Setiap mobil baru yang dirilis mulai 1 Mei 2022 wajib dilengkapi kamera mundur. Ketetapan ini sudah disahkan oleh pihak Kementerian Infrastruktur, Transportasi, dan Pariwisata Jepang. Kamera mundur mobil dianggap sebagai fitur yang membantu mencegah kecelakaan di jalan.
Pihak Kementerian di Negeri Sakura itu telah memutuskan jika kamera mundur akan menjadi standar fitur keselamatan untuk kendaraan transportasi di jalan raya. Landasan ketetapannya adalah Peraturan Perjanjian Komisi Ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam Forum Harmonisasi Standar Otomotif.
Peraturan ini pun bersifat merevisi peraturan yang ada sebelumnya dalam hal standar keselamatan berkendara.
Baca juga : 5 Daftar Small SUV Kekinian, Benarkah Toyota Raize Punya Fitur Keselamatan Terlengkap?
Dikutip dari Bestcarweb, Kamis (14/03/2022) sebenarnya Kementerian Transportasi di Jepang sudah mengumumkan revisi Undang-Undnag Kendaraan Lalu Lintas Jalan pada Juni 2021. Satu diantara ketetapan yang direvisi adalah adanya perangkat yang mencegah kecelakaan saat mundur.
"Untuk mencegah kecelakaan saat kendaraan bergerak mundur, kendaraan harus dilengkapi perangkat konfirmasi segera (kamera belakang, sistem deteksi atau cermin) yang memenuhi persyaratan untuk dapat memeriksa segera kondisi bagian belakang kendaraan," demikian kira-kira bunyi Undang-Undang yang dimaksud.
Dalam Undang-Undang ini juga ditegaskan jika peraturan tersebut berlaku untuk mobil tidak termasuk motor. Sehingga kendaraan komersial seperti pick up, truk, atau bus, juga wajib pakai kamera mundur mobil.
Dalam peraturan itu tidak disebutkan dimana posisi kamera mundur harus diletakkan. Tetapi ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Antara lain kamera harus menangkap objek minimal ketinggian 0,8 meter dengan jarak hingga 3,5 meter dari bagian belakang mobil.
Baca juga : Bikin Mobil Punya Kamera 360, Cukup Ganti Pakai Head Unit Ini
Selain itu kamera mundur mobil tersebut juga sebaiknya dilengkapi sonar ultrasonik (sensor) yang dapat mengukur waktu refleksi dari objek. Sehingga kamera juga bisa menangkap objek yang bergerak, misalnya seseorang yang berjalan, atau anak-anak yang sedang bermain di belakang mobil.
Jika peraturan ini bersifat megikat, lantas bagimana dengan mobil-mobil yang belum punya rear camera? Dalam undang-undang itu memang hanya disebutkan mobil baru yang dijual per Mei 2022. Jadi untuk mobil lawas tidak diwajibkan.
Namun alangkah baiknya memasang kamera ini secara optional. Bisa dari dealer resmi atau bengkel aksesoris. Harganya pun bervariasi namun disarankan jangan lakukan pemasangan sendiri melainkan dilakukan teknisi berpengalaman. Ini supaya kamera yang terpasang berfungsi menampilkan kondisi bagian belakang mobil secara maksimal.
Indonesia gimana ya?
Baca juga : Cek Kondisi Mobil Bekas Tabrakan Belakang atau Bukan Cukup dari 3 Titik Ini, Mudah Kok!
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta