Perlukah Ada Razia Uji Emisi dengan Dalih Biar Langit Jakarta Biru Lagi?

Uji Emisi jadi isu yang hangat diperbincangkan di kalangan pengguna kendaraan bermotor, termasuk mobil.

Apalagi beredar kabar, kondisi Jakarta dalam beberapa minggu terakhir lantaran langit ibu kota tak lagi biru, melaikan abu-abu.

Bahkan beberapa kali muncul video di media sosial, dimana langit Jakarta terlihat gelap, dan itu terpantau dari pesawat yang hendak mendarat di Bandara Soekarno Hatta.

Baca juga: Biar Gak Kena Tilang Rp500 Ribu, Cek Lokasi Razia dan Batas Uji Emisi Kendaraan di Jakarta

Miris, langit Jakarta dan sekitarnya disebut tercemar polusi udara akibat  banyaknya emisi gas buang pada kendaraan bermotor. 

Ada Razia Uji Emisi

Uji emisi kalau tidak lulus ditilang

Soal emisi gas buang ini pula membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya di wilayah Kota Jakarta melakukan razia tilang uji emisi per 25 Agustus 2023.

Baik sepeda motor maupun mobil, akan distop di beberapa wilayah seperti:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat.

Saat razia, memang tak semua kendaraan bermotor diberhentikan, karena melihat masa produksinya. 

Baca juga: Pengamat Nilai Razia Uji Emisi Kendaraan Tidak Efektif, Polusi Udara Bukan Hanya dari Mobil atau Motor

Toyota memberikan gratis uji emisi

Adapun batas emisi pada mobil yaitu:

  • Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di bawah 2007: CO 3 persen dan HC 700 PPM
  • Mobil Bahan Bakar Bensin tahun pembuatan di atas 2007: CO 1,5 persen dan HC 200 PPM
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kurang dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 40 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 60 persen HSU
  • Mobil Diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot lebih dari 3,5 ton wajib memiliki opasitas minimal 50 persen HSU. 

Nah, pada 1 September 2023, penindakan dilakukan pada kendaraan yang tak lolos uji emisi, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

alat ukur dimasukkan melalui lubang knalpot

Adapun mereka yang tak lulus uji emisi akan dikenakan pasal 285 ayat 1, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kemudian ditegaskan mengenai besaran denda tilangnya melalui pasal 286, yaitu:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca juga: Uji Emisi Gratis Khusus Mobil Toyota, Berikut Daftar Lokasinya

Emisi Gas Buang Bukan Hanya Kendaraan Bermotor

Untuk mengetahui berapa emisi gas buang yang dikeluarkan sebuah kendaraan

Menyoal kualitas udara yang memburuk dalam beberapa minggu terakhir ternyata turut mendapatkan berbagai perhatian. 

Namun yang dikritisi, adalah pada Sabtu (2/9/2023) hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu. 

Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO). 

 Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. 

"Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja,” ujarnya. 

Bahkan adanya razia emisi gas buang ini membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto tidak akan efektif untuk menekan polusi atau menurunnya kualitas udara di Jakarta.

Kepolisian melakukan razia emisi gas buang

"Dilihat dari teknis pelaksanaan dengan memasangkan alat pendeteksi knalpot kendaraan, akan memerlukan waktu yang lama dan akan berdampak kepada masalah lalu lintas yakni kemacetan," ungkapnya.

"Seharusnya Pemerintah mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memeriksakan kendaraan bermotor uji emisi pada bengkel-bengkel yang disiapkan oleh pemerintah secara gratis," sambungnya. 

Yang lulus emisi, lanjut Budiyanto, diberikan sertifikat dan yang tidak lulus diberikan catatan tidak memenuhi syarat ketentuan emisi gas buang dan perlu service atau mengganti komponen terkait.

Zat Berbahaya yang Ada di Eisi Gas Buang

Asap knalpot mobil 

Terlepas dari siapa yang harus diperiksa, sejatinya pada emisi gas buang atau polutan saat ini terdapat beberapa zat berbahaya yang terkandung di dalamnya.

Nah, zat berbahaya tersebut dianataranya adalah:

1. Karbon Monoksida (CO)

Perlu diketahui Karbon Monoksida atau CO memang tidak terlihat kasat mata, karena tidak memiliki warna atau bau. 

Hal ini karena CO dianggap seperti gas yang berbahaya, bahkan ketika seseorang menghirupnya dalam jumlah besar, efeknya pingsan, bahkan bisa meninggal. 

