Razia Masih Marak, Produsen Knalpot Aftermarket Putar Otak Supaya Memenuhi Standar
Harry · 26 Mar, 2021 17:00
0
0
Beberapa waktu belakangan ini pihak kepolisian dibergagai wilayah Indonesia, sedang menggencarkan razia untuk pengendara motor yang menggunakan knalpot racing. Apalagi jika bukan karena knalpot tersebut mengeluarkan suara yang cukup kencang.
Suara bising ini dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, serta menyebabkan polusi suara. Terlebih sempat viral kejadian beberapa waktu lalu, sejumlah pengendara dengan knalpot racing menerobos wilayah ring satu dekat istana negara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan kepada seluruh anggota kepolisian untuk terus melakukan penindakan, terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot bising.
"Lakukan penindakan terhadap pengendara motor dengan knalpot yang menyebabkan polusi suara atau knalpot bising," kata Fadil, seperti dituliskan oleh kantor berita Antara beberapa waktu lalu.
Yulia Setiawan produsen knalpot merek WRC asal kota Depok menanggapi razia yang dilakukan kepolisian. Pria yang akrab disapa Wawan ini mengaku, dirinya harus memutar otak untuk membuat knalpot model baru yang aman dari razia.
"Bukan kita bermaksud mengakali aturan atau melawan petugas loh, tapi kita sedang merancang knalpot dengan suara standar tapi punya performa bagus, biasa disebut standar racing," ungkapnya kepada Autofun.co.id.
Pada knalpot yang sedang dirancangnya ini, tak memiliki banyak sekat di dalam perut knalpot sehingga aliran gas buang lebih lancar. Namun ada trik khusus supaya suaranya tak bising yang menjadi rahasia dapurnya.
"Nanti diameter lubang knalpotnya juga akan sama dengan standar motor, sehingga suaranya halus. Bentuknya juga kita buat standar mirip bawaan motor. Rencananya untuk matik dulu," katanya.
Disatu sisi, pria asal Purbalingga, Jawa Tengah itu juga berharap penindakan yang dilakukan bisa sesuai peraturan batas tingkat kebisingan yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup, yang diatur sesuai kapasitas mesin, bukan hanya dari bentuk fisiknya.
"Kita pasti ikuti kok batasan itu, cuma masa iya kalau knalpot tidak bawaan motor tapi suaranya halus ikut kena razia juga? Apalagi produsen seperti saya ini custom, bentuknya bisa beda-beda karena ini kreativitas dan maunya konsumen," urainya.
Jika ada konsumen yang takut menggunakan knalpot aftermarket dengan suara bising, Wawan menyarankan untuk pakai dB killer atau membobok knalpot saja. "Suaranya masih halus tapi tenaga mesin bisa lebih keluar," yakinnya.
Terkait maraknya razia knalpot yang saat ini gencar dilakukan, Wawan mengakui kalau dampaknya kepada industri knalpot sangat besar. "Saya turun sampai 50%, lihat ini agak longgar bengkel saya," pungkasnya.
Penggunaan knalpot aftermarket dengan suara bising, umumnya dipakai untuk kebutuhan balap. Namun banyak masyarakat yang memilih knalpot jenis ini untuk meningkatkan performa mesin dari motor kesayangannya, dan digunakan harian.
"Ya kita sih paham risikonya, pasti jadi incaran polisi juga karena suara knalpotnya berisik. Intinya sebelum membeli, pikirkan juga efek lainnya," ungkap Yandi Santoso, salah seorang pengguna knalpot aftermarket bersuara bising.
"Cuma kalau suaranya halus dan hanya bentuknya yang enggak asli motor, baiknya ada alat pengukur biar sama-sama enak. Karena knalpot aftermarket juga sudah banyak yang road legal kok," tandasnya.
Cek Kebisingan Suara Knalpot
Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu lewat akun Youtube Siger Gakkum Official, menjelaskan tata cara pengukuran tingkat kebisingan knalpot sepeda motor yang baik dan benar.
"Untuk mengukurnya kita menggunakan sound level meter atau decibel (dB) meter," kata Poeloeng dalam video yang diunggul 21 Januari 2021 lalu.
Posisi alat ukur berjarak satu meter dari ujung knalpot, dan diupayakan dilakukan di tempat yan hening. "Jangan ada kebisingan lain seperti lalu lintas, jadi alatnya bisa fokus," jelasnya.
Saat mengukur pun, mesin motor dibiarkan langsam (idle), tanpa perlu diputar tuas gasnya. Poeloeng pun mencontohkan dengan mengukur kebisingan knalpot dari motor BMW R1200 GS yang menjadi armada patroli.
Pada motor rakitan Jerman tersebut, suara knalpot yang dihasilkan mesin 1.200 cc dua silinder segaris itu tercatat 73,6 dB saja. Jauh dibawah batas maksimal yang mencapai 83 dB.
Berikut tingkat kebisingan suara motor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019, Tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Mulai menyukai dunia otomotif sejak masih duduk di bangku SMA. Kecintaannya dimulai dengan mengoprek sepeda motor yang diberikan orangtuanya, dan terus mencintai dunia otomotif khususnya roda dua. Kecintaannya membuat dirinya berkecimpung dalam industri media otomotif sampai saat ini.
Facebook : Ainto Harry Budiawan
Instagram : harrykriwil