Uji Emisi jadi isu yang hangat diperbincangkan di kalangan pengguna kendaraan bermotor, termasuk mobil.
Apalagi beredar kabar, kondisi Jakarta dalam beberapa minggu terakhir lantaran langit ibu kota tak lagi biru, melaikan abu-abu.
Bahkan beberapa kali muncul video di media sosial, dimana langit Jakarta terlihat gelap, dan itu terpantau dari pesawat yang hendak mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Biar Gak Kena Tilang Rp500 Ribu, Cek Lokasi Razia dan Batas Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Miris, langit Jakarta dan sekitarnya disebut tercemar polusi udara akibat banyaknya emisi gas buang pada kendaraan bermotor.
Soal emisi gas buang ini pula membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya di wilayah Kota Jakarta melakukan razia tilang uji emisi per 25 Agustus 2023.
Baik sepeda motor maupun mobil, akan distop di beberapa wilayah seperti:
Saat razia, memang tak semua kendaraan bermotor diberhentikan, karena melihat masa produksinya.
Adapun batas emisi pada mobil yaitu:
Nah, pada 1 September 2023, penindakan dilakukan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun mereka yang tak lulus uji emisi akan dikenakan pasal 285 ayat 1, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kemudian ditegaskan mengenai besaran denda tilangnya melalui pasal 286, yaitu:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Baca juga: Uji Emisi Gratis Khusus Mobil Toyota, Berikut Daftar Lokasinya
Menyoal kualitas udara yang memburuk dalam beberapa minggu terakhir ternyata turut mendapatkan berbagai perhatian.
Namun yang dikritisi, adalah pada Sabtu (2/9/2023) hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu.
Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit.
"Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” ujarnya.
Bahkan adanya razia emisi gas buang ini membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto tidak akan efektif untuk menekan polusi atau menurunnya kualitas udara di Jakarta.
"Dilihat dari teknis pelaksanaan dengan memasangkan alat pendeteksi knalpot kendaraan, akan memerlukan waktu yang lama dan akan berdampak kepada masalah lalu lintas yakni kemacetan," ungkapnya.
"Seharusnya Pemerintah mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memeriksakan kendaraan bermotor uji emisi pada bengkel-bengkel yang disiapkan oleh pemerintah secara gratis," sambungnya.
Yang lulus emisi, lanjut Budiyanto, diberikan sertifikat dan yang tidak lulus diberikan catatan tidak memenuhi syarat ketentuan emisi gas buang dan perlu service atau mengganti komponen terkait.
Terlepas dari siapa yang harus diperiksa, sejatinya pada emisi gas buang atau polutan saat ini terdapat beberapa zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.
Nah, zat berbahaya tersebut dianataranya adalah:
Perlu diketahui Karbon Monoksida atau CO memang tidak terlihat kasat mata, karena tidak memiliki warna atau bau.
Hal ini karena CO dianggap seperti gas yang berbahaya, bahkan ketika seseorang menghirupnya dalam jumlah besar, efeknya pingsan, bahkan bisa meninggal.
Untuk Karbondioksida atau CO2, zat berbentuk gas sebenarnya sama saat kita bernafas, maka ada udara yang keluar melalui proses pernafasan dari hidung atau mulut.
Hanya saja, jika gas CO2 ini ada dalam jumlah besar maka maka bisa menimbulkan pemanasan global.
Zat yang juga bisa jadi ada masalah yaitu NO, dimana jika terkena mata jadi perih. Demikian juga mengganggu sistem pernapasan, karena jika terhirup terlalu banyak bisa merasa sesak nafas.
Hidrokarbon atau HC juga cukup berbahaya. Biasanya zat ini muncul dari hasil pembakaran yang tidak sempurna pada suatu kendaraan.
Gas ini bisa ditemukan pada ruang bensin yang tidak terbakar dan nantinya akan keluar lewat knalpot.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}