Sebuah video viral di media sosial belum lama ini, yang menunjukkan tiga mobil serentak putar balik dan melawan arah di Tol Depok-Antasari.
Diketahui, peristiwa ceroboh dan membahayakan ini dilakukan ternyata terjadi pada 10 September 2023 lalu, dan terekam oleh pengendara mobil.
Video yang diunggah akun Instagram @fakta.depok menduga, alasan mereka pengemudi SUV Mercedes-Benz, Toyota Vellfire serta Honda CR-V hitam tersebut karena pintu keluar terlewatkan.
Hal ini pula yang membuat Patroli Jalan Raya (PJR) kini melakukan penyelidikan terhadap para pengendara dan mencari apa motifnya.
Adapun dari tangkapan layar, situasi dari kacamata kamera tidak terlalu ramai. Namun, begitu perekam sendiri harus berhenti dan menyalakan lampu hazard.
Tentu saja ini sangat berbahaya, mengingat di awal September 2023 juga ada kecelakaan lalu lintas di jalan tol Layang Mohammed bin Zayed (MBZ), karena sebuah mobil putar balik dan melawan arah.
Karena putar balik dan melawan arah di tol, rombongan ini mendapatkan banyak sindiran pedas di media sosial.
@darrus.hadi: Cuma bawa mobil,lupa bawa otak,,,otaknya ketinggalan dirumah
@elytasuristi: Ini yg dinamakan bs beli mobil mewah gak bisa benerin otaknya
@photo_holic88: Lagi gesrek itu... Mau kasus kayak aparat yg lawan arus di tol layang kayaknya.
@sembilanhzz: Padahal cukup gunakan Waze atau google maps.
@pungkialdi06: Kelakuan orang goblok ya gini beli mobil bisa tapi otak gak kebeli
@idafaridahsp: Mobil mewah tdk sebanding dgn pikiran
@rezafadh11: Eee gua kira yg punya mobil mewah itu orangnya berpendidikan dan pintar*, ga taunya hmm
Kejadian pengguna jalan tol melakukan aksi putar balik memang bukan hal baru.
Namun begitu, perilaku tersebut sejatinya tidak tepat, karena sangat membahayakan keamanan dan keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Bahkan menurut Pengamat Transportasi dan Hukum, Budiyanto, mereka putar balik dan melawan arah adalah jelas melanggar lalu lintas.
"Pelanggaran dengan cara berputar balik di Jalan tol dapat dikenakan pidana lalu lintas dengan pidana kurungan atau denda bahkan denda tarif tol sebesar dua kali lipat tarif jarak terjauh atau tilang dan denda berkali lipat," ungkap Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menyatakan, putar balik dan lawan arah di jalan tol melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan Pasal 106 ayat 4, huruf a, b, c, dan g berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan antara lain:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
g. Kecepatan maksimal atau minimal;
Selain itu, mereka juga bisa dikenakan pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 15 Tahun 2005 tentang Jalan tol.
"Dalam aturan ini menyebutkan beberapa larangan di jalan tol seperti memutar balik, karena tol merupakan jalan bebas hambatan dengan mobilitas tinggi, sehingga apabila ada yang berputar balik tentunya akan membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas," sebutannya.
Kemudian, mereka yang melanggar bisa dikenakan pasal 86 ayat 2, huruf antara lain:
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukan tanda bukti yang rusak pada saat membayar jalan tol, atau
c. Tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Dari aturan yang ada bahwa pengguna jalan tol yang melakukan akrobatik dengan cara berputar balik di jalan tol dapat dikenakan pelanggaran rambu- rambu dan denda tarif tol dua kali lipat tarif tol jarak terjauh.
Selain itu, ada juga pidana pelanggaran dapat dikenakan pasal 287 Undang-Undang No 22 tahun 2009, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Jaminan Kualitas Mobil
Garansi Satu Tahun
Jaminan 5 Hari Uang Kembali
Harga Pasti, Tidak Ada Biaya Tersembunyi
{{variantName}}
{{carMileage}} km
{{registrationYear}} tahun
{{storeState}}