Pengguna sepeda motor semakin nekat melanggar aturan berlalu lintas. Bahkan tak sedikit pengendara justru mencopot Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor, termasuk mengganti plat nomor dengan yang tidak sesuai data kendaraan alias palsu.
Ya, fenomena ini rupanya sudah sampai di telinga Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. Bahkan Latif menyebutkan tak segan untuk menyita kendaraan yang digunakan.
"Melepas plat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," ungkap Latif dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Tilang Elektronik Dinilai Bisa Tingkatkan Disiplin Berkendara Dibanding Tilang Manual
Banyak yang menyebutkan, alasan pengendara mencopot, mengganti dan memalsukan plat nomor untuk menghindari tangkapan kamera E Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Maka dari itu, jika pengendara masih membandel melakukan hal yang sama, bukan tak mungkin petugas kepolisian akan melakukan penindakan.
Rencana Dirlantas Polda Metro Jaya untuk kembali memberikan sanksi tilang manual, disambut hangat Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto.
Kata Budi, dengan polisi menyita kendaraan bermotor yang mencopot plat nomor, maka hal itu merupakan tindakan tepat, tegas dan perlu diberikan apresiasi.
Baca juga: Copot Pelat Nomor Demi Hindari Tilang Elektronik Ancamannya Dipenjara dan Kendaraan Disita
"Pengendara kendaraan bermotor yang mencopot plat nomer merupakan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi atau berpeluang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
Sehingga tindakan tegas perlu dilakukan," ujar Budiyanto.
Lebih lanjut, mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya itu menyatakan, dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas berwenang akan memberhentikan, melarang, menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan yang melanggar aturan.
"Penegasan Dirlantas yang akan menyita kendaraan bermotor yang mencopot plat nomor adalah tindakan yang tepat dan tegas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Kata dia, pengendara yang mencopot plat nomer adalah melanggar peraturan berlalu lintas, bahkan sebagai petugas, patut memberikan rasa khawatir, jangan - jangan kendaraan tersebut berasal dari hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Baca juga: Viral Aksi Pengendara Copot Pelat Nomor Buat Hindari Tilang Elektronik, Polisi Lakukan Hal Ini
Adapun kendaraan yang digunakan dan melanggar lalu lintas, bisa dikenakan pasal 260 ayat 1 huruf a, yaitu berbunyi:
1. Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang.
a. Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan hasil kejahatan.
Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah No 80 th 2012 tentang pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, bisa dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan 3.
2. Kendaraan bermotor yang disita tidak dilengkapi dengan STNK yang sah, dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukan STNK yang sah.
3. Penyitaan kendaraan bermotor karena diduga berasal dan hasil tindak pidana, yang digunakan untuk melakukan tindak Pidana atau terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Diingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor bahwa mencopot plat nomer adalah merupakan perbuatan yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas, bahkan sebagai petugas patut menduga bahwa kendaraan bermotor tersebut jangan-jangan merupakan alat dan atau hasil kejahatan, sehingga tindakan tegas perlu dilakukan untuk mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor," jelas Budi.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta