Bolehkah Polisi Tilang Kendaraan Bermotor yang Pajak STNK-nya Mati?
Herdi · 5 Agu, 2024 15:01
0
0
Masih banyak masyarakat memperdebatkan perihal aksi petugas melakukan penilangan terhadap kendaraan yang pajaknya mati.
Hal ini karena masyarakat beranggapan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah kewenangan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Pendapat Daerah (Dispenda).
Alhasil, pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak hanya berurusan kewenangan Dispenda.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto menyatakan, jika melihat dari perspektif hukum yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, maka penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan pajak mati.
"Alasannya bukan masalah pajak mati tapi berkaitan dengan keabsahan dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis.
Dia juga menyatakan, untuk melihat STNK sah dan tidak, hal tersebut merujuk pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Nah, aturan mengenai keabsahan kendaran harus dimintakan pengesahan setiap tahun, seperti terdapat dalam ayat 2 pasal 70 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Selain itu, aturan dalam registrasi perpajakan dan pengawasan terhadap legitimasi pengoperasiaan kendaraan bermotor juga dilakukan oleh kepolisian.
"SOP atau mekanisme pengesahan STNK bahwa STNK akan disahkan oleh petugas Kepolisian setelah membayar pajak dan SWDKLLJ. Tidak mungkin STNK akan disahkan sebelum membayar kewajiban tersebut (pajak & SWDKLLJ)," jelas Budiyanto.
Maka dari itu, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun, sedangkan perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.
Jika Anda masih ragu untuk memperlihatkan surat-surat saat pemeriksaan kepada petugas, maka yakinlah hal tersebut memang sudah kewajiban petugas.
Surat-surat yang harus diperlihatkan kepada petugas diatur dalam ayat 5 pasal 106 UU No 22/2009 tentang LLAJ yang berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala
d. Tanda bukti lain yang sah.
Nah, jika pengendara tidak membawa surat-surat yang dimaksud di atas, maka kepolisian bisa memberikan sanksi sesuai pasal 288 ayat 1 UU No 22/2009 tentang LLAJ, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Maka dari itu, penindakan terhadap pelanggaran tersebut di atas bukan pelanggaran pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tutup Budiyanto.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.