Siap-siap, Tilang Elektronik Tahap II Berlaku Juli 2021
Ary · 4 Jun, 2021 10:30
0
0
Korps Lalu Lintas Polri memperluas sebaran sistem tilang elektronik ke berbagai daerah di Indonesia. Setelah sebelumnya berlaku di 12 Kepolisian Daerah (Polda), dalam waktu dekat ini bakal ada 13 Polda yang bakal melaksanakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II.
Seperti dikatakan oleh Irjen Setiono selaku Kepala Korps Lalu Lintas Polri, akan ada 13 Kepolisian Daerah yang menerapkan ETLE tahap II tersebut. "Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli," ujar Istiono di Mabes Polri, Jakarta Selatan (3/6).
Kendati jumlahnya terbilang, belum ada informasi terperinci mengenai Polda mana saja yang tergabung ke dalam ETLE tahap II nanti. Sementara pada ETLE tahap I lalu, sebanyak 12 Polda ikut serta menjalankan sistem tilang elektronik ini. Mulai dari Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
Kendati begitu, tak ada perubahan ihwal jenis pelanggaran yang bakal 'ditangkap' kamera pengawas di ke-12 Polda tersebut. Sebagaimana dijelaskan pada situs resmi NTMC Polri, ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
10 Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera ETLE
Jenis pelanggarannya sendiri diperuntukkan bukan saja bagi pesepeda motor. Melainkan juga berlaku untuk pengguna kendaraan roda empat. Berikut daftar pelanggaran yang bakal terdeteksi dan terekam kamera ETLE:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone.
4. Melanggar batas kecepatan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu.
6. Berkendara melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak menggunakan helm.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang.
10.Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Untuk diketahui kembali, pihak kepolisian tidak akan lagi memberhentikan dan menyita SIM ( surat izin mengemudi) maupun STNK (surat tanda nomor kendaraan). Mekanisme tilang elektronik berbeda. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Surat aka dikirim langsung ke alamat sesuai STNK dari plat nomor pelaku pelanggaran.
Lalu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari. Bila benar melakukan pelanggaran, maka pengendara akan dikenai tilang sesuai jenis pelanggarannya.
Besaran nilai tilangnya sendiri variatif, mulai dari Rp250 ribu sampai Rp750 ribu tergantung pasal yang dikenakan nantinya. Pengendara juga akan mendapatkan hukuman berupa pemblokiran data STNK, apabila tidak membayar denda. Meski begitu, hal tersebut bersifat sementara jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan.
Istiono mengatakan, sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran mengalami penurunan. “Kepatuhan masyarakat meningkat hingga 40 persen,” kata Istiono lagi. Pihaknya juga berharap, keberadaan sistem tilang elektronik dapat mengurangi dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas kepolisian. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap publik.
Mengulas apapun tentang sepeda motor lalu menerjemahkannya ke dalam tulisan, mungkin hanya secuil sarana untuk berbagi informasi - tanpa maksud menggurui. Karena sejatinya Anda dan Saya punya kesenangan yang sama yaitu mengendarai sepeda motor!