Mengemudi Mobil Sambil Menggunakan Ponsel Adalah Sumber Kecelakaan Paling Berbahaya di Muka Bumi
Herdi · 20 Agu, 2024 10:03
0
0
Sudah seharusnya ketika mengendarai mobil, pengemudi harus konsentrasi dan fokus selama perjalanan.
Hanya saja, gangguan saat mengemudi kerap kali datang karena diri sendiri seperti hilang konsentrasi karena salah satu penyebabnya adalah menggunakan ponsel atau handphone.
Menurut Perelly Nasional sekaligus pakar safety driving Rifat Sungkar, banyak kecelakaan mobil terjadi saat ini karena si pengemudi menggunakan handphone.
"Ini sudah menjadi masalah yang besar di muka bumi. Dulu don't drink and drive alias jangan minum (alkohol) sambil nyetir, tapi sekarang lebih parah, nyetir sambil main hp. Karena main hp sambil mengemudi jauh berbahaya daripada minum," ungkap Rifat yang juga konsultans keselamatan berkendara.
Memang Rifat tidak menyebutkan detail data angka perbandingkan kecelakaan akibat pengaruh alkohol dan menggunakan handphone. Akan tetapi dia juga tidak mewajarkan minum-minuman beralkohol diperbolehkan saat mengemudi.
Sebab keduanya dianggap sama-sama berbahaya, karena jika terpengaruh lakohol mengemudi bisa tidak sadarkan diri, yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Namun lebih dari itu, menggunakan handphone saat mengemudi kini lebih sering ditemukan dan dilakukan pengemudi karena tidak mengenal waktu, termasuk jika kondisi siang maupun malam hari.
"Lebih hebat lagi, minum, main hp, nyetir, itu jaura (paling bahaya). Tolong jangan begitu," jelas Rifat.
Ketika bicara mengemudi sambil bermain handphone, memang tidak ada aturan yang menyebutkannnya.
Akan tetapi, mengemudi sembari bermain handphone atau lainnya dianggap dapat menggaggu kosentrasi saat mengemudi.
Maka dari berdasarkan peraturan lalu lintas, hal ini sesuai dengan Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi;
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.'
Adapun sanksi bagi pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara yaitu pasal 283 UU No 22/2009 LLAJ yaitu:
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.'
Adanya larangan ini tentu saja agar pengemudi tetap konsentrasi mengemudi dan fokus supaya perjalanan tetap menjaga keselamatan dan keamanan semua pengguna jalan.
Maka dari itu, sanksi dianggap dapat mencegah maupun menghentikan sifat pengemudi yang kerap menggunakan handphone maupun lainnya sehingga dianggap berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.