Siap-Siap Penggolongan SIM C Segera Berlaku, Ada SIM Untuk Motor Listrik Juga
Sancez · 31 Mei, 2021 15:00
0
0
Seperti diketahui, sudah sejak lama kepolisian mengumumkan akan adanya pemisahan atau penggolongan kategori dari Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat mengendarai sepeda motor di Indonesia. Bahkan rencana pemisahan tersebut sudah bergaung pada 2012 silam.
Seperti tercantum di Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7 (d) menyebutkan tiga klasifikasi SIM C. Tetapi masih dalam kategori SIM C yang belum disebutkan perbedaannya secara signifikan.
Baru pada PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 sudah menyebutkan soal SIM C, SIM C I, dan SIM C II dengan perbedaan di volume mesin motornya. Meski sudah ada penggolongan, namun pada prakteknya masih belum diaplikasikan pada masyarakat. Semuanya pemohon tetap mendapat SIM yang sama, yakni SIM C dan masih bebas mengendarai motor jenis apa saja dan berapapun kapasitas mesinnya.
Setelah masa penggodokan akhirnya pihak kepolisian mengumumkan waktu dari penggolongan tersebut, termasuk di SIM bagi pengguna motor listrik. Dikutip dari berbagai sumber, rencananya penggolongan SIM C akan berlaku pada akhir tahun 2021 ini.
Sebelum masa penggolongan dimulai, kepolisian akan terlebih dulu melakukan sosialisasi pada masyarakat. Tentunya ini dilakukan agar masyarakat tidak kaget, dan sudah mengetahui terlebih dulu terkait penggolongan SIM C ini.
Seperti tercantum pada PP Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, akan ada tiga kategori untuk pengendara motor berdasarkan kubikasi mesin motornya. Yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II.
SIM C ini berlaku untuk pengendara motor kurang dari 250 cc. Kategori ini bisa jadi adalah pemohon terbanyak, karena di pasaran sendiri produknya melimpah dan segmennya paling beragam, mulai tipe skuter matik, trail hingga sport naked dan sport fairing ada.
Kemudian ada SIM C I yang dikeluarkan untuk pemohon yang mengendarai motor bermesin 250-500 cc. Di segmen menengah tersebut kebanyakan motornya hadir dari Eropa dan diproduksi di India. Seperti Royal Enfield Bullet, BMW G310 R hingga KTM Duke 390 dan RC 390.
Kategori tertinggi dimiliki SIM C II yang berlaku untuk pengendara motor yang memiliki tunggangan bermesin 500 cc ke atas atau motor besar. Uniknya, SIM C II juga berlaku bagi pemohon yang akan menggunakan motor listrik yang mulai ramai di pasar sepeda motor Indonesia.
Padahal seperti diketahui, rata-rata motor listrik yang beredar seperti Gesits, Viar Q1, Niu dan sebagainya berjenis skuter matik. Secara tenaga pun sebenarnya tak lebih dari motor bermesin 125 cc. Sementara motor listrik bertenaga gambot seperti Zero terbilang langka di Indonesia.
Bukan hanya jenis motor berdasarkan kubikasi mesinnya saja. Penggolongan SIM C juga dibatasi oleh usia pemohon. Di mana usia minimal untuk pemohon SIM C adalah 17 tahun. Lalu SIM C I dibolehkan untuk pemohon 18 tahun ke atas dan C II minimal 19 tahun.
Wah, kalau di rumah punya motor matik kecil, lalu sport 500 cc dan moge 1.000 cc harus bikin tiga buah SIM sekaligus nih!