2. Karbondioksida (CO2)

Untuk Karbondioksida atau CO2, zat berbentuk gas sebenarnya sama saat kita bernafas, maka ada udara yang keluar melalui proses pernafasan dari hidung atau mulut. 

Hanya saja, jika gas CO2 ini ada dalam jumlah besar maka maka bisa menimbulkan pemanasan global.

3. Nitrogen Oksida (NO)

Zat yang juga bisa jadi ada masalah yaitu NO, dimana jika terkena mata jadi perih. Demikian juga mengganggu sistem pernapasan, karena jika terhirup terlalu banyak bisa merasa sesak nafas.

4. Hidrokarbon (HC)

Hidrokarbon atau HC juga cukup berbahaya. Biasanya zat ini muncul dari hasil pembakaran yang tidak sempurna pada suatu kendaraan. 

Gas ini bisa ditemukan pada ruang bensin yang tidak terbakar dan nantinya akan keluar lewat knalpot.

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:

Beli mobil lebih murah, jual mobil lebih cepat

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Honda Brio

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Setelah Fortuner, Giliran Toyota Hilux GR Sport yang Tenaganya Makin Buas

Menyusul Fortuner kini giliran Toyota Hilux GR Sport yang mendapatkan peningkatan tenaga dari unit sebelumnya. Tapi kalau Toyota Fortuner 2.8 GR Sport yang lebih kuat itu diluncurkan di Thailand, maka untuk Hilux GR Sport terbaru ini dirilis untuk pasar Malaysia. Baca juga: Toyota Fortuner 2.8 GR Sport di Thailand Tenaganya Makin Liar, Masuk Indonesia Jadi Tambah Arogan! Disebutkan oleh Toyota Malaysia, Hilux GR Sport terbaru ini masih tetap menggunakan mesin 2.8-liter Turbo Diesel berkode 1GD-F

Mobil Listrik BYD Atto 3 Terbakar Saat Lagi Dicas, Masih Pakai Plat Nomor Sementara

BYD Atto 3 merupakan mobil listrik yang sangat sukses dalam hal penjualan di sejumlah negara di dunia. Satu dari beberapa negara untuk kawasan Asia Tenggara yang telah menjual BYD Atto 3 adalah Thailand, tapi sayangnya ada kabar buruk dari brand asal China ini. Baca juga: Bukan Tesla Atau Wuling Air ev, Ini Mobil Listrik Terlaris di Dunia Tahun 2022 Media lokal setempat di Thailand belum lama ini melaporkan adanya satu kasus kebakaran mobil listrik BYD yang tengah dicharger di sebuah supermarket

Pertamina Gelar Uji Emisi Gratis, Ini Syarat dan Lokasinya

Marak razia uji emisi di Jakarta yang dilakukan kepolisian, Pertamina justru memberikan uji emisi gratis di 14 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Melansir MyPertamina, memperingati Hari Pelanggan Nasional, perusahaan penyedia bahan bakar ini menggelar uji emisi gratis di 14 SPBU pada 4, 9, 10 dan 17 September 2023. Baca juga: Biar Gak Kena Tilang Rp500 Ribu, Cek Lokasi Razia dan Batas Uji Emisi Kendaraan di Jakarta "Berlaku untuk 1 (satu) kali per pengguna bagi pemilik kendaraan roda 4 (

Kelebihan dan Kelemahan Timing Chain, Kembali Jadi Andalan di Mobil Baru

Dalam sistem pembakaran di mesin, perputaran antara piston, intake valve dan exhaust valve dilakukan dengan selaras dengan bantuan timing belt atau timing chain. Karena kelebihan dari sisi durabilitas, timing chain yang terbuat dari besi kembali jadi andalan di mobil baru. Bagian ini menghubungkan putaran pada poros crankshaft (roda gila/bandul) dan poros camshaft (noken as). Teknologinya relatif sederhana dan durable sehingga digunakan juga pada roda dua. Sekarang di mobil modern sudah agak jar

All New Toyota Agya GR Sport dapat Settingan Suspensi Baru Bikin Pembalap Muda Makin Berprestasi

All New Toyota Agya GR Sport sedikit demi sedikit mulai menunjukkan tajinya di event motorsport Nasional. Bahkan saat dikendarai pembalap muda Alvito Anugrah Hardianto dan Herdiko Setyaputra, All New Agya GR Sport ini sanggup membuat tim Toyota Gazoo Racing Indonesia (TGRI) finish di urutan ke-4 di Kelas A3. Prestasi itu dicetak saat gelaran Autokhana Kejurnas Slalom 2023 Seri ke-5 di GOR Satria, Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (02/09/2023). "Kami juga semakin optimis dengan performa All New Agya

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil