Korlantas Polri berencana memberlakukan tilang menggunakan sistem poin terhadap para pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia.
Memang belum disebutkan kapan akan diterapkan. Akan tetapi sistem pemberian tanda berupa poin sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca juga: Polisi Bakal Pakai Aplikasi Traffic Attitude Record, Sering Kena Tilang Tidak Bisa Perpanjang SIM
Dalam pasal 33 disebutkan, jika Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Pemberian tanda bagi mereka yang melanggar lalu lintas atau yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ini dipertegas dengan pasal 34.
1) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dilakukan dengan memberikan Poin untuk setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.
2) Pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri pengemban fungsi lalu lintas.
Sementara itu, berdasarkan pasal 35 peraturan yang sama, disebutkan jika melakukan pelanggaran lalu lintas ada tiga poin yang diajukan untuk pemberian tanda yaitu 5 (lima) Poin, 3 (tiga) Poin dan 1 (satu) Poin.
Adapun jika menjadi penyebab kecelakaan, maka poinnya lebih tinggi yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Baca juga: Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Pajak STNK-nya Mati?
Pelanggaran lalu lintas atau yang mengakibatkan kecelakaan rencananya akan dikenakan tilang berbasis poin memanfaatkan tilang manual atau dengan menggunakan aplikasi Face Recognition dan Traffic Attitude Record (TAR).
Dengan aplikasi tersebut, hal ini dipercaya bisa memantau dan mencatat perilaku pengemudi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital. Pasalnya dengan aplikasi Face Recognition bisa mengenali wajah pelanggar dan memanfaatkan sistem tilang elektronik (E-TLE) untuk mendapatkan identitas pelanggaran lalu lintas.
Sedangkan TAR, aplikasi ini mencatat riwayat pelanggaran lalu lintas dan memberikan penilaian pada kualifikasi serta kompetensi pengemudi.
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Tapi Banyak Pelanggaran Tilang Elektronik!
Maka dari itu, dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia, nantinya pelanggar atau yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poin sesuai dengan bobot pelanggaran atau jenis laka lantas.
Misalnya, pengguna jalan yang telah mencapai angka penalti 12 poin, maka petugas Polri dapat melakukan pencabutan SIM sementara sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Sementara itu, bagi pengguna jalan yang telah mendapatkan angka pinalti 18 poin, SIM dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian pemilik SIM yang telah memiliki angka penalti 12 dan 18 tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan, tapi dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru sesuai dengan prosedur dan mekanisme pembuatan SIM.
Rencana tilang dengan sistem poin ini ternyata mendapatkan sambutangan hangat bagi Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto. Menurut Budi, sistem tilang berbasis poin akan dapat mendorong perubahan mindset dari perilaku suka melanggar menjadi disiplin berlalu lintas.
"Mereka akhirnya sadar bahwa apabila sering melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas, poin akan dikurangi dan pada angka pinalti tertentu SIM dapat dicabut," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.
Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum), Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP juga tak mendukung aturan yang mengatur tentang penandaan SIM bagi mereka yang melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kira-kira kapan ya tilang sistem poin ini akan diterapkan?