Dirlantas Polda Metro Jaya kembali melakukan Operasi Kepolisian Zebra Raya 2023 mulai hari ini, Senin (18/09/2023).
Mengangkat tema "Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024", Operasi Zebra Jaya 2023 akan dilaksanakan hingga 1 Oktober.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya - 2023 Pada Tanggal 18 September – 01 Oktober 2023. "Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024", demikian unggahan di akun media sisoal Intagram @tmcpoldametro, Minggu (17/09/2023).
Baca juga: Hati-hati Ada Operasi Zebra 2023 Sampai 17 September, Jangan Lupa Bawa SIM dan Pakai Seat Belt
Dari unggahan itu juga terlulis sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dijadikan sasaran penertiban di jalan raya, yaitu:
Baca juga: Takut Kena Tilang? Ini Daftar Lokasi dan Harga Uji Emisi di Jakarta
Nah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan jadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023 memiliki ancaman denda tilang dan pidana kurungan.
Berikut rinciannya:
1. Pengendara yang melawan arus:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
2. Pengemudi/pengendara dibawah pengaruh alkohol:
Pasal 311 dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paliong banyak Rp3.000.000
3. Pengemudi/pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi:
Pasal 283 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp300.000
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI:
Pasal 291 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan:
Pasal 289 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang:
Pasal 292 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
8. Pengemudi/pengendara tidak memiliki SIM:
Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
9. Kendaraan bermotor tidak memenuhi persyaratan layak jalan:
Pasal 285 dan 286 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 untuk sepeda motor dan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
10. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK:
Pasal 288 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
11. Melanggar marka jalan:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
12. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi perlengkapan standart:
Pasal 278 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000
14. Penertiban kendaraan roda 4 yang memakai plat nomor rahasia:
Pasal 280 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
15. Parkir liar:
Pasal 287 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}