OJK Berikan Lampu Hijau DP 0 Persen untuk Pembeli Mobil Listrik
Herdi · 5 Jan, 2023 09:35
0
0
DP 0 persen mobil listrik sepertinya akan diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Lembaga independen yang mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan sektor jasa keuangan ini siap memberikan lampu hijau perihal kebijakan khusus demi program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, saat ini OJK telah merilis beberapa kebijakan baru. Tujuannya demi mendukung program pemerintah agar Indonesia lebih ramah lingkungan.
"Serta pengembangan industri hulunya (ekosistem elektrifikasi) mulai dari industri baterai, industri charging station, dan industri komponen, baik di bidang perbankan, IKNB dan pasar modal," ungkap Mirza dalam acara virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022.
Kata Mirza, OJK akan memberikan beberapa kebijakan. Satu diantaranya berupa insentif bagi penyediaan dana kepada debitur untuk produksi dan konsumsi KBLBB.
Insentif yang diberikan itu berupa relaksasi bobot risiko Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR., Yaitu aset yang disesuaikan untuk kredit atau pembiayaan menjadi 50 persen, yang diperpanjang hingga 31 desember 2023. "Ini berlaku buat bank dan perusahaan pembiayaan," jelas Mirza.
Selain itu, OJK juga akan memberikan kemudahan bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan listrik. Antara lain berupa Down Payment (DP) atau uang muka paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan.
"Harga jual kendaraan yang bersangkutan dengan tetap memenuhi ketentuan POJK 35 tahun 2018 dan POJK 10 tahun 2019," terangnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, bahwa OJK juga akan menyiapkan relaksasi bagi perbankan berupa penilaian kualitas kredit/ pembiayaan dan pengecualian Batas Maksimum Pembelian Kredit/ Pembiayaan (BMPK/BMPP).
"Untuk industri asuransi, penetapan tarif premi, retribusi, serta pengenaan resiko sendiri dapat diterapkan kepada yang lebih rendah dari batas minimum, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017," kata Mirza.
Sekadar informasi, meski berbagai pihak menyatakan ikut mendorong percepatan KBLBB yang memang jadi target pemerintah dalam waktu dekat. Namun begitu, aturan baku perihal kebijakan atau pemberian insentif belum disahkan Presiden Joko Widodo.
Sebaliknya, konon aturan soal kendaraan listrik baik mobil atau sepeda motor, sedang dibahas dalam tahapan finalisasi.
Adapun pemberian insentif untuk kendaraan listrik ini ada syaratnya, dimana pabrikan yang sudah memproduksi kendaraan full listrik di Indonesia maka akan dikenai subsidi sebesar Rp80 juta, untuk hybrid Rp40 juta, motor listrik Rp8 juta, serta konversi motor bensin ke listrik mencapai Rp5 juta.
Ehm, jadi penasaran kan berapa harga kendaraan listrik di Indonesia nantinya!
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.