Pemerintah Indonesia Siapkan Skema Baru Subsidi Pembelian Mobil Listrik, Biar Harganya Makin Murah
Herdi · 30 Nov, 2022 16:01
0
0
Pemerintah Indonesia berencana memberikan subsidi mobil listrik dan motor listrik tahun depan. Hal ini dilakukan agar kendaraan elektrifikasi jadi lebih terjangkau.
Melansir Reuters, Rabu (30/11/2022), rencana ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Pandjaitan. Luhut menyatakan, untuk mendukung subsidi mobil listrik tersebut, pemerintah sedang menyelesaikan skema baru.
Bentuknya yakni memberikan subsidi sekitar Rp6,5 juta (USD413) per pembelian satu unit kendaraan listrik berupa sepeda motor. Sementara skema serupa juga sedang dipertimbangkan untuk pembelian mobil listrik.
"Jika Anda ingin menukar motor Anda ke listrik tahun depan, lakukanlah. Anda akan mendapat subsidi," ungkap Luhut saat menghadiri forum perbankan.
Namun sayang, Luhut tidak menjabarkan secara detail perihal bagaimana skema subsidi kendaraan listrik diterapkan, baik syarat atau petunjuk teknis serta yang lainnya.
Diketahui Indonesia memiliki target setidaknya populasi sepeda motor listrik bisa tembus 1,2 juta unit dan 35.000 unit untuk mobil listrik pada tahun 2024.
Di Indonesia, menurut asosiasi kendaraan bermotor, permintaan kendaraan listrik mengalami pertumbuhan, akan tetapi volume penjualan masih sangat kecil dibandingkan dengan kendaraan bermesin bakar.
Ya, salah satu faktor yang menghambat masyarakat beralih ke motor dan mobil listrik yaitu perihal harganya yang tergolong lebih mahal dari mobil bermesin bahan bakar minyak.
Subsidi Mobil Listrik Persiapan Indonesia Menuju Era Elektrifikasi
Pada dasarnya, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai persiapan menuju era elektrifikasi pada kendaraan bermotor. Bahkan hal itu sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.
Pemerintah juga telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
Belum sampai disitu, PT PLN (Persero) juga turut serta ditugaskan pemerintah, dimana secara bertahap mereka dapat membangun charging station agar ketersediaan charging station di tengah-tengah masyarakat agar semakin mudah didapatkan.
Sedangkan Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen Perhubungan Darat telah memerintahkan seluruh terminal tipe A dan stasiun KA untuk menyiapkan charging station atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum).
Selain itu, Kemenhub juga meminta instansi pemerintah mulai dari pemerintah daerah (Pemda) hingga kementerian menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya.
Mengawali karir sebagai jurnalis sejak tahun 2011 di salah satu media massa Nasional Tanah Air. Memiliki ketertarikan untuk membahas bidang otomotif, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.