Ini Biaya dan Syarat Untuk Pengajuan SIM C I dan SIM C II, Ternyata Tak Terlalu Mahal Loh!
Harry · 2 Jun, 2021 09:00
0
0
Penggolongan SIM C akan mulai berlaku pada akhir tahun 2021 ini. Sehingga untuk pengendara motor, akan ada tiga golongan SIM yang tersedia, termasuk bagi para pengguna sepeda motor bertenaga listrik.
Seperti dituliskan sebelumnya, penggolongan SIM C ini akan berdasarkan pada kapasitas mesin motor. SIM C biasa untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
Kemudian golongan SIM C I untuk pengguna motor bermesin 250-500 cc. Lalu golongan SIM C II untuk pengguna motor bermesin lebih dari 500 cc, yang pastinya sudah masuk golongan moge (motor gede).
Uniknya, untuk pengguna motor listrik sendiri bisa menggunakan SIM C I atau SIM C II. Padahal saat ini motor listrik di Indonesia lebih banyak yang berjenis skutik dengan output tenaga tak lebih besar dari skutik entry level.
Biaya dan Syarat Golongan Baru SIM C
Lalu pertanyaan berikutnya, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bisa mendapatkan SIM C I dan SIM C II? Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Trif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Pada peraturan tersebut dijelaskan untuk pembuatan SIM C I atau SIM C II dikenakan biaya Rp 100 ribu. Itu belum termasuk biaya untuk asuransi sebesar Rp 30 ribu dan pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu. Sehingga total biayanya Rp 155 ribu. Tak mahal bukan?
Untuk mendapatkan SIM C I atau SIM C II pun tak bisa langsung. Karena Anda harus terlebih dulu memiliki SIM C biasa dan telah aktif 12 bulan dan usia minimal 18 tahun, untuk bisa memiliki SIM C I.
Dan untuk bisa memiliki SIM C II, Anda harus memiliki SIM C I terlebih dulu dan telah aktif digunakan 12 bulan serta usia minimal 19 tahun. Jadi tak bisa instan langsung bisa membuat tiga golongan SIM C sekaligus.
Selain syarat-syarat tadi, Anda juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung:
Perihal penggolongan SIM C sejatinya sudah tercetus sejak lama. Bahkan rencana tersebut sudah bergaung pada 2012 silam. Seperti tercantum di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7 (d) menyebutkan tiga klasifikasi SIM C.
Tetapi masih dalam kategori SIM C yang belum disebutkan perbedaannya secara signifikan. Sehingga kala itu tak bisa langsung diberlakukan kepada masyarakat.
Baru pada PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 sudah menyebutkan soal SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan perbedaan di volume mesin motornya. Meski sudah ada penggolongan, namun pada prakteknya masih belum diaplikasikan pada masyarakat. Semuanya pemohon tetap mendapat SIM yang sama, yakni SIM C biasa dan masih bebas mengendarai motor jenis apa saja dan berapapun kapasitas mesinnya.
Setelah masa penggodokan akhirnya pihak kepolisian mengumumkan waktu dari penggolongan tersebut, termasuk di SIM bagi pengguna motor listrik. Dikutip dari berbagai sumber, rencananya penggolongan SIM C akan berlaku pada akhir tahun 2021 ini.
Sebelum masa penggolongan dimulai, kepolisian akan terlebih dulu melakukan sosialisasi pada masyarakat. Tentunya ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget, dan sudah mengetahui terlebih dulu terkait penggolongan SIM C ini.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil