Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri berencana melakukan pengurangan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan penghapusan pajak progresif. Hal ini ditempuh guna meringankan beban masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor.
Rencana ini diungkapkan langsung Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi saat menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.
Kata Firman, dengan BBNKB II dikurangi dan pajak progresif dihapus, selain meringankan beban masyarakat, permasalahan mengenai ketidaksesuaian data segera teratasi dengan baik apabila masyarakat betul-betul sadar untuk membayar pajak.
Masyarakat, lanjut Firman, jadi tidak perlu ragu setiap akan pindah domisili, dan balik nama. Sebaliknya cukup melapor dan biaya nol. "Kita berharap adanya pemasukan negara dari pajak yang diperoleh tapi negara juga punya data yang valid,” ujar Firman
Baca juga: Jokowi Tetapkan Aturan Kendaraan Listrik Tak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama
Adapun kata Firman, yang melatarbelakangi rencana tersebut karena kepolisian menyoroti permasalah yang kerap dialami oleh pemerintah daerah (Pemda) lantaran banyak kendaraan yang beroperasional di luar daerah yang bersangkutan.
"Kendaraan-kendaraan baru itu nanti pasti akan banyak datang dari luar kota. Rasanya tidak fair ya mereka operasional di sana menggunakan kendaraan tersebut tapi dia bayarnya di tempat lain," ujar Firman.
Memang rencana pengurangan BBNKN II dan penghapusan pajak progresif belum diterapkan. Hanya saja, sebelum dikurangi dan dihapus, banyak pemilik kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil ternyata enggan membayarnya karena berbagai alasan.
Dengan tidak membayar BBNKB II dan pajak progresif, hal ini tentu saja merugikan bagi pemda setempat, karena penerimaan dari pajak kendaran bermotor jadi berkiran.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ke-2, Gak Mahal Kok!
Bicara soal BBNKB II, sebelum resmi tarifnya dikurangi, AutoFun akan memberitahu syarat dan caranya melakukan balik nama kendaraan kedua.
Untuk cara balik nama kendaraan kedua, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat, yaitu:
Setelah mengurus semua berkas untuk menjadi syarat pengurusan BBNKB, maka Anda harus mengurus balik nama kendaraan secara sendiri. Untuk proses permohonannya sebagai berikut:
Setelah menyelesaikan proses cara balik nama kendaraan bermotor ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya.
Tarif BBNKB, melansir Bapenda Jakarta, merujuk Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010, tentang BBNKN, maka untuk penyerahan mobil pertama sebesar 12,5 persen. Sedangkan untuk penyerahan mobil kedua dan seterusnya sebesar 1 persen.
Oia, untuk tarif BBNKB ini bisa saja berbeda-beda, tergantung domisilanya. Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut contoh perhitungan ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua.
Maka jika ditotal semua biayanya menjadi Rp5.968.000 adalah biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas. Jika ingin membeli mobil baru, maka tinggal kalikan harga beli dengan besaran tarif BBNKB mobil pertama yaitu 12.5%.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2019 Daihatsu TERIOS X 1.5
19.652 km
4,5 tahun
Jakarta
2017 Toyota AGYA G 1.0
10.656 km
6,5 tahun
Jawa Barat
2021 Suzuki ERTIGA GL 1.5
5.727 km
1,5 tahun
Jakarta
2019 Toyota CALYA G 1.2
16.171 km
4 tahun
Jawa Barat
2020 Honda BRIO RS 1.2
18.587 km
3 tahun
Jakarta