Berlakukan Jam Malam, Polisi Halau Komunitas Motor Masuk Sudirman sampai Kemang
Ary · 7 Sep, 2021 14:30
0
0
Polda Metro Jaya melakukan berbagai kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat di masa pandemi. Setelah sebelumnya menetapkan ganjil-genap, pihak kepolisian menambahkan lagi aturan bernama crowd free night.
Meski tak ada penjelasan detail, peraturan ini bisa dikatakan sebagai bentuk dari pemberlakuan jam malam. Pasalnya, crowd free night akan dilaksanakan mulai tengah malam tepatnya pada akhir pekan.
Menukil dari situs resmi NTMC Polri, aturan itu berlaku mulai dari pukul 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Sumber serupa juga menerangkan, kebijakan crowd free night mirip dengan penyekatan yang dulu pernah diterapkan di Jakarta saat PPKM Darurat. Jalanan di lokasi crowd free night akan ditutup pada waktu yang telah ditentukan.
Mengenai lokasi, Sambodo menyebut ada empat daerah yang mengalami penyekatan total. Meliputi kawasan Sudirman, Thamrin, SCBD dan Kemang. Tidak tanggung-tanggung, pemberlakuan jam malam ini akan berlangsung selama 3 hari. "Sebenarnya dari minggu kemarin (sudah dilakukan). Tapi, nanti rencana akan kita terapkan lagi tiap malam weekend: malam Jumat, malam Sabtu dan malam Minggu," ujar Sambodo lagi.
Pada kesempatan ini pula Sambodo menerangkan, pembatasan berlaku secara menyeluruh. Termasuk komunitas motor yang kerap menjadikan malam di akhir pekan sebagai ajang untuk kopi darat. Bahkan, acap kali pula kawasan-kawasan ini dipilih sebagai rute night ride mereka.
"Jadi, sebelum sampai jam 12 (malam) itu penyekatan terbatas. Artinya kita hanya melakukan penyekatan terhadap komunitas-komunitas motor dan orang-orang berkerumun yang melintas kawasan tersebut," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Tapi, setelah jam 12 malam kita akan coba laksanakan penutupan secara total. Kecuali penghuni dan darurat, tempat-tempat keramaian akan kita operasi satu per satu," tambah Sambodo lagi, Senin (6/9).
Kebijakan crowd free night atau pembatasan jam malam ini tak lain ditujukan untuk mendukung penerapan PPKM di Jakarta. Maka dari itu, petugas akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.
"Kalau untuk yang berkerumun di tempat umum, akan kita bubarkan. Kalau sanksi di tempat kafe, restoran tentunya nanti akan kita koordinasi dengan Satpol PP yang nantinya melakukan penindakan," tutup Sambodo.
Walau demikian, belum ada keterangan lanjutan ihwal sanksi yang diberikan motoris jika melakukan pelanggaran tersebut. Lantaran baru akan dihelat sebanyak dua kali, bisa jadi sanksinya hanya berupa teguran. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya penilangan jika pelanggaran masih saja ditemui.
Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi informasi - tanpa maksud menggurui. Karena sejatinya Anda dan Saya punya kesenangan yang sama yaitu mengendarai sepeda motor!