Ada Operasi Zebra Jaya 2023 Mulai Hari Ini, Pengguna Rotator dan Parkir Liar Bakal Kena Tilang

Dirlantas Polda Metro Jaya kembali melakukan Operasi Kepolisian Zebra Raya 2023 mulai hari ini, Senin (18/09/2023).

Mengangkat tema "Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024", Operasi Zebra Jaya 2023 akan dilaksanakan hingga 1 Oktober.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya - 2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023. "Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024", demikian unggahan di akun media sisoal Intagram @tmcpoldametro, Minggu (17/09/2023).

Baca juga: Hati-hati Ada Operasi Zebra 2023 Sampai 17 September, Jangan Lupa Bawa SIM dan Pakai Seat Belt

Operasi Zebra Jaya 2023 Incar 15 Pelanggaran Lalu Lintas

Daftar pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak

Dari unggahan itu juga terlulis sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dijadikan sasaran penertiban di jalan raya, yaitu:

  1. Pengendara roda 4 atau roda 2 yang melawan arus;
  2. Pengemudi/pengendara dibawah pengaruh alkohol;
  3. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi;
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI;
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan;
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
  7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang;
  8. Pengemudi/pengendara dibawah umur dan tidak memiliki SIM;
  9. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
  10. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK;
  11. Melanggar marka jalan;
  12. Kendaraan bermotor didak dilengkapi perlengkapan standart;
  13. Kendarana bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya;
  14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor rahasia;
  15. Penertiban parkir liar.

Baca juga: Takut Kena Tilang? Ini Daftar Lokasi dan Harga Uji Emisi di Jakarta

Daftar Denda Tilangnya

Penindakan dikenakan untuk pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor

Nah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan jadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 memiliki ancaman denda tilang dan pidana kurungan.

Berikut rinciannya:

1. Pengendara yang melawan arus:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

2. Pengemudi/pengendara dibawah pengaruh alkohol:

Pasal 311 dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paliong banyak Rp3.000.000

3. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi:

Pasal 283 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300.000

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI:

Pasal 291 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan:

Pasal 289 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang:

Pasal 292 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

8. Pengemudi/pengendara tidak memiliki SIM:

Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

9. Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan layak jalan:

Pasal 285 dan 286 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih

10. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK:

Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

11. Melanggar marka jalan:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

12. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi perlengkapan standart:

Pasal 278 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000

14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor rahasia:

Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

15. Parkir liar:

Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Baca juga: Banyak Pejabat Lewat Bahu Jalan, Hotman Paris Minta Polisi Tetap Tilang Semua Pelanggaran di Jalan Tol

Oops... Something broke.
    Channel:
Ikuti media sosial kita:
Prasetyo

Editor

Menggeluti bidang jurnalistik otomotif sejak 2009 selaras dengan hobinya dalam memodifikasi mobil. Apalagi karakteristik yang...

Beli mobil lebih mudah dan tak perlu nunggu lama

pengguna tukar tambah mobil impiannya
Tambahkan
mobil Anda

Upgrade

Honda Mobilio

Mobil Bekas Terkait

Jaminan Kualitas Mobil

Garansi Satu Tahun

Jaminan 5 Hari Uang Kembali

Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi

Lihat Lebih

Video Pendek Terkait

Berita Terbaru

Transmisi CVT Dianggap Lebih Ringkih Oleh Orang India, Nissan Magnite Beralih Menggunakan AMT

Berbanding terbalik dengan di Indonesia, Nissan Magnite (Spesifikasi | Berita) cukup laris di India. Sebagai SUB sub-kompak, Magnite di Negeri Hindustan hadir dengan pilihan mesin 1.0 Turbo dan 1.0 NA. Sedangkan di Tanah Air, mobil ini hanya memiliki satu pilihan mesin yakni 1.0 Turbo berkodekan HRAO dengan kapasitas 999 cc yang dapat melecutkan tenaga hingga 100 PS di 5.000 rpm, serta torsi maksimum mencapai 152 Nm pada 2.200-4.400 rpm (CVT) dan 160 Nm di 2.800-3.600 rpm (MT). Baca juga: Mulai

3 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Kaca Mobil dengan Mudah

Cara menghilangkan bekas stiker di kaca mobil yang telah menempel lama terkadang dibutuhkan bagi sebagian orang. Hal ini akibat bekas lem dari stiker yang masih tertinggal di permukaan kaca, membuat visual pada kaca kendaraan tersebut jadi kurang estetik. Padahal Anda sudah sangat hati-hati dan memperhatikan cara melepas stiker di kacamobil dengan benar. Kamun karena sticker itu sudah tahunan melekat, maka ada bekas di kaca tersebut yang sulit dihilangkan. Nah sebenarnya cara menghilangkan bekas

Ribuan Daihatsu Ayla di Indonesia Kena Recall karena Masalah ECU

PT Astra Daihatsu Motor (ADM) melakukan recall Daihatsu Ayla varian 1.0 liter di Indonesia sebanyak 3.383 unit karena masalah ECU mesin. Recall, atau yang mereka sebut dengan Special Service Campaign (SSC) ini sengaja dilakukan untuk menjaga kepuasan dan kepercayaan pelanggan. Adapun recall Daihatsu Ayla tersebut menimpa unit buatan 28 Februari 2023 hingga 23 Mei 2023 Baca juga: Daihatsu Ayla Gen 1 Masih Dijual di Malaysia, Cuma Rp71 Jutaan Sudah Dilengkapi Airbags Menurut Marketing Director dan

Resmi Dibuka, GR Garage Indonesia Punya Pelayanan Terlengkap di Dunia

PT Toyota Astra Motor (TAM) resmi menghadirkan Authorized GR (Gazoo Racing) Garage pertama di Indonesia. Menariknya, ini menjadi GR Garage dengan pelayanan terlengkap di dunia. Berlokasi di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, GR Garage memberikan pelayanan untuk para pecinta motor sport dan GR enthusiast. Berbagai fasilitas dan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan modifikasi. Tidak hanya ubahan tampilan eksterior dan interior mobil, GR Garage juga menyediakan GR Performance Parts, dyno test serta m

Beli Busi NGK Sekarang Ada Toko Online Resminya

Busi NGK sudah terkenal dipakai oleh para pengguna kendaraan bermotor, bahkan beberapa produsen otomotif seperti Daihatsu, menjadikan NGK sebagai busi OEM sejumlah produk mereka. Karena itulah tak heran kalau piranti pada mesin bahan bakar internal ini cukup laris dipasaran dan banyak dicari pemilik mobil. Untuk membeli busi NGK juga tak sulit, bisa ditemukan di banyak toko suku cadang kendaraan bermotor, maupun toko online berbagai platform e-commerce. Baca juga: Waspada Pemicu Busi Mobil Mati,

Mobil Rekomendasi

PopulerTerbaruPembaruan
Hot
Honda

Honda Civic

Rp 533,00 - 586,90 Juta

Lihat Mobil
Subaru

Subaru Crosstrek

Rp 549,50 Juta

Lihat Mobil
Suzuki

Suzuki Grand Vitara

Rp 359,40 - 384,40 Juta

Lihat Mobil
Chery

Chery Omoda 5

Rp 329,80 - 399,80 Juta

Lihat Mobil