Asuransi Bakal Kasih Ganti Rugi Kerusakan Akibat Mobil Terendam Banjir, Begini Syaratnya!
Yongki Sanjaya · 3 Jul, 2024 20:00
0
0
Asuransi mobil akibat banjir umumnya menjadi hal yang menjadi lebih sering dibicarakan, hingga permintaannya meningkat, ketika musim penghujan mulai sering melanda.
Biasanya memasuki penghujung tahun, sebagian besar wilayah Indonesia mulai dilanda musim hujan. Saat hujan turun, tak jarang merupakan hujan badai atau hujan yang sangat lebat hingga jadi penyebab banjir.
Sebagai antisipasi bencana banjir, tak ada salahnya kalian mengetahui soal polis asuransi yang mencakup pertanggungan musibah tersebut.
Banjir telah menjelma seperti menjadi rutinitas tahunan yang kerap terjadi di berbagai kota-kota besar di Indonesia. Dengan curah hujan yang amat lebat, banjir pun seolah tak pernah absen menjadi agenda musiman di Tanah Air.
Waspadai risiko mobil terendam banjir
Indonesia merupakan negara yang memiliki dua musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan. Umumnya musim hujan akan berlangsung selama enam bulan dan itu artinya resiko banjir sangat tinggi di Indonesia, apalagi di kota-kota besar yang memiliki tingkat banjing lebih tinggi.
Memang, kita tidak menghendaki kalau mobil kesayangan jadi korban banjir. Untuk itu, kita juga perlu mempersiapkan tindakan preventif, salah satunya melindungi aset kita tersebut andaikata jadi korban banjir. Jadi, kita bisa meminimalisir kerugian kalau misalnya mobil kesayangan jadi korban banjir.
Masalahnya, tidak semua asuransi memiliki perluasan polis otomatis untik klaim dampak bencana alam. Kadang, kita harus mengajukan perluasan polis untuk perlindungan dari bencana alam agar kendaraan yang kita miliki ditanggung oleh asuransi saat terjadi musibah karena faktor alam.
Adanya asuransi akan memberikan perlindungan dan 'ganti rugi' dari berbagai macam risiko dan kerugian yang timbul pada saat-saat tak terduga. Lantas, apa saja hal yang perlu kita lakukan untuk perluasan polis asuransi kendaraan jelang banjir? Berikut ini penjelasannya.
Perluasan Polis Asuransi Mobil Akibat Banjir, Ringankan Biaya Perbaikan
Persiapkan proteksni mobil kalian dengan perluasan asuransi akibat banjir
Banjir dan kendaraan yang yang mogok di tengah jalan bisa jadi menjadi pemandangan yang biasa terjadi di saat musim hujan datang. Kadang, kita tidak sempat menyelamatkan kendaraan saat air bah datang. Alhasil, mobil Anda tiba-tiba terendam banjir dan sudah tidak ada waktu lagi untuk menyelamatkannya.
Evakuasi pasca banjir pun jadi jalan satu-satunya yang bisa kita lakukan. Masalahnya, biaya perbaikan kendaraan yang terendam banjir ini cukup besar. Kadang, kekuatan finansial kita tak cukup untuk membiayai perbaikan tersebut.
Untuk itu, pastikan bila kendaraan atau mobil yang Anda miliki telah dilengkapi dengan asuransi mobil dengan perluasan jaminan akibat bencana banjir. Pasalnya, asuransi mobil yang sering diperjualbelikan hanya bersifat total loss only (TLO) dan belum meng-cover kerusakan karena bencana alam.
Asuransi kendaraan Total Loss Only (TLO) hanya menjamin risiko kehilangan atau kerusakan minimum 75 persen sampai 80 persen dari harga pasar, dimana polisnya hanya mengcover mobil hilang dicuri.
Akibatnya, Anda tidak akan mendapat ganti rugi kalau terjadi banjir karena didalam polis asuransi mobil Anda tidak ada cakupan perluasan akibat bencana banjir.
Dikutip dari laman Asuransi Astra, pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.
Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh :
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
Cara Melakukan Perluasan Polis Asuransi Mobil Untuk Bencana Alam
Kalau sudah seperti ini, butuh biaya besar untuk perbaikan kendaraan
Bencana banjir biasanya tidak masuk dalam perlindungan Asuransi, kecuali membeli perluasan terkait bencana dan banjir. Artinya, pencairan uang ganti rugi asuransi hanya berlaku bagi pemilik polis dengan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Lantas, bagaimana untuk melakukan perluasan asuransi banjir ini?
Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Bila ternyata kalin tidak ada perluasan risiko bencana alam di asuransi kendaraan yang kamu miliki, segera hubungi pihak asuransi terkait untuk meminta menambahkan perluasan tersebut ke dalam polis asuransi.
Perlu kamu ketahui, kalau ada biaya tambahan dengan adanya penambahan perluasan banjir. Perluasan ini tak harus dilakukan untuk pemilik kendaraan yang masih dalam masa kredit apabila memakai jenis all risk atau comprehensive. Adapun untuk asuransi mobil All Risk ini pembiayaannya lebih mahal daripada TLO dengan rerata premi sebesar 1 persen hingga hampir 4 persen.
Angka tersebut belum termasuk perluasan untuk perlindungan dari bencana alam atau bahkan huru hara. Untuk itu pastikan dalam perjanjian asuransi selama masa kredit berjalan ini juga mencakup perlindungan dari bencana alam.
Hal Terlarang yang Tidak Boleh Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Perluasan Asuransi Banjir
Meskipun kalian sudah memiliki perluasan polis asuransi bencana alam, namun tetap saja tidak boleh sembarangan dalam mengendarai mobil. Jangan mentang mentang ada asuransi, kita malah nekat terobos banjir. Kalau sudah begini, pihak asuransi pun enggan menerima klaim kerusakan karena ada unsur kesengajaan.
Kamu sebagai pemilik pertanggungan asuransi kendaraan yang mencakup perluasan banjir tidak bisa semena-mena. Maksudnya, jangan dengan sengaja menerobos genangan air dan banjir tanpa memikirkan kerusakan yang akan dialami mobil kesayangan.
Jadi sebisa mungkin hindari genangan air dan jangan pernah dengan sengaja menerobos banjir. Karena bisa saja klaim yang kamu ajukan malah tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
Perhatikan syarat pengajuan klaim asuransi ketika mobil kalian terendam banjir
Jika asuransi mobil kalian mencangkup perluasan perlindungan dari risiko banjir, maka kalian bisa mengklaimnya ketika mobil rusak yang diakibatkan oleh banjir. Dalam mengklaim asuransi apapun pastinya harus melalui tahapan begitupun dengan klaim asuransi mobil yang terkena banjir.
Berikut cara klaim asuransi mobil akibat banjir:
1. Persyaratan Klaim Asuransi Mobil Banjir
Prosedur klaim asuransi mobil yang terkena banjir mengharuskan Anda untuk memenuhi persyaratan yang telah disepakati pada polis. Berikut persyaratan klaim asuransi mobil banjir:
Kerusakan murni karena banjir
Tidak merusak mobil dengan sengaja yaitu melajukan mobil ke dalam genangan banjir
Bukti kerusakaan yang diakibatkan banjir
Rincian kronologi kejadian
SIM pemilik mobil
STNK
Formulir klaim asuransi mobil yang telah diisi dengan jelas
2. Prosedur Klaim Asuransi Mobil Akibat Banjir
Setelah Anda memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengikuti rangkaian prosedur klaim, sehingga klaim asuransi bisa di terima. Berikut prosedur klaim mobil yang terkena banjir:
Mengajukan klaim ke perusahaan asuransi maksimal 3X24 jam sehingga masalah dapat segera diatasi;
Minta bantuan pada pihak perusahaan asuransi agar mencegah kerusakan yang lebih parah. Ini supaya tidak ada penilaian dari pihak perusahaan asuransi yang dapat mempengaruhi pengajuan klaim;
Menyiapkan bukti dan urutan kronologi kejadian secara detail;
Menyerahkan semua persyaratan dokumen yang telah ditentukan oleh pihak asuransi;
Setelah itu, kalian hanya perlu menunggu beberapa hari untuk proses validasi pihak perusahaan asuransi selesai dilakukan.
Berpengalaman di beberapa media online. Bermula menjadi reporter otomotif di situs yang lain hingga kini menjadi Editor di Autofun Indonesia. Penghobi mobil lawas dan anak 90-an banget.
FB:Yongki Sanjaya Putra