Penjara 12 Bulan dan Denda Rp 24 Juta, Bisa Jadi Hukuman Motor yang Hobi Lawan Arah!
Herdi · 26 Sep, 2023 09:30
0
0
Pengendara sepeda motor lawan arah sebabkan kecelakaan maut
Sepeda motor lawan arah kerap dihadap influencer
Pengendara sepeda motor yang sering berkendara lawan arah cukup memprihatinkan, bahkan di wilayah Marunda, Semper Timur, Cilincing, Jakarta, menyebabkan dua orang meninggal dunia, salah satunya pengendara sepeda kayuh.
Belum lagi, beberapa influencer seperti Lauren Hutagalung TV kerap beraksi untuk menertibkan fenomena pengguna sepeda motor yang kerap melawan arah di beberapa wilayah.
Namun hal tersebut justru sering kali ditentang para pelaku dan mereka yang mengaku warga sekitar, karena dianggap mengganggu pengendara motor yang sudah terbiasa melawan arah.
Parahnya, ojek online yang membawa penumpang justru ikut melawan arah, bahkan sampai protes. Mereka beranggapan hanya polisi yang boleh menertibkannya.
Bagi Budiyanto, kendaraan yang melawan arus merupakan keadaan yang cukup miris, ironis dan memprihatinkan. Maka dari itu, dia berharap harus ada upaya-upaya mitigasi yang maksimal, seperti adanya pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya secara proporsionalitas.
"Kejadian ini jangan dianggap sebagai kejadian rutin dan biasa, namun dengan kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk membuat langkah dan program yang menyentuh, serta komprehensif."
"Dari mulai langkah-langkah edukasi, pencegahan dan penegakan hukum. Menyadarkan kepada masyarakat pengguna jalan bahwa pelanggaran melawan arah adalah sangat berisiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Kendaraan bermotor yang melawan arus sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 4 huruf a, dimana
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan yaitu rambu perintah atau rambu larangan."
Nah, mereka yang melawan arus bisa dikenakan pasal 287 ayat satu dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Namun selain itu, jika pelaku menabrak pengguna jalan lain bisa juga dikenakan pasal 283 karena dianggap berada di jalan secara tidak wajar, dengan hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Namun jika pelaku yang melawan arus, maka membahayakan orang lain hingga menyebabkan timbulkan korban jiwa, bisa dikenakan pasal 311 dengan hukuman yang berbeda-beda, seperti berikut.
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
2. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.
3. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.
4. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
5. Dalam hal perbuatan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.