Dalam dunia otomotif berbagai istilah kerap terdengar cukup asing di telinga kaum awam. Termasuk penyebutan kata Blind spot dan Black Spot. Meski sama-sama menggunakan ejaan spot di belakangnya. Namun yang pasti kedua istilah ini ternyata berbeda. Hanya saja semuanya berkaitan dengan masalah kecelakaan.
Nah, Anda yang belum tahu apa itu blind spot dan black spot? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Tilang Elektronik Dinilai Bisa Tingkatkan Disiplin Berkendara Dibanding Tilang Manual
Melansir Jasa Marga, blind spot adalah titik buta yang merupakan area tidak terlihat oleh pengemudi. Alhasil, si pengemudi tidak bisa melihat keberadaan pengguna jalan lain termasuk mobil, motor atau yang lainnya, meskipun relatif jaraknya dekat.
Penyebab blindspot beragam, mulai dari ukuran kendaraan yang terlalu besar, muatan kendaraan dalam jumlah banyak, cuaca, lokasi jalan berbelok, jangkauan jarak pandang yang terbatas, dan perihal lainnya.
Selain itu, titik buta seseorang berbeda-beda, termasuk jangkauan spion yang cukup terbatas, muatan yang dibawa menghalangi pandangan, dan desain kendaraan yang juga berbeda-beda. Setiap pengemudi sudah seharusnya memperhitungkan titik butanya masing-masing.
Cara mengurangi blindspot, yaitu sebaiknya sebelum mengemudi terlebih dahulu mengatur kaca spion yang disesuaikan dengan posisi pengemudi. Selain itu, bisa juga memberi kaca tambahan untuk mengurangi bagian titik buta.
Baca juga: Kecelakaan Maut Terulang Lagi, Truk Seruduk Mobil dan Motor di Jalan Turunan Cibubur
Pengemudi juga tetap berkendara di zona aman dan terbuka. Jika ingin menyalip jangan melalui sisi kiri, karena pengemudi akan kesulitan melihat kendaraan yang menyalip dari kiri.
Ketika hendak berbelok, sebaiknya selalu menyalakan lampu sein atau membunyikan klakson. Termasuk saat hendak ingin menyali sebagai tanda atau pengingat.
Pengemudi juga bisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di pada mobil, yang saat ini banyak jenisnya mulai dari blindspot warning, blindspot collision, hingga blindspot monitoring.
Pada intinya fitur ini akan memberikan informasi adanya keberadaan kendaraan lain di sekitar area titik buta, melalui tanda di kaca spion atau bunyi yang memanfaatkan sensor.
Sementara itu, untuk istilah blackspot cenderung mengarah pada suatu lokasi, yang angka kecelakaan tinggi dan kejadiannya sering terulang dalam waktu singkat atau relatif sama karena ada suatu.
Perihal ini juga tertuang dalam Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan Direktur Jenderal Bina Marga Dalam Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 02/IN/Db/2012.
Sebagai ilustrasi, blackspot biasa terjadi kira-kira sepanjang 500 m yang sering terjadi kecelakaan dengan Angka Ekivalensi Kecelakaan (AEK) lebih dari 30 kejadian yang dihitung berdasar data kecelakaan selama dua tahun. Dalam kecelakaan tersebut juga terdapat korban, seperti meninggal dunia, luka berat atau luka ringan.
Baca juga: 17 Mobil Kecelakaan di Tol Cipularang, Lagi-lagi Akibat Bus Rem Blong
Hal ini mengacu pada Keputusan Kakorlantas Polri No. 43/2016 tentang Pedoman Penentuan dan Pengkajian Blackspot. AEK dihitung berdasarkan data kecelakaan dari Kepolisian yang terhimpun dalam sistem IRSMS (Indonesian Road Safety Management System).
Anda yang kerap melakukan perjalanan, sebaiknya mengetahui beberapa kriteria lokasi yang disebut blackspot, yaitu lokasi terjadi tergolong tinggi. Kemudian area Blackspot atau lokasi kejadian kecelakaan relatif menumpuk atau berulang.
Selanjutnya, lokasi kecelakaan biasanya berupa persimpangan atau segmen ruas jalan sepanjang 100-300 meter untuk jalan perkotaan dan ruas jalan sepanjang 1 km untuk jalan antarkota.
Selain itu, lokasi black spot terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama. kemudian lokasi Black Spot memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik.
Sejatinya Jasa Marga atau pihak terkait di jalan raya maupun jalan tol, termasuk kepolisian memiliki solusi untuk menangani Blackspot, antara lain:
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta