Modifikasi mobil adalah langkah yang kerap dilakukan si pemilik supaya kendaraannya sesuai dengan apa yang mereka inginkan. Modifikasi bisa dari sisi merubah penampilan eksterior, merombak ruang kabin, upgrade sistem audio, hingga modifikasi performa mesin mobil tersebut.
Namun tak sedikit pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi namun tak memahami peraturan yang berlaku. Akibatnya, hasil kreatifitas yang dia lalukan di mobil tersebut, masuk dalam daftar pelanggaran lalu lintas.
Mengapa demikian? Karena sejatinya pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan telah diatur bagaimana modifikasi yang diizinkan. Modifikasi melanggar peraturan antara lain yang merubah bentuk kendaraan serta mengganggu pengguna jalan yang lain. Sangsinya adalah tilang atau membayar denda.
Lalu seperti apa jenis modifikasi mobil yang bisa kena risiko di tilang polisi? Berikut tiga diantaranya.
Baca juga : Inspirasi Modifikasi Wuling Confero S facelift dan Cortez Ala Pabrikan, Simple dan Elegan
Kita sering kali melihat mobil dengan plat sipil non kedinasan dipasangi lampu strobo atau rotator berwarna biru. Anggapannya mobil tersebut bisa disetarakan dengan kendaraan polisi, pejabat pemerintah, atau pengawal pejabat penting negara.
Padahal sesungguhnya modifikasi lampu strobo dan rotator ini dilarang menurut undang-undang lalu lintas. Hal itu karena penggunaan lampu tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan prioritas saja.
Rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polisi Militer, kendaraan tahanan, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan patroli jalan tol.
Ini ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Selain itu, apabila lampu ini dinyalakan maka bakal sangat menyilaukan pengguna jalan yang lain. Itu sama saja mengganggu keselamatan berkendara pihak lain.
Modifikasi knalpot adalah langkah paling instan sekaligus mudah untuk mendongkrak performa kendaraan. Apalagi saat ini banyak sekali produk knalpot aftermarket yang tinggal plug and play dijenis mobil tertentu. Sehingga Anda tak perlu lagi merubah stuktur komponen mesin lainnya.
Tapi sayang, banyak yang tidka paham tentang aturan modifikasi knalpot ini. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dijelaskan soal kelengkapan kendaraan yang harus ada dan pemilik kendaraan dilarang menggantinya.
Baca juga : Campervan Naik Daun Buat Piknik 'Jaga Jarak', Daihatsu Granmax Hingga Toyota Alphard Dipakai Modifikasi
Yaitu kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan bentuk yang tidak sesuai.
Semua itu diatur ketentuannya dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3). Untuk knalpot, polisi menetapkan standar desibel dari kelauran suara yang dihasilkan knalpot tersebut. Jika lebih dari aturan yang sudah ditetapkan, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Plat nomor merupakan identitas dari sebuah kendaraan. Desain dan warnanya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian supaya seragam antara jenis kendaraan tertentu. Sehingga apabila melakukan modifikasi plat nomor dengan cara mengubah bentuk, ukuran, serta warnanya maka masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
Ini tertuang dalam pasal Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Disitu tertulis mengubah tampilan plat nomor, mengganti warna dan ukuran serta membuat plat nomor yang tidak sesuai standar, bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga : 5 Modifikasi All New Honda BR-V 2022, Gaya Rally Look Paling Keren
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta
2018 Suzuki ERTIGA GX 1.4
17.724 km
5,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
12.488 km
3,5 tahun
Jakarta