Pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah hal yang wajib dilakukan setiap orang yang ingin mengendarai mobil atau motor.
Namun untuk proses pembuatan SIM Baru golongan A dipatok biaya mulai dari Rp120.000, ditambah asuransi dan kesehatan masing-masing Rp30.000 ribu dan Rp25.000.
Alhasil total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM A bisa mencapai Rp175.000.
Namun tahukah Anda, menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, biaya pembuatan SIM di Indonesia terbilang murah dan prosesnya mudah.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," kata Yusri, dilansir Humas Polri, Rabu (21/6/2023).
Yusri menyatakan, selain mendapatkan SIM cukup murah dengan harga Rp100 ribu, proses pembuatan SIM di Tanah Air juga prosesnya sangat mudah.
Mirisnya, kata Yusri, dampak kecelakaan di jalan raya, baik mobil maupun sepeda motor angkanya cukup tinggi, bahkan ada yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Selain SIM dan STNK, Apa Boleh Polisi Sita Mobil atau Motor Saat Tilang Manual?
Apa yang dikatakan Yusri pada dasarnya berkaitan dengan kualitas pemohon SIM atau pengendara saat di jalan raya.
Sebab, dia tak menampik, bahwa setiap orang saat ini dipastikan bisa membawa kendaraan bermotor.
Namun yang menjadi perhatian Yusri, masih banyak pemohon SIM termasuk pengendara bermotor kurang memiliki etika.
Baca juga: Bukan Seperti KTP, SIM Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup
"Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan," ucapnya.
Maka dari itu, Yusri berharap dengan adanya revisi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, maka ada perbaikan.
Terlebih dalam kebijakan tersebut ada salah satu syarat yang harus dipenuhi, diantaranya melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
Serta melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.
Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
2020 Honda BRIO RS 1.2
3.226 km
3,5 tahun
Banten
2017 Toyota AGYA G 1.2
14.124 km
5,5 tahun
Jawa Barat
2021 Toyota CALYA G 1.2
18.150 km
2 tahun
Jawa Barat
2018 Daihatsu SIGRA R STD 1.2
9.834 km
5 tahun
Jawa Barat
2017 Honda BRIO SATYA E 1.2
10.186 km
6 tahun
Jawa Barat