Tidak banyak orang yang tahu fungsi segitiga pengaman untuk mobil. Ini adalah tanda peringatan berbentuk segitiga berwarna merah dan biasanya bisa dilipat saat tersimpan.
Pada umumnya mobil menyediakan kelengkapan ban serep, dongkrak, dan segitiga pengaman. Alat ini berfungsi untuk memberi peringatan pada kendaraan di belakang kalau mobil yang kita kendarai sedang berhenti darurat karena ada masalah teknis.
Agak disayangkan karena seringkali saat mobil mogok, pengemudi malah menancapkan potongan ranting sebagai penanda. Padahal, fungsi segitiga pengaman yang benar adalah penanda bahwa sedang ada keadaan darurat di depannya. Keadaan darurat tersebut misalnya kecelakaan, kendaraan mogok, ban pecah, dan lain-lain.
Di Indonesia, semua pengemudi yang mobilnya mengalami keadaan darurat di jalan raya wajib memasang segitiga pengaman. Fungsinya ialah agar kendaraan di belakangnya bisa memperlambat laju mobil dan lebih berhati-hati. Kendaraan dari belakang bisa mengantisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat didepannya.
Segitiga pengaman mobil fungsinya tak kalah penting dari perlengkapan lain seperti dongkrak atau ban serep. Alat ini berfungsi sebagai tanda bahaya, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan andaikata mobil mengalami masalah diperjalanan.
Bentuk dan ukuran segitiga pengaman telah tercantum pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, berbunyi:
a. Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
b. Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.
Sementara untuk pemasangan harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti.
Aturan penggunaan segitiga pengaman mobil telah tertuang dengan jelas pada pasal 57 ayat 3 huruf C Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kemudian, juga ditulis dalam pasal 121 UU No. 22/2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Namun, aturan ini tak berlaku pada sepeda motor tanpa kereta atau sespan.
Kemudian pada pasal 298 juga tertulis, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak memasang segitiga pengaman dan lampu isyarat tadi akan dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Kemudian untuk mobil yang tak membawa segitiga pengaman, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda Rp 250 ribu. Hukuman ini tertuang dalam pasal 278 undang-undang yang sama.
Saat kita terpaksa harus berhenti darurat cukup lama karena masalah teknis, harus memasang segitiga pengaman sebagai peringatan. Untuk pemasangan dan jarak pasang dari segitiga pengaman juga ada aturannya. Ini dibuat supaya masih ada ruang aman antara segitiga pengaman dan mobil yang bermasalah.
Untuk pemasangan segitiga harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti. Pada Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, segitiga harus ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan. Segitiga berjarak minimal 4 meter dari posisi mobil berhenti dan jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 cm.
Pemasangan segitiga pengaman bisa semakin jauh lagi jaraknya bila melihat arus kendaraan di jalan tersebut. Pemasangan di jalan raya yang ramai lancar jaraknya sekitar 10 meter dari kendaraan, untuk jalan tol bisa 100 meter.
Tujuannya, untuk menjaga jarak pengereman dari kendaraan dari arah belakang yang melaju cepat. Seringkali kita temui pengemudi menggunakan lajur kiri atau bahu jalan saat menyalip.
Pemasangan segitiga pengaman yang tepat, agak geser ke sebelah kanan mobil tapi jangan melebar. Tujuannya agar tidak mengganggu lalu lintas atau membuat bingung pengendara lain.
Sebagai contoh, apabila kamu mengalami kondisi darurat berhenti di bahu jalan maka pemasangan segitiga pengaman berada mepet garis bahu jalan yang ada di sisi kanan mobil.
Pemasangan segitiga pengaman tetap di jalan aspal dan jangan sejajar dengan bagian belakang mobil agar mudah terlihat. Selain itu, pastikan pemantul cahaya bekerja dengan baik.
Jika segitiga pengaman mobil kotor atau tertutup debu, bersihkan terlebih dulu. Apalagi bila malam tiba, fungsi segitiga pengaman harus terlihat jelas oleh pengendara lain.
Saat melakukan perbaikan, sebaiknya nyalakan juga lampu hazard atau tanda darurat di samping memasang segitiga pengaman.
Kita tak jarang melihat mobil yang berhenti di pinggir jalan. Di mobil tersebut terpasang patahan ranting pohon dan memasang tumpukan dedaunan di belakang.
Cara ini sering dilakukan untuk menandakan mobil sedang mengalami masalah. Padahal, mengganti segitiga pengaman dengan benda-benda lain misalnya patahan ranting yang diganjal batu, sebenarnya tidak efektif.
Cara tersebut keliru bila hendak memberikan tanda darurat pada pengendara lain. Selain bentuknya yang kurang mencolok, warna hijau juga tidak jelas terlihat. Ini malah makin membahayakan apalagi saat di malam hari yang kondisi jalanannya agak gelap.
Jadi, menyalakan lampu hazard dan patahan ranting saat berhenti tidak cukup. Selain itu, mengganti segitiga pengaman dengan patahan ranting pohon juga melanggar aturan lalu lintas. Kamu tetap butuh segitiga pengaman sebagai tanda peringatan tambahan.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta