitu kombinasi warna hitam dan kuning atau putih. Untuk warna hitam di cat selebar 30 cm dan warna kombinasinya di cat warna 20 cm dengan sudut kemiringan garis cat ke kanan sebesar 30-45 derajat.
Polisi tidur jenis speed hump adalah pembatas kecepatan yang dikhususkan untuk area jalan privat dan jalan lingkungan. Biasanya kita menemui speed hump ini di lingkungan wilayah perkantoran, kompleks kampus besar atau ruas jalan di kompleks olahraga semisal di Senayan.
Speed hump memiliki fungsi yang sama dengan speed bump, tapi dengan ukuran yang lebih luas. Tujuannya supaya speed hump dapat dilintasi oleh pejalan kaki layaknya zebra cross tetapi memiliki gundukan seperti polisi tidur.
Poldur ini ditujukan untuk ruas jalan dengan kecepatan laju operasional di bawah 20 km/jam. Speed Hump secara fisik harus dibuat dengan ketinggian maksimum 50-90 mm, lebar bagian atas minimal 350-390 mm, sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 50 %. Untuk visualisasi dicat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau putih.
Speed Table adalah alat pembatas kecepatan yang dikhususkan untuk jalan lokal, jalan lingkungan, serta digunakan untuk tempat penyeberangan jalan (raised intersection) dengan kecepatan laju kendaraan di bawah 40 km/jam. Speed table biasanya dapat kita temui menjelang gerbang tol atau di bandara yang berfungsi untuk membuat pengemudi mengurangi kecepatan.
Secara fisik, speed table haruslah memiliki tinggi maksimum 80-90 mm, lebar bagian atas minimal 6.600 mm, sudut kemiringan atau kelandaian sebesar 15 %. Visualisasi poldur ini dicat dengan menggunakan kombinasi warna hitam dan kuning atau putih. Supaya terlihat dari kejauhan, maka lebar car warna hitam sebesar 30 cm dan warna kombinasinya di cat sebesar 20 cm.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